Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Banjarmasin

 SEKILAS TENTANG KPKNL BANJARMASIN

 

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin atau KPKNL Banjarmasin  merupakan kantor vertikal dari Unit Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah. KPKNL Banjamasin beralamat di Jalan Pramuka No. 7 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan wilayah kerja di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan yang meliputi 2 (dua) Kota dan 11 (sebelas) Kabupaten yang terdiri dari  Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Balangan, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Tapin. Sehingga KPKNL Banjarmasin dapat dikategorikan ke dalam salah satu KPKNL dengan beban kerja cukup berat di Indonesia. 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi atas pelayanan dan aktivitas KPKNL Banjarmasin kepada Masyarakat/Stakeholder, KPKNL Banjarmasin membuka saluran untuk menyampaikan keluhan/pengaduan melalui:

1. Instagram: @kpknlbanjarmasin,

2. Facebook: KPKNL Banjarmasin,

3. X/Twitter: @kpknl_bjm,

4. Website: www.djkn.kemenkeu.go.id\kpknl-banjarmasin.

5. Email Pengaduan: pengaduan_kpknlbanjarmasin@kemenkeu.go.id

6. WhatsApp untuk Pengaduan: 628115167200

7. WhatsApp untuk Layanan/Informasi: 628115167100

8. Youtube : @kpknlbanjarmasin

9. Tiktok : @kpknl.banjarmasin



WILAYAH KERJA

Saat ini KPKNL Banjarmasin berada di Jalan Pramuka No.7, Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Tim., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70249. Wilayah kerja KPKNL Banjarmasin sendiri cukup luas, meliputi 2 kota dan 11 Kabupaten atau seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan, di wilayah daratan maupun kepulauan. Adapun kota dan kabupaten yang termasuk wilayah kerja KPKNL Banjarmasin sebagai berikut:

1.Kota Banjarmasin,

2. Kota Banjarbaru,

3. Kabupaten Balangan,

4. Kabupaten Banjar,

5. Kabupaten Barito Kuala,

6. Kabupaten Hulu Sungai Selatan,

7. Kabupaten Hulu Sungai Tengah,

8. Kabupaten Hulu Sungai Utara,

9. Kabupaten Kotabaru,

10.Kabupaten Tabalong,

11. Kabupaten Tanah Bumbu,

12. Kabupaten Tanah Laut,

13. Kabupaten Tapin


                                                                                                                   


 




VISI, MISI, TUGAS, DAN FUNGSI


Visi DJKN

Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.



Misi DJKN

  1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.
  2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara. 
  3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum. 
  4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.



TUGAS

KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.

FUNGSI

  1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
  2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6. Pelaksanaan pelayanan lelang;
  7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
  9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
  10. Pelaksanaan administrasi KPKNL.

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI

Unit kerja pada KPKNL terdiri atas:

1.    Subbagian Umum;

2.    Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;

3.    Seksi Piutang Negara;

4.    Seksi Hukum dan Informasi;

5.    Seksi Kepatuhan Internal; dan

6.    Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari Pelelang dan Penilai Pemerintah.

 



Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin terdiri dari:

1.    Subbagian Umum, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu di lingkungan KPKNL. 

2.    Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan barang, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan laporan/daftar barang milik negara/kekayaan negara.

3.    Seksi Piutang Negara, mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, bimbingan teknis, dan pembinaan, penatausahaan, penagihan serta optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.

4.    Seksi Hukum dan Informasi, mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan lelang.

5.     Seksi Kepatuhan Internal, mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik, dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi  perbaikan proses bisnis.

6.    Fungsional Pelelang, mempunyai tugas melaksanakan penjualan barang secara lelang yang meliputi Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib dan Lelang Non Eksekusi Sukarela.

7.    Fungsional Penilai Pemerintah, mempunyai tugas melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Floating Icon