Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
KPKNL Batam Dukung Tindakan Tegas Ke Pencuri Ikan
N/a
Kamis, 22 Oktober 2015   |   784 kali

Batam – Kamis (20/10) pukul 04.00 WIB, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam Syukri Asyhadhy sudah berada di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. Syukri tidak sendirian,  bersamanya para Penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Direktur Polair Polda Kepri, Kapolresta Batam, Danlantamal IV Tanjung Pinang, dan Kepala Dinas DKP Provinsi Kepri. Kedatangan mereka untuk memenuhi undangan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyaksikan penenggelaman tiga kapal asing pencuri ikan di perairan Kepri.  Tepat pukul 10.05 WIB, ketiga kapal tersebut diledakan di perairan Batam.

Ketiga kapal yang diledakkan adalah KM Sudita 15 milik Thailand, KG 92728 TS dari Vietnam, dan KG 90540 TS asal Vietnam. Ketiga kapal dan para abk sudah melalui proses hukum yang memiliki ketetapan hukum tetap (inkrah) oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Para abk tersebut divonis melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Indonesia.

“Sejak April 2015, KPKNL Batam telah empat kali pelelangan ikan hasil tindak pidana illegal fishing dengan tonase ± 20 Ton permohonan PSDKP Batam,” ungkap Kepala KPKNL Batam menjawab pertanyaan wartawan. Untuk  mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah menerbitkan Surat Edaran No: SE-01/KN/2015  tentang Percepatan Pelayanan Lelang Ikan Hasil Tindak Pidana Perikanan yang menginstruksikan agar KPKNL segera merespon adanya permohonan lelang berupa Ikan dari hasil tindak pidana perikanan dalam jangka waktu paling lama 3 hari dari surat permohonan.

Syukri berpendapat bahwa selain opsi ditenggelamkan,  kapal hasil tangkapan tersebut bisa juga menjadi barang milik negara yang nantinya dapat dihibahkan ke pemerintah daerah atau kepada nelayan. “2013 lalu DJKN pernah menyetujui hibah dua kapal asing (hasil penindakan-red) kepada Pemerintah Kabupaten Anambas. “Hibah tersebut bisa dilaksanakan tentunya dengan kesepakatan penggunaan yang tepat guna dan tepat sasaran,” jelasnya. Namun Syukri menambahkan hal itu tergantung urgensi dan kepentingan negara. Kepentingan negara saat ini adalah mengurangi pencurian ikan dengan memberi hukuman berat dan efek jera ke pencurinya, dan kita (DJKN/KPKNL) all out mendukung itu.  Demikian Syukri menerangkan.

Dalam arahannya Susi menegaskan bahwa laut adalah masa depan bangsa. “Laut Indonesia yang kaya sumber daya dan berisi berbagi jenis ikan selama ini telah dijarah dan dicuri habis-habisan oleh nelayan asing dan kurang mendapat perhatian dari oknum penegak hukum,” tegasnya. Susi melaporkan bahwa dalam setahun pemerintahan Jokowi-JK, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap dan menenggelamkan 103 kapal asing pelaku illegal fishing. “Khusus di wilayah Kepri telah dilakukan penenggelaman sebanyak 27 buah kapal,” tambahnya.

Tindakan hukum yang tegas ini, memberi efek jera kepada para pelaku pencuri ikan asing dan Indonesia juga mendapat apresiasi dan menjadi contoh tindakan penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing dari Negara-negara asing seperti Amerika Serikat, Eropa dan Asia Tenggara. Demikian Susi menjelaskan. Lebih lanjut Susi mengatakan bahwa tindakan penegakan hukum tersebut bukan dalam rangka pencitraan, cari popularitas, gagah-gagahan atau kesewenang-wenangan. “ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan harus kita jalankan bersama-sama,  semoga ke depannya proses penegakan hukum dapat berjalan lebih tegas, cepat dan efisien,” harapnya.  Lebih lanjut Susi mengatakan bahwa proses yang lama mengakibatkan besarnya anggaran pemerintah yang dipakai untuk mengurusi para ABK yang ditahan. “Sudah laut kita dicuri habis-habisan, Negara disuruh kasih makan para pencuri it”, kata bu Susi geram.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Engku Putri (depan Gedung Pusat Informasi Haji) Batam Center - Batam 29444
(0778) 469825
(0778) 469810
kpknlbatam@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini