Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
Pemenuhan Informasi Publik Harus Prudence
N/a
Rabu, 01 Maret 2017   |   682 kali

Batam - Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu dicermati dengan baik. Pemenuhan permohonan informasi harus dilakukan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian jangan sampai melanggar daftar informasi yang dikecualikan.

"Disinilah peran penting Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola informasi publik sehingga tidak menimbulkan sengketa baru di bidang informasi publik," pesan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau Tugas Agus Priyo Waluyo,(1/3).

Hal ini disampaikan saat Tugas Agus membuka acara Sosialisasi kehumasan, evaluasi peraturan dan rekonsiliasi penanganan perkara untuk wilayah pulau Sumatera yang diadakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Selain itu, Tugas Agus juga menyampaikan bahwa kegiatan yang digagas oleh Direktorat Hukum dan Humas ini mempunyai arti penting dan strategis dalam menentukan perjalanan DJKN ke depannya. Ada 3 (tiga) poin penting yang disampaikan dalam sambutannya. Pertama, jajaran DJKN harus mampu melaksanakan peran kehumasan terutama mengenai peran DJKN sebagai Pengelola Kekayaan Negara dalam pembangunan nasional dengan baik sehingga citra dan reputasi DJKN semakin baik di mata masyarakat.

Sedangkan terkait dengan keterbukaan informasi publik, Tugas Agus berpesan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200 /PMK.01/2016 sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 akan dibentuk perangkat PPID Tingkat II di Kanwil dan Tingkat III di KPKNL. Untuk itu, Tugas Agus mengajak semua pejabat DJKN agar mempersiapkan diri menerima mandat sebagai pengelola informasi.

Kedua, Direktorat Hukum dan Humas melalui Sub Direktorat Perundang-undangan juga mempunyai peran penting dalam melahirkan peraturan terkait tugas dan fungsi DJKN. Ia berharap Kanwil dan KPKNL memberikan masukan-masukan sehingga dapat menghasilkan peraturan yang implementatif (dapat dilaksanakan), jelas dan tidak multi tafsir, serta tidak tumpang tindih dengan peraturan lain.

Kemudian, terkait penerbitan produk hukum keputusan atau persetujuan pengelolaan kekayaan Negara, Ia menyarankan adanya tindakan verifikasi dan telaahan hukum dari bidang Kepatuhan Internal dan Hukum Informasi (KIHI) atau Seksi HI terlebih dahulu sebelum keputusan/persetujuan diterbitkan agar keputusan/persetujuan pengelolaan kekayaan Negara tidak ada kesalahan, namun tentunya tidak memperlambat dan melampui Standard Operating Procedure (SOP) yang ada.

Ketiga, dalam penanganan perkara perlu adanya berkoordinasi antara Kanwil, Direktorat Hukum dan Humas, serta Biro Bankum terkait perkara yang mengandung Tuntutan Ganti Rugi secara intensif. Selain harus mempunyai strategi jitu dalam beracara di pengadilan perlu juga dilakukan Focus Group Discussion (FGD)  untuk penanganan perkara tertentu dengan melibatkan seksi teknis. Khusus terkait perkara lelang eksekusi hak tanggungan yang jumlahnya signifikan, perlu adanya mitigasi risiko dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan sehingga gugatan perkara lelang hak tanggungan dapat diminimalisir.

Sementara itu, Direktorat Hukum dan Humas yang dimotori oleh Kasubdit Perundang-undangan Ida Novianti menyampaikan current issues terkait peraturan perundang-undangan. Dalam paparanya, Ida menyampaikan bahwa sampai dengan tahun 2016, DJKN telah menerbitkan peraturan sebanyak 115 peraturan baik peraturan menteri maupun Direktur Jenderal. Sedangkan untuk tahun 2016, rencana peraturan yang diterbitkan sebanyak 35 peraturan tapi baru dapat diselesaikan sebanyak 20 buah peraturan. Untuk tahun 2017, direncanakan akan diterbitkan sebanyak 42 peraturan.

Selanjutnya Ida Novianti menghimbau kepada peserta sosialisasi agar menyampaikan masukan atas evaluasi peraturan yang telah ada tahun 2015 dan 2016. Hal ini penting dikarenakan kantor operasional sebagai organ yang melaksanakan peraturan dan memahami kondisi lapangan, pungkasnya. Masukan-masukan ini nantinya akan dibahas di tingkat pusat dalam melakukan perubahan atau mengganti peraturan  di tahun 2017.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh Kepala KPKNL beserta Kasi Hukum dan Informasi, Kabid KIHI Kanwil se-Sumatera. Pada saat berita ini diturunkan, acara ini masih berlangsung sesuai jadwal acara sampai dengan Kamis, 2 Maret 2017. Adapun materi yang akan disampaikan yaitu strategi komunikasi DJKN dan PPID, pengembangan website DJKN, Evaluasi Peraturan, Pembinaan penanganan perkara, rekonsiliasi data perkara, serta jurnalistik dan fotografi.(Tim Humas KPKNL Batam)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Engku Putri (depan Gedung Pusat Informasi Haji) Batam Center - Batam 29444
(0778) 469825
(0778) 469810
kpknlbatam@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini