Beberapa waktu yang
lalu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Bekasi
menerima permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dalam permohonan
tersebut terdapat beberapa Pemegang Hak
Tanggungan dan belum terdapat satupun yang diroya. Permohonan ini berasal dari
salah satu bank swasta selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dan
sebuah perusahaan pembiayaan selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua
sampai dengan Peringkat Kelima. Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan, Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama-lah
yang berhak mengajukan permohonan lelang.
Permohonan Lelang ini merupakan kasus
yang pertama bagi KPKNL Bekasi, di mana hutang yang dijamin dengan Sertipkat Hak
Tanggungan (SHT) Peringkat Kedua sampai dengan Kelima telah dilunasi, namun asli Sertipikat Hak
Tanggungan (SHT) Peringkat Kedua sampai dengan Kelima dan Surat Pengantar Roya telah diserahkan
kepada debitur, namun tidak diproses roya di kantor pertanahan, dan dokumen
tersebut tidak diketahui keberadaannya karena debitur yang merupakan perusahaan asing yang sudah tidak aktif. Kondisi demikian berpotensi
menimbulkan permasalahan dan kerugian bagi pembeli lelang, karena akan kesulitan dalam proses balik
nama dan roya Hak Tanggungan Peringkat Kedua sampai dengan Kelima.
Kerugian potensial bagi para pembeli ini tentunya juga kontraproduktif dengan salah
satu prinsip pelaksanaan lelang yang mengedepankan prinsip kepastian hukum.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan yang
mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang, Seksi
Pelayanan Lelang KPKNL Bekasi telah melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat
DJKN dan kajian mendalam dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kajian dilakukan dengan menelusuri
preseden-preseden terhadap kasus serupa yang telah terjadi sebelumnya, juga
dengan melakukan kajian empirik yang melibatkan notaris selaku pihak yang membantu melakukan roya. Setelah melalui koordinasi
dan kajian tersebut, Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bekasi mengetahui adanya
konsep Consent Roya. Hal tersebut
disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang pada acara Galang Semangat pagi
hari Kamis, tanggal 02 Mei 2019 dan Partolo Kepala KPKNL Bekasi sangat
responsif atas tindakan yang telah dilaksanakan tersebut dan meminta
kehati-hatian dalam meneliti berkas permohonan lelang sebagai tindakan
prefentif meminimalisir resiko.
Consent Roya merupakan salah satu akta otentik yang dibuat Notaris atas permintaan Bank sebagai pihak, yang berisi pernyataan pihak Bank bahwa Sertipikat Hak Tanggungan yang berada dalam kekuasaan debitur telah hilang, dimana Sertipikat Hak Tanggungan itu merupakan syarat bagi debitur yang telah melunasi hutangnya untuk melakukan Roya. Adanya akta otentik tersebut maka perlindungan dan kepastian hukum bagi pemenang lelang akan lebih terjamin. (Penulis : Asnul dan ojt 19, Narasumber : Seksi Lelang KPKNL Bks)