SEKILAS TENTANG KPKNL
BANJARMASIN
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang Banjarmasin atau KPKNL Banjarmasin merupakan kantor vertikal
dari Unit Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di
wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah. KPKNL
Banjamasin beralamat di Jalan Pramuka No. 7 Kota Banjarmasin, Kalimantan
Selatan, dengan wilayah kerja di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan yang
meliputi 2 (dua) Kota dan 11 (sebelas) Kabupaten yang terdiri dari Kota
Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Balangan, Kabupaten Banjar, Kabupaten
Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong, Kabupaten
Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Tapin. Sehingga KPKNL
Banjarmasin dapat dikategorikan ke dalam salah satu KPKNL dengan beban kerja
cukup berat di Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan
pelayanan dan keterbukaan informasi atas pelayanan dan aktivitas KPKNL
Banjarmasin kepada Masyarakat/Stakeholder, KPKNL Banjarmasin membuka saluran
untuk menyampaikan keluhan/pengaduan melalui:
1. Instagram: @kpknlbanjarmasin,
2. Facebook: KPKNL Banjarmasin,
3. X/Twitter: @kpknl_bjm,
4. Website: www.djkn.kemenkeu.go.id\kpknl-banjarmasin.
5. Email Pengaduan:
pengaduan_kpknlbanjarmasin@kemenkeu.go.id
6. WhatsApp untuk Pengaduan:
628115167200
7. WhatsApp untuk
Layanan/Informasi: 628115167100
8. Youtube : @kpknlbanjarmasin
9. Tiktok : @kpknl.banjarmasin
WILAYAH KERJA
Saat ini KPKNL Banjarmasin
berada di Jalan Pramuka No.7, Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Tim., Kota
Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70249. Wilayah kerja KPKNL Banjarmasin sendiri
cukup luas, meliputi 2 kota dan 11 Kabupaten atau seluruh kota dan
kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan, di wilayah daratan maupun kepulauan.
Adapun kota dan kabupaten yang termasuk wilayah kerja KPKNL Banjarmasin sebagai
berikut:
1.Kota Banjarmasin,
2. Kota Banjarbaru,
3. Kabupaten Balangan,
4. Kabupaten Banjar,
5. Kabupaten Barito Kuala,
6. Kabupaten Hulu Sungai
Selatan,
7. Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
8. Kabupaten Hulu Sungai Utara,
9. Kabupaten Kotabaru,
10.Kabupaten Tabalong,
11. Kabupaten Tanah Bumbu,
12. Kabupaten Tanah Laut,
13. Kabupaten Tapin

VISI, MISI, TUGAS, DAN FUNGSI
Visi DJKN
Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.
Misi DJKN
TUGAS
KPKNL mempunyai tugas
melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
FUNGSI
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Unit kerja pada KPKNL terdiri atas:
1.
Subbagian Umum;
2.
Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara;
3.
Seksi Piutang Negara;
4.
Seksi Hukum dan Informasi;
5.
Seksi Kepatuhan Internal; dan
6.
Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari Pelelang dan Penilai Pemerintah.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin terdiri dari:
1.
Subbagian Umum, mempunyai tugas
melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi
pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja,
keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan,
penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan
area terpadu di lingkungan KPKNL.
2. Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status
penggunaan barang, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan,
pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis,
penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan laporan/daftar barang milik
negara/kekayaan negara.
3.
Seksi Piutang Negara, mempunyai
tugas penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan
Panitia Urusan Piutang Negara, bimbingan teknis, dan pembinaan, penatausahaan,
penagihan serta optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.
4.
Seksi Hukum dan Informasi,
mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan
perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi,
penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi,
penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan
laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara serta verifikasi
penerimaan pembayaran piutang negara dan lelang.
5. Seksi Kepatuhan Internal,
mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja,
pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik, dan disiplin, tindak lanjut
hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
6.
Fungsional Pelelang,
mempunyai tugas melaksanakan penjualan barang secara lelang yang meliputi
Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib dan Lelang Non Eksekusi Sukarela.
7.
Fungsional Penilai Pemerintah,
mempunyai tugas melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.