Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Berita
Bekasi Dimekarkan, KPKNL Bekasi Siap Layani Permohonan Penilaian, Piutang dan Lelang BMD
Dasril
Jum'at, 13 Oktober 2017   |   511 kali

Bekasi - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Partolo pada Senin (9/10/12017) menghadiri undangan rapat  dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi selaku Pengacara Negara terkait verifikasi penilaian aset dan penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasari Kabupaten Bekasi dan PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi. Rapat yang diadakan di di kawasan  Cikarang Utara ini turut dihadiri Direktur Utama PDAM Tirta Patriot Bekasi dan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasari Kabupaten Bekasi.

Acara dibuka oleh Kepala Kejari Kota Bekasi, Didi Suhardi. Didi ditunjuk oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi untuk melakukan mediasi terkait rencana kompensasi atas asset PDAM setelah terjadi pemekaran wilayah dari Kabupaten menjadi Kota Bekasi. Dalam pelaksanaan pembagian asset tersebut,  Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  merekomendasikan untuk dilakukan penilaian oleh penilai pemerintah dalam hal ini DJKN cq KPKNL Bekasi atau penilai independen terlebih dahulu.

Menyikapi permasalahan penilaian aset PDAM tersebut Partolo menjelaskan bahwa salah satu tugas dari KPKNL Bekasi yaitu pelayanan penilaian yang berdasarkan Perdirjen 134/2016 KPKNL Bekasi dapat melakukan pelayanan penilaian berupa BMD dan atau kekayaan daerah untuk mendapatkan nilai wajar dengan tujuan penyusunan neraca daerah, pemanfaatan dan pemindahtangan.

Pada kesempatan itu Partolo juga menyosialisasikan tugas pokok dan fungsi DJKN yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang  kekayaan negara, piutang negara dan lelang sedangkan pada tingkat kantor vertikal, tugas DJKN tersebut dilaksanakan oleh KPKNL dengan tugas dan fungsi antara lain melaksanakan pengelolaan asset, pengurusan piutang negara, pelayanan penilaian dan juga pelayanan lelang. Kedua pimpinan daerah tersebut memberikan sinyal positif untuk ditindaklanjuti.

Pada paparan terkait lelang,  Partolo sempat menyampaikan bahwa ada kewajiban bagi para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaksanakan lelang noneksekusi wajib dalam rangka penghapusan aset-asetnya melalui KPKNL Bekasi. Hal tersebut sesuai amanat PP No 27 Th 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.  Partolo juga menyingung adanya kemungkinan kerjasama terkait pengurusan piutang daerah dan lelang Barang Milik Daerah (BMD). “Potensi pengurusan piutang daerah dan lelang aset BMD selali menjadi perhatian kami” ungkap beliau.

Sebelumnya dalam paparannya,  Didi menyampaikan besaran perhitungan kompensasi atas asset yang diminta Wali Kota Bekasi yang sebelumnya sudah dilakukan oleh penilai independen (KJPP) yang ditunjuk oleh Bupati Bekasi, Neneng Hasanah.  Neneng pada prinsipnya setuju bahwa penilaian dapat dilakukan oleh siapa saja baik oleh KPKNL Bekasi atau penilai independen. Selanjutnya Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran, menyampaikan bahwa penyertaan modal PDAM Tirta Bhagasari dan PDAM Tirta Patriot harus dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum .

Rapat ditutup oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dengan menitipkan harapan agar semua pihak dapat bekersama sesuai bidangnya khususnya membantu Pemda dan Pemkot Bekasi mengatasi permasalahan penilaian asset PDAM tersebut diatas  (Teks: Dasril, Foto: Saiful Seksi HI KPKNL Bekasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini