Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Artikel
Uji Kompetensi Sosial Kultural – Jalankan Fungsi ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa
Asnul
Kamis, 12 November 2020   |   63284 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  melaksanakan Uji kompetensi sosial kultural bagi seluruh pegawai di lingkungan DJKN pada bulan Oktober 2020 melalui daring. Uji kompetensi ini  sebagai implementasi dari Keputusan Menteri Keuangan nomor 954/KMK.01/2019 tentang kompetensi sosial kultural di lingkungan Kementerian Keuangan. Uji kompetensi ini dimaksudkan untuk mengukur tingkat kompetensi pegawai apakah sudah sesuai dengan standar kompetensi jabatannya sebagai persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki olah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas jabatan.

Mengapa uji kompetensi ini dilakukan? Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial kultural? Bagaimana pengukurannya? Sikap dan perilaku apa yang harus dimiliki dan dikembangkan oleh pegawai selaku ASN dalam rangka memenuhi standar kompetensi jabatan sosial kultural?  Pada artikel ini penulis akan menjelaskan jawaban dari pertanyaan diatas.

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat 3 (tiga) fungsi yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara, yaitu:

1.     Pelaksana kebijakan publik

2.     Pelayan publik

3.     Perekat dan pemersatu bangsa

Dalam rangka menjalankan fungsi ketiga (perekat dan pemersatu bangsa) setiap ASN perlu memiliki kompetensi sosial kultural sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Kompetensi sosial kultural menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparaturs Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor  38 tahun 2017 adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

Adapun perekat dan pemersatu bangsa didefenisikan sebagai kemampuan dalam mempromosikan sikap toleransi, keterbukaan, peka terhadap perbedaan individu/kelompok masyarakat; mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mempersatukan masyarakat dan membangun hubungan sosial psikologis dengan masyarakat ditengah kemajemukan Indonesia sehingga menciptakan kelekatan yang kuat antara ASN dan para pemangku kepentingan serta diantara pemangku kepentingan itu sendiri; menjaga, mengembangkan, dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam menjalankan tugas sebagai ASN kita dihadapi dengan berbagai perbedaan, meliputi perbedaan pandangan politik, agama/kepercayaan, suku, gender, latar belakang dan sosial ekonomi. Kompetensi sosial kultural menjadi penting di tengah kondisi dan tantangan dalam keberagaman masyarat Indonesia dengan berbagai perbedaan diatas. ASN khususnya pegawai Kementerian Keuangan dituntut untuk dapat melayani masyarakat tanpa diskriminasi. Oleh karena itu ASN Kementerian keuangan harus memiliki kompetensi sosial kultural yang sesuai dengan standar kompetensi jabatannya, sehingga diharapkan mempunyai kemampuan untuk menjaga, mengembangkan, dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Untuk memastikan apakah seorang pegawai sudah memiliki standar kompetensi sosial kultural yang sesuai dengan jabatannya, dilakukan pengukuran melalui pelaksanaan uji kompetensi. Rangkaian pelaksanaan uji kompetensi dilakukan dalam rangka mengukur tingkat profisiensi yang dimiliki oleh pegawai dibandingkan dengan standar kompetensi jabatan yang merupakan persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki olah ASN dalam menjalankan tugas jabatan.

Dalam Permenpan-RB Nomor 38/2017 tersebut diatas, level profisiensi (tingkat kemahiran kompetensi) dibagi dalam 5 (lima) tingkatan yaitu: level 1 (paham/dalam pengembangan), level 2 (dasar), level 3 (menengah), level 4 (mumpuni) dan level 5 (ahli). Leveling dalam kompetensi dimaksudkan untuk menunjukkan standar kompetinsi jabatannya.

Level 1, adalah standar kompetensi jabatan yang harus dicapai untuk pelaksana dan jabatan fungsional pemula; Level 2 adalah standar kompetensi jabatan untuk jabatan pengawas dan jabatan fungsional pertama; Level 3 adalah standar kompetensi jabatan juntuk jabatan administrator dan jabatan fungsional muda, Level 4 adalah standar jabatan untuk eselon II dan jabatan fungsional madya dan Level 5 adalah standar kompetensi jabatan untuk eselon I dan jabatan fungsional utama. Melalui uji kompetensi akan diketahui tingkat leveling dari pegawai, apakah sudah sesuai dengan jabatan atau belum.

   Penilaian akan tingkat kemahiran kompetensi dapat dililhat dari indikator perilaku yang dimiliki oleh pegawai. Lantas, sikap dan perilaku apa yang harus dimiliki dan dikembangkan oleh ASN Kementerian Keuangan dalam mewujudkan kompetensi perekat bangsa? ASN Kementerian Keuangan patut berbangga, karena Kementerian Keuangan memiliki nilai-nilai organisasi sebagai pedoman utama dalam bekerja dan mendukung penguatan kompetensi sosial kulltural yang sejalan dengan kode etik dan kode perilaku serta bela negara.

1.     Integritas

Pada nilai integritas terkandung perilaku utama yaitu menjaga matabat dan tidak melakukan hal-hal tercela, hal ini selaras dengan indicator perilaku pada kompetesi perekat bangsa yaitu peka memahami dan menerima kemajemukan. Sikap yang bisa ditampilkan adalah:

·           Menjunjung tinggi sikap toleransi, menjaga harga diri pihak lain dalam lingkungan keberagaman;

·           Menghindari konflik yang disebabkan karena kepentingan pribadi, kelompok/golongang;

·           Bijak dalam bermedsos dan tidak melakukan bullying.

2.     Profesionalisme

Profesionalisme, mengadung perilaku utama bekerja dengan hati. Artinya ASN Kementerian Keuangan dituntut untuk memiliki sikap:

·           Peka dan empati terhadap perbedaan serta bersikap tenang dalam menghadapi konflik/perbedaa;

·           Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.

3.     Sinergi

Sinergi mengadung perilaku utama memilik sangka baik, saling percaya dan menghormati. Sikap yang selaras dengan kompetensi sosial kultural yang harus dimiliki:

·           Menghormati dan menghargai perbedaa politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, umur atau kondisi kecacatan.

4.     Pelayanan.

Pada nilai pelayanan terkandung perilaku utama melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan. Hal ini selaras dengan sikap yang harus dimilik pada kompetensi sosial kultural yaitu:

·           Tidak membeda-bedakan stakehorder dengna tetap fokus dan bersikap adil dalam memberikan pelayanan.

5.     Kesempurnaan.

Perilaku utama pada nilai kesempurnaan adalah mengembangkan inovasi dan kreatifitas. Sikap yang dapat selaras dengan kompetensi sosial kultural adalah:

·           Terbuka terhadap informasi baru, seperti ingin belajar tentang perbedaan/kemajemukan masyarakat;

·           Tidak menghalangi kreatifitas/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi.

Dengan adanya pedoman nilai-nilai kementerian keuangan yang selaras dengan konteks sosial kultural, diharapkan ASN Kementerian keuangan dapat menjalankan fungsinya sebagai perekat bangsa. Mari bersama kita menggalang persatuan dan kesatuan NKRI dengan memiliki dan menerapkan sikap toleransi, memahami perbedaan dan tidak terpengaruh isu-isu negatif.

 

  Ditulis oleh : Linda Susanti

Peserta Lomba Menulis di lingkungan KPKNL Bekasi

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini