Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) melaksanakan Uji kompetensi
sosial kultural bagi seluruh pegawai di lingkungan DJKN pada bulan Oktober 2020
melalui daring. Uji kompetensi ini sebagai
implementasi dari Keputusan Menteri Keuangan nomor 954/KMK.01/2019 tentang kompetensi
sosial kultural di lingkungan Kementerian Keuangan. Uji kompetensi ini dimaksudkan
untuk mengukur tingkat kompetensi pegawai apakah sudah sesuai dengan standar kompetensi
jabatannya sebagai persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki olah Aparatur
Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas jabatan.
Mengapa uji kompetensi ini
dilakukan? Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial kultural? Bagaimana
pengukurannya? Sikap dan perilaku apa yang harus dimiliki dan dikembangkan oleh
pegawai selaku ASN dalam rangka memenuhi standar kompetensi jabatan sosial
kultural? Pada artikel ini penulis akan menjelaskan
jawaban dari pertanyaan diatas.
Berdasarkan Undang-undang
nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat 3 (tiga) fungsi yang
dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara, yaitu:
1.
Pelaksana
kebijakan publik
2.
Pelayan
publik
3.
Perekat
dan pemersatu bangsa
Dalam rangka menjalankan fungsi
ketiga (perekat dan pemersatu bangsa) setiap ASN perlu memiliki kompetensi sosial
kultural sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen
ASN.
Kompetensi sosial kultural
menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparaturs Negara Reformasi dan
Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 38 tahun
2017 adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat
majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang
jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Adapun perekat dan
pemersatu bangsa didefenisikan sebagai kemampuan dalam mempromosikan sikap toleransi,
keterbukaan, peka terhadap perbedaan individu/kelompok masyarakat; mampu menjadi
perpanjangan tangan pemerintah dalam mempersatukan masyarakat dan membangun hubungan
sosial psikologis dengan masyarakat ditengah kemajemukan Indonesia sehingga menciptakan
kelekatan yang kuat antara ASN dan para pemangku kepentingan serta diantara pemangku
kepentingan itu sendiri; menjaga, mengembangkan, dan mewujudkan rasa persatuan dan
kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tidak dapat dipungkiri bahwa
dalam menjalankan tugas sebagai ASN kita dihadapi dengan berbagai perbedaan, meliputi
perbedaan pandangan politik, agama/kepercayaan, suku, gender, latar belakang dan
sosial ekonomi. Kompetensi sosial kultural menjadi penting di tengah kondisi dan
tantangan dalam keberagaman masyarat Indonesia dengan berbagai perbedaan diatas.
ASN khususnya pegawai Kementerian Keuangan dituntut untuk dapat melayani masyarakat
tanpa diskriminasi. Oleh karena itu ASN Kementerian keuangan harus memiliki kompetensi
sosial kultural yang sesuai dengan standar kompetensi jabatannya, sehingga diharapkan
mempunyai kemampuan untuk menjaga, mengembangkan, dan mewujudkan rasa persatuan
dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk memastikan apakah seorang
pegawai sudah memiliki standar kompetensi sosial kultural yang sesuai dengan jabatannya,
dilakukan pengukuran melalui pelaksanaan uji kompetensi. Rangkaian pelaksanaan uji
kompetensi dilakukan dalam rangka mengukur tingkat profisiensi yang dimiliki oleh
pegawai dibandingkan dengan standar kompetensi jabatan yang merupakan persyaratan
kompetensi minimal yang harus dimiliki olah ASN dalam menjalankan tugas jabatan.
Dalam Permenpan-RB Nomor 38/2017
tersebut diatas, level profisiensi (tingkat kemahiran kompetensi) dibagi dalam
5 (lima) tingkatan yaitu: level 1 (paham/dalam pengembangan), level 2 (dasar),
level 3 (menengah), level 4 (mumpuni) dan level 5 (ahli). Leveling dalam
kompetensi dimaksudkan untuk menunjukkan standar kompetinsi jabatannya.
Level 1, adalah standar
kompetensi jabatan yang harus dicapai untuk pelaksana dan jabatan fungsional
pemula; Level 2 adalah standar kompetensi jabatan untuk jabatan pengawas dan
jabatan fungsional pertama; Level 3 adalah standar kompetensi jabatan juntuk
jabatan administrator dan jabatan fungsional muda, Level 4 adalah standar
jabatan untuk eselon II dan jabatan fungsional madya dan Level 5 adalah standar
kompetensi jabatan untuk eselon I dan jabatan fungsional utama. Melalui uji
kompetensi akan diketahui tingkat leveling dari pegawai, apakah sudah sesuai
dengan jabatan atau belum.
Penilaian akan tingkat kemahiran kompetensi dapat dililhat dari indikator
perilaku yang dimiliki oleh pegawai. Lantas, sikap dan perilaku apa yang harus
dimiliki dan dikembangkan oleh ASN Kementerian Keuangan dalam mewujudkan kompetensi
perekat bangsa? ASN Kementerian Keuangan patut berbangga, karena Kementerian Keuangan
memiliki nilai-nilai organisasi sebagai pedoman utama dalam bekerja dan
mendukung penguatan kompetensi sosial kulltural yang sejalan dengan kode etik
dan kode perilaku serta bela negara.
1.
Integritas
Pada
nilai integritas terkandung perilaku utama yaitu menjaga matabat dan tidak
melakukan hal-hal tercela, hal ini selaras dengan indicator perilaku pada
kompetesi perekat bangsa yaitu peka memahami dan menerima kemajemukan. Sikap
yang bisa ditampilkan adalah:
·
Menjunjung
tinggi sikap toleransi, menjaga harga diri pihak lain dalam lingkungan
keberagaman;
·
Menghindari
konflik yang disebabkan karena kepentingan pribadi, kelompok/golongang;
·
Bijak
dalam bermedsos dan tidak melakukan bullying.
2.
Profesionalisme
Profesionalisme,
mengadung perilaku utama bekerja dengan hati. Artinya ASN Kementerian Keuangan
dituntut untuk memiliki sikap:
·
Peka
dan empati terhadap perbedaan serta bersikap tenang dalam menghadapi
konflik/perbedaa;
·
Mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
3.
Sinergi
Sinergi
mengadung perilaku utama memilik sangka baik, saling percaya dan menghormati.
Sikap yang selaras dengan kompetensi sosial kultural yang harus dimiliki:
·
Menghormati
dan menghargai perbedaa politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis
kelamin, umur atau kondisi kecacatan.
4.
Pelayanan.
Pada
nilai pelayanan terkandung perilaku utama melayani dengan berorientasi pada
kepuasan pemangku kepentingan. Hal ini selaras dengan sikap yang harus dimilik
pada kompetensi sosial kultural yaitu:
·
Tidak
membeda-bedakan stakehorder dengna tetap fokus dan bersikap adil dalam
memberikan pelayanan.
5.
Kesempurnaan.
Perilaku
utama pada nilai kesempurnaan adalah mengembangkan inovasi dan kreatifitas.
Sikap yang dapat selaras dengan kompetensi sosial kultural adalah:
·
Terbuka
terhadap informasi baru, seperti ingin belajar tentang perbedaan/kemajemukan
masyarakat;
·
Tidak
menghalangi kreatifitas/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi.
Dengan adanya pedoman
nilai-nilai kementerian keuangan yang selaras dengan konteks sosial kultural,
diharapkan ASN Kementerian keuangan dapat menjalankan fungsinya sebagai perekat
bangsa. Mari bersama kita menggalang persatuan dan kesatuan NKRI dengan memiliki
dan menerapkan sikap toleransi, memahami perbedaan dan tidak terpengaruh isu-isu
negatif.
Peserta Lomba Menulis di lingkungan
KPKNL Bekasi