Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
Bincang Santai tentang Jabatan Fungsional bersama Fungsional Penilai Termuda DJKN
Resma Akbar Arifin
Jum'at, 13 November 2020   |   157 kali

Batam - Salah satu topik dalam pidato Presiden Joko Widodo saat Pelantikan Periode 2019-2024 adalah penyederhanaan birokrasi. Eselonisasi yang sekarang ada empat level, direncanakan dipangkas menjadi dua level dan diganti dengan jabatan fungsional. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggiatkan jabatan fungsional, salah satunya Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Pada acara yang bertajuk State Asset Talks Volume 3 – Muda Fungsional, Kenapa Tidak? yang diselenggarakan DJKN Muda, dibahas secara umum jabatan fungsional dan khususnya Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP) pada Kamis (12/11). Acara ini disiarkan secara langsung di Instagram Live dengan narasumber Praveen Raj, salah satu fungsional penilai pemerintah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam sekaligus fungsional penilai termuda diangkatannya. 

Menurut Praveen, pengertian dari jabatan fungsional adalah jabatan atau orang yang mempunyai hal atau wewenang, tanggungjawab, dan kewajiban di bidang tertentu yang melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. “Kalau di kami (-red Fungsional Penilai Pemerintah) berarti bertugas dibidang penilaian, penilaian properti dan penilaian bisnis,” jelasnya. 

Dalam JFPP, menurutnya latar belakang pendidikan seperti jurusan teknik sipil atau jurusan penilaian tentu sangat berguna, seperti dalam pengkategorian Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) atau alat-alat bantu penilaian, terutama untuk teknik bangunan. Objek yang dinilai pun tidak hanya terbatas pada properti seperti bangunan, namun juga penilaian sumber daya alam seperti panas bumi. Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa tidak ada peraturan tertulis mengenai jurusan tertentu sebagai syarat JFPP. 

Lebih lanjut, Praveen mengatakan terdapat tingkatan dalam JFPP itu sendiri sesuai golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimiliki seorang fungsional. Untuk naik ke tingkatan berikutnya, maka seorang fungsional diwajibkan mengikuti ujian kenaikan jenjang jabatan fungsional di atasnya. “Menurut saya ilmu penilaian itu ilmunya berkembang dan challenging, karena kita belajar terus, gak bisa berhenti,” ungkapnya. Disamping itu, ia juga mengatakan bahwa jabatan fungsional merupakan sesuatu yang fleksibel karena aspek-aspek pekerjaan diatur oleh diri sendiri. “Pokoknya ketika kita mau berkembang atau kita mau naik, berarti kita mesti disiplin,” terangnya. Namun disisi lain, menurut Praveen, jabatan fungsional tentu juga memiliki kekurangan. “Akhirnya kita seperti eksklusif gitu ya, jadi cuma mengetahui satu hal saja. Dan ketika sudah naik tingkatannya dan tidak ada formasi, ya bingung mau kemana,” tutupnya.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Engku Putri (depan Gedung Pusat Informasi Haji) Batam Center - Batam 29444
(0778) 469825
(0778) 469810
kpknlbatam@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini