Aset negara merupakan sumber daya ekonomi yang harus digunakan dengan optimal. Selain
dapat memberikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara, aset yang
dimanfaatkan akan terpelihara sehingga biaya pemeliharaan dapat dihemat (Cost
Saving). Peduli kepada aset negara, peduli kepada keuangan negara adalah
sebuah bentuk kepedulian kepada negara yang merupakan implementasi dari cinta
kepada negeri.
Suatu
kebetulan yang perlu disyukuri atau mungkin memang tidak ada yang kebetulan
kecuali karena takdir dari yang Maha Kuasa, bahwa kita ditakdirkan bekerja di Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sebagai pegawai yang diberi amanah untuk
berhubungan langsung dengan aset negara, selaku pengelola kekayaan negara dalam
hal ini selaku Pengelola Barang Milik Negara, ini adalah sebuah kehormatan dan
tugas yang mulia.
Dalam
menjalankan peran sebagai Pengelola Barang, maka optimalisasi pengelolaan BMN menjadi
tanggung jawab utama kita. Berbagai peraturan telah dikeluarkan guna mendukung pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN) atau aset negara agar dapat berjalan lancar dan baik.
Sebagai elemen penting, pimpinan DJKN juga telah memberikan arahan-arahan
terkait pengelolaan aset negara.
Sinergi
yang telah terbangun dengan para Satuan Kerja (satker), peraturan-peraturan
sebagai pedoman untuk pengelolaan, dan inovasi aplikasi yang mempermudah bisnis
pelayanan pengelolaan kekayaan negara pun telah dikembangkan. namun sayangnya
masih banyak terdapat aset negara yang tidak dikelola dengan optimal.
Saat
ini masih terdapat bangunan-bangunan yang merupakan aset negara yang tidak
terawat, bahkan menyedihkan sekali, akibat penggunaan yang tidak optimal, yang
seharusnya dapat dilakukan optimalisasi melalui skema pemanfaatan. Selayaknya
kita berpikir berapa rupiah yang telah habis untuk mendirikan bangunan tersebut,
tidakkah kita merasa iba karena dana tersebut menjadi mubazir, padahal masih
banyak keperluan lain yang bisa dibiayai oleh keuangan negara.
Terdapat
pula tanah-tanah kosong yang juga tidak dimanfaatkan dengan optimal bukan
karena lokasinya yang jauh atau tidak marketable, namun hanya karena
instansi pengguna barang tersebut telah mendapatkan lahan lain yang dipandang
lebih sesuai. Miris sekali ada aset yang berlokasi di tengah kota, di area
perkantoran pusat bisnis, namun aset tersebut dibiarkan begitu saja, dan lebih
memilukan bahwa aset tersebut justru dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak
untuk kepentingan pribadi.
Mengambil
contoh terkait hal di atas, di Kota Bekasi terdapat beberapa aset negara yang
tidak dimanfaatkan secara optimal bahkan ada aset berupa tanah yang dibiarkan
begitu saja dan mirisnya aset tersebut dihuni oleh pihak yang tidak
berhak. Mengetahui hal itu Kepala KPKNL
Bekasi telah membentuk tim dan melaksanakan upaya untuk proses pengoptimalan
terhadap dua aset yang menjadi prioritas saat ini, dan Hamim beserta tim
pengelola aset akan terus memantau aset-aset yang tidak dioptimalkan
pemanfaatannya serta selalu menggalang sinergi dengan satker sebagai upaya
untuk optimalisasi aset.
Terngiang pidato Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, “jangan tidur nyenyak bila masih ada aset yang tidak dimanfaatkan dengan optimal” itu adalah sebuah cambuk kepada kita sebagai pengelola dan harus ditanamkan ke dalam hati oleh pengelola aset. perasaan bertanggung jawab untuk menjadi pengelola yang berintegritas.
Pengelola
Barang harus mempunyai suatu spirit untuk peduli kepada aset-aset yang tidak
produktif, bahkan jika diperlukan Pengelola Barang harus aktif mencari
informasi tentang aset-aset negara yang tidak dimanfaatkan. Pengelola dapat
berkoordinasi dengan satker dalam upaya pemanfaatan aset. Pengelola harus
memiliki kepiawaian dan berkomunikasi dengan satker dalam hal meyakinkan dan
menekankan pentingnya aset-aset tersebut dimanfaatkan.
Aset
yang tidak produktif tersebut pada akhirnya akan menimbulkan persoalan baru,
karena aset kehilangan nilai produktifnya dan potensi ekonomi dan akan semakin
membebani keuangan negara.
Aset-aset
yang menganggur atau tidak produktif itu harus diberdayakan menjadi aset yang produktif
dan bernilai ekonomi yang akan memberikan pemasukan keuangan negara dan
mengurangi beban biaya pemeliharaan. Terdapat beberapa skema pemanfaatan aset
yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, selanjutnya dibutuhkan kegesitan
sang pengelola untuk bekerja keras dan bekerja cerdas dalam mengoptimalkan aset.
Kegiatan
pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMN menjadi salah satu perangkat
pengungkit potensi pemanfaatan BMN yang seharusnya dapat dioptimalkan oleh
Pengelola Barang melalui koordinasi dengan Pengguna Barang untuk melakukan
pemetaan terhadap proses pengelolaan BMN di wilayah kerjanya agar dapat
berjalan secara optimal.
Pengoptimalan
aset yang tidak produktif menjadi aset yang produktif tentunya akan memberi
kontribusi bagi keuangan negara antara lain melalui penerimaan PNBP. Kemudian,
pengoperasian aset secara optimal melalui skema pemanfaatan BMN juga akan
memberikan manfaat tinggi berupa penghematan anggaran biaya pemeliharaan (cost
saving), sehingga dapat dialihkan pada pos anggaran belanja yang memiliki
skala kepentingan lebih tinggi.
Pekerjaan
pengelolaan yang peduli pada aset negara tersebut akan menimbulkan rasa
memiliki, rasa kebanggaan tersendiri yang akan menambah cinta kepada tanah air.
Mari
optimalkan aset negara.
Penulis
: Asnul
Editor
: Tim Humas KPKNL Bekasi