Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
Berbagi Ilmu, Sarana Peningkatan Mutu Pelayanan
N/a
Rabu, 25 September 2013   |   883 kali

Batam  – Ilmu pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) akan semakin bermanfaat bila dibagi kepada pegawai lainnya. Selain membuat pegawai lain mengerti dan dapat menerapkannya dalam tugas-tugas kedinasan, pegawai yang berbagi ilmu juga akan  lebih menguasai materi, mampu menyiapkan teknik persentasi yang menarik dan melatih berbicara di hadapan forum guna meningkatkan kepercayaan diri. Hal tersebut tentunya akan meningkatkan mutu pelayanan kepada stakeholder / masyarakat. Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam Abdul Malik dalam memberikan arahan pada kegiatan berbagi ilmu,17 September 2013 di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Batam, Jalan Engku Putri Kota Batam.

Kegiatan berbagi ilmu kali ini, sesi pertama diisi oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Yuli Widayat memaparkan materi mengenai unit kepatuhan internal yang diperoleh setelah mengikuti diklat akselerasi implementasi unit kepatuhan internal 9-13 September 2013 di Medan. Ia menerangkan bahwa konsep dasar pengendalian internal Kementerian Keuangan sudah digagas sejak tahun 2003 yaitu sejak adanya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Yuli Widayat menjelaskan bahwa pengendalian internal merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai (tidak mutlak/memiliki keterbatasan) atas tercapainya tujuan organisasi. Penguatan Unit Kepatuhan Internal di Kementerian Keuangan, tambahnya, sudah dilakukan sejak reformasi birokrasi tahun 2006 dan sampai saat ini peningkatan tetap dilakukan salah satunya dengan pembentukan Unit Kepatuhan Internal di instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Acara berbagi ilmu semakin menarik ketika persentasi sedang berlangsung, salah satu pegawai secara spontan bertanya terkait kekhawatiran unit kepatuhan internal akan menjadi mata-mata penegak hukum dan mencari kesalahan para pegawai. Namun Yuli Widayat menjelaskan bahwa keberadaan unit kepatuhan internal bukanlah bertujuan untuk “memata-matai” apalagi mencari kesalahan di internal organisasi, akan tetapi tujuannya adalah membantu pimpinan unit kerja untuk meningkatkan penerapan pengendalian intern dalam rangka pencapaian tujuan organisasi, memastikan pengendalian utama dijalankan sesuai dengan sistem, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan yg berlaku, dan memastikan kecukupan rancangan pengendalian intern organisasi.

Yuli Widayat juga menjelaskan bahwa penerapan pengendalian internal di DJKN didasari konsep tiga lini pertahanan untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Lini pertama, yaitu terdiri dari pimpinan organisasi dan seluruh pegawai, merupakan lini pertahanan terpenting dalam mencegah kesalahan mendeteksi kecurangan, serta mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian. Lini kedua, yaitu terdiri dari unit kepatuhan internal, merupakan lini untuk memantau pengendalian intern di setiap tingkatan manajemen dan memperingatkan lini pertahanan pertama bila dijumpai kelemahan rancangan dan pelaksanaan pengendalian intern. Lini ketiga, yaitu Inspektorat Jenderal, merupakan lini untuk memberikan konsultasi dan asurans penerapan pengendalian intern, melaporkan kecurangan atau kekeliruan yang terjadi dankelemahan pengendalian yang membahayakan organisasi.

Sesi berikutnya yang tidak kalah menarik adalah materi mengenai lelang yaitu sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Deddy Christanto.. Dibandingkan dengan PMK sebelumnya, setidaknya terdapat 13 perubahan yang  perlu mendapat perhatian yaitu adanya garansi bank jaminan penawaran lelang, penawaran lelang (melalui e-mail, tromol pos atau internet) dan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang serta penghapusan dispensasi tempat lelang. Pria yang juga sebagai Pejabat Lelang Kelas I tersebut  menjelaskan bahwa dalam PMK tersebut mulai berlaku pada 6 Oktober 2013.

Acara diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam materi yang diikuti antusias oleh pegawai KPKNL Batam menjadi penutup acara berbagi ilmu.(Teks: Ramson Damanik, Foto: Ferdinandus – KPKNL Batam/editor:jh)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Engku Putri (depan Gedung Pusat Informasi Haji) Batam Center - Batam 29444
(0778) 469825
(0778) 469810
kpknlbatam@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini