Bekasi - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Bekasi, Partolo pada Senin (9/10/12017)
menghadiri undangan rapat dari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi selaku Pengacara Negara terkait
verifikasi penilaian aset dan penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Tirta Bhagasari Kabupaten Bekasi dan PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi. Rapat
yang diadakan di di kawasan Cikarang Utara ini turut dihadiri Direktur
Utama PDAM Tirta Patriot Bekasi dan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasari
Kabupaten Bekasi.
Acara dibuka oleh Kepala Kejari Kota Bekasi, Didi Suhardi. Didi
ditunjuk oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi untuk melakukan mediasi terkait rencana
kompensasi atas asset PDAM setelah terjadi pemekaran wilayah dari Kabupaten
menjadi Kota Bekasi. Dalam pelaksanaan pembagian asset tersebut, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
merekomendasikan untuk dilakukan
penilaian oleh penilai pemerintah dalam hal ini DJKN cq KPKNL Bekasi atau
penilai independen terlebih dahulu.
Menyikapi permasalahan penilaian aset PDAM tersebut Partolo menjelaskan
bahwa salah satu tugas dari KPKNL Bekasi yaitu pelayanan penilaian yang
berdasarkan Perdirjen 134/2016 KPKNL Bekasi dapat melakukan pelayanan penilaian
berupa BMD dan atau kekayaan daerah untuk mendapatkan nilai wajar dengan tujuan
penyusunan neraca daerah, pemanfaatan dan pemindahtangan.
Pada kesempatan itu Partolo juga menyosialisasikan tugas pokok dan
fungsi DJKN yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan
negara, piutang negara dan lelang sedangkan pada tingkat kantor vertikal, tugas
DJKN tersebut dilaksanakan oleh KPKNL dengan tugas dan fungsi antara lain
melaksanakan pengelolaan asset, pengurusan piutang negara, pelayanan penilaian
dan juga pelayanan lelang. Kedua pimpinan daerah tersebut memberikan sinyal
positif untuk ditindaklanjuti.
Pada paparan terkait lelang, Partolo sempat menyampaikan
bahwa ada kewajiban bagi para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk
melaksanakan lelang noneksekusi wajib dalam rangka penghapusan aset-asetnya
melalui KPKNL Bekasi. Hal tersebut sesuai amanat PP No 27 Th 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Partolo juga menyingung adanya
kemungkinan kerjasama terkait pengurusan piutang daerah dan lelang Barang Milik
Daerah (BMD). “Potensi pengurusan piutang daerah dan lelang aset BMD selali
menjadi perhatian kami” ungkap beliau.
Sebelumnya dalam paparannya, Didi menyampaikan besaran perhitungan
kompensasi atas asset yang diminta Wali Kota Bekasi yang sebelumnya sudah
dilakukan oleh penilai independen (KJPP) yang ditunjuk oleh Bupati Bekasi,
Neneng Hasanah. Neneng
pada prinsipnya setuju bahwa penilaian dapat dilakukan oleh siapa saja baik
oleh KPKNL Bekasi atau penilai independen. Selanjutnya Kepala Kejari Kabupaten
Bekasi, Risman Tarihoran, menyampaikan bahwa penyertaan modal PDAM Tirta
Bhagasari dan PDAM Tirta Patriot harus dilakukan dengan memperhatikan aspek
hukum .
Rapat ditutup oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi
dengan menitipkan harapan agar semua pihak dapat bekersama sesuai bidangnya
khususnya membantu Pemda dan Pemkot Bekasi mengatasi permasalahan penilaian
asset PDAM tersebut diatas (Teks:
Dasril, Foto: Saiful Seksi HI KPKNL Bekasi)