Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
Segarkan Tusi dengan Kantor Pusat dan Pakar Hukum
N/a
Selasa, 29 Maret 2016   |   667 kali

Batam – Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar, dan Kepri (Kanwil DJKN RSK) menyelenggarakan kegiatan penyegaran tugas fungsi dan forum diskusi grup pada 22-24 Maret 2016, di Aula Gedung KPKNL Batam. Acara ini dihadiri perwakilan dari seksi hukum dan informasi, seksi kepatuhan internal, seksi lelang, dan seksi piutang negara pada lima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN RSK dengan menghadirkan narasumber dari Universitas Tarumanegara Jakarta, Direktorat Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI), juga Direktorat Hukum dan Humas Kantor Pusat DJKN.

Acara dibuka Kepala KPKNL Batam Syukri Asyhadhy yang berharap apa yang didapat dari acara ini diimplementasikan dalam bidang pekerjaan nantinya. Ia berharap nantinya seluruh pegawai berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, mengenali, mengidentifikasi semua tugas yang akan dilaksanakan, dan meminimalkan kemungkinan-kemungkinan akan terjadinya perkara.

Kepala Subdirektorat Humas  DJKN Erris Eka Sundari selaku narasumber pertama membawakan materi “Pelayanan Informasi Publik Melalui PPID Direktorat Jenderal Kekayaan Negara”. Erris menjelaskan di antaranya mengenai alur permohonan dan keterbukaan informasi publik, alur penyelesaian sengketa informasi publik, beserta current issues di bidang kehumasan. Erris juga menjelaskan tentang penetapan daftar informasi dikecualikan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sesuai dengan SK PPID Nomor 1/PPID.KN/2015. Selain itu, Erris juga menyampaikan rencana penyempurnaa aplikasi Website DJKN  yang merupakan media publikasi dengan lebih memberikan kemudahan pemberian informasi dan layanan kepada stakeholders, serta meminta masukan dari unit vertikal terhadap konsep penyempurnaan Website dimaksud.  

Kepala Subbagian Tata Laksana Sekretariat DJKN Hardi Sumaryadi selaku narasumber kedua membawakan materi Current Issue di bidang OKI dan Manual IKU Unit Vertikal DJKN Tahun 2016. Di antaranya telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang memperkaya fungsi Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan dan mengubah nomenklatur Subdirektorat Bina Profesi Jasa Lelang menjadi Subdirektorat Bina Lelang III. Selain itu, current issues yang dibahas mengenai pembentukan Lembaga Manajemen Asset Negara melalui PMK No. 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Asset Negara.

Hari kedua, Kasubdit Bantuan Hukum Direktorat Hukum dan Humas Sungkana, membawakan materi tentang current issues terkait dengan perkembangan perkara perkara terkait tugas dan fungsi DJKN. Selain itu, Sungkana menyampaikan pasca reformasi, banyak lembaga yang dibentuk oleh pemerintah sebagai amanat dari undang-undang dan salah satunya adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan yang dilahirkan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen di luar peradilan umum.

Gunawan Widjaja dari Universitas Tarumanegara Jakarta selaku narasumber kedua memaparkan materi “Konsep Jaminan dan Agunan”.  “Sesuai dengan Pasal 1131 Kitab UU Hukum Perdata bahwa Jaminan itu adalah segala kebendaan, yang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan – perikatan perorangan debitor itu,” ungkap Gunawan mengawali materi. Gunawan kemudian menjelaskan apa saja yang termasuk dalam kategori jaminan kebendaan dilanjutkan dengan materi Hak Tanggungan, Sifat Hak Tanggungan, Hapusnya Hak Tanggungan, Eksekusi Hak Tanggungan. Para peserta sangat antusias mengikuti materi yang dibawakan Gunawan, terutama ketika sesi tanya jawab. Para peserta menanyakan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan, terutama perkara-perkara hukum di bidang piutang negara dan lelang.

Selain mendapatkan materi dari narasumber, para peserta juga sempat melakukan diskusi antar bidang. Beberapa peserta merasa masih ada tusi yang tidak jelas dilakukan oleh bidang apa dan masih ada juga tusi yang dianggap tidak sesuai dilakukan oleh bidang tertentu. Hendri Gunawan Lubis, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekanbaru, mengungkapkan perlunya para pejabat lelang lebih berhati-hati dalam memproses lelang karena kesalahan dapat menimbulkan perkara di pengadilan.(rima/y)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Engku Putri (depan Gedung Pusat Informasi Haji) Batam Center - Batam 29444
(0778) 469825
(0778) 469810
kpknlbatam@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini