Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Banjarmasin > Berita
Komitmen Mewujudkan Net Realizable Value
Eldilla Arbiari Maghfiroh
Kamis, 18 Januari 2024   |   44 kali

Bertempat di Swiss Bell Hotel, Rabu (17/1/2024), Kemenkumham Kalsel menggelar Kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Tingkat Satker Semester II T.A. 2023 di lingkungan Kemenkumham Kalsel.

Kegiatan dilaksanakan secara daring dan luring yang dihadiri Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, Pimti Pratama, Kepala UPT Se-Banjar Raya, Pejabat Administrasi, Para pendamping kegiatan dari Biro Keuangan Setjen Kemenkumham RI dan Narasumber dari Kanwil DJPb dan KPKNL Banjarmasin.

Kepala Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin Wahid Romadhon pada acara tersebut menyampaikan materi Konsep Dasar Pengelolaan Piutang Negara pada K/L dan BUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara Pada Kementerian/Lembaga dan Pengurusan Sederhana oleh PUPN.

Dalam pemaparannya Wahid Romadhon menyampaikan kepada peserta kegiatan tersebut tentang bagaimana memahami konsep dasar piutang negara dan latar belakang .     

“Piutang negara sendiri pengertian dasarnya adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan atau sebab apapun. Mengelola piutang secara komprehensif memiliki makna yang luas tidak hanya sekedar pengurusan piutang macet yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara, PMK 163 juga mengatur tentang pengelolaan piutang negara sebelum macet, di K/L dan pengelolaan piutang negara setelah macet, di K/L.”

Pada kesempatan tersebut Wahid Romadhon juga menyampaikan tentang proses bisnis pengelolaan piutang negara sebagaimana yang diatur dalam PMK 163.

“Dengan memahami proses bisnis pengelolaan piutang negara harapan kami Kanwil Kemenkumham Kalsel lebih maksimal dalam melakukan pengelolaan Piutang sejak dari timbulnya piutang dengan cara melakukan kegiatan penatausahaan  terhadap dokumen, barang jaminan, pembebanan barang dan tidak kalah pentingnya memperhatikan kualitas dari piutang itu sendiri.”

Menutup penyampaian materinya, Kepala Seksi PN KPKNL Banjarmasin meminta kepada seluruh peserta yang hadir bisa mewujudkan nilai bersih yang dapat direalisasikan piutang negara pada Laporan Keuangan.

“Diharapkan dengan adanya PMK 163, apabila dalam laporan keuangan yang disusun Kanwil Kemenkumham terdapat pencatatan piutang maka pencatatan piutang tersebut merupakan nilai realisasi bersih (net realizable value) atau piutang yang bisa ditagih,” tutup Wahid Romadhon.


Teks/Foto: Ahmad Soni, Staf Seksi Piutang Negara

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Pramuka No. 7 Banjarmasin - 70249
(0511) 4281286
(0511) 4281261
kpknlbanjarmasin@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini