Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Artikel
KPKNL Bekasi Kaji Konsep Consent Roya Untuk Wujudkan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Lelang.
Asnul
Rabu, 15 Mei 2019   |   1325 kali

Beberapa waktu yang lalu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL)  Bekasi menerima permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dalam permohonan tersebut terdapat beberapa Pemegang Hak Tanggungan dan belum terdapat satupun yang diroya. Permohonan ini berasal dari salah satu bank swasta selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dan sebuah perusahaan pembiayaan selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua sampai dengan Peringkat Kelima. Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama-lah yang berhak mengajukan permohonan lelang.

Permohonan Lelang ini merupakan kasus yang pertama bagi KPKNL Bekasi, di mana hutang yang dijamin dengan Sertipkat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat Kedua sampai dengan Kelima telah dilunasi, namun asli Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat Kedua sampai dengan Kelima  dan Surat Pengantar Roya telah diserahkan kepada debitur, namun tidak diproses roya di kantor pertanahan, dan dokumen tersebut tidak diketahui keberadaannya karena debitur yang merupakan perusahaan asing yang sudah tidak aktif. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan permasalahan dan  kerugian bagi pembeli lelang, karena akan kesulitan dalam proses balik nama dan roya Hak Tanggungan Peringkat Kedua sampai dengan Kelima. Kerugian potensial bagi para pembeli ini tentunya juga kontraproduktif dengan salah satu prinsip pelaksanaan lelang yang mengedepankan prinsip kepastian hukum.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan yang mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang, Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bekasi telah melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat DJKN dan kajian mendalam dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kajian dilakukan dengan menelusuri preseden-preseden terhadap kasus serupa yang telah terjadi sebelumnya, juga dengan melakukan kajian empirik yang melibatkan notaris selaku pihak yang membantu melakukan roya. Setelah melalui koordinasi dan kajian tersebut, Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bekasi mengetahui adanya konsep Consent Roya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang pada acara Galang Semangat pagi hari Kamis, tanggal   02 Mei 2019   dan Partolo Kepala KPKNL Bekasi sangat responsif atas tindakan yang telah dilaksanakan tersebut dan meminta kehati-hatian dalam meneliti berkas permohonan lelang sebagai tindakan prefentif meminimalisir resiko.

Consent Roya merupakan salah satu akta otentik yang dibuat Notaris atas permintaan Bank sebagai pihak, yang berisi pernyataan pihak Bank bahwa Sertipikat Hak Tanggungan yang berada dalam kekuasaan debitur telah hilang, dimana Sertipikat Hak Tanggungan itu merupakan syarat bagi debitur yang telah melunasi hutangnya untuk melakukan Roya. Adanya akta otentik tersebut maka perlindungan dan kepastian hukum bagi pemenang lelang akan lebih terjamin. (Penulis : Asnul dan ojt 19, Narasumber : Seksi Lelang KPKNL Bks)

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini