SEKILAS TENTANG KPKNL BANJARMASIN
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin atau KPKNL Banjarmasin merupakan kantor vertikal dari Unit Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah. KPKNL Banjamasin beralamat di Jalan Pramuka No. 7 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan wilayah kerja di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan yang meliputi 2 (dua) Kota dan 11 (sebelas) Kabupaten yang terdiri dari Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Balangan, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Tapin. Sehingga KPKNL Banjarmasin dapat dikategorikan ke dalam salah satu KPKNL dengan beban kerja cukup berat di Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi atas pelayanan dan aktivitas KPKNL Banjarmasin kepada Masyarakat/Stakeholder, KPKNL Banjarmasin membuka saluran untuk menyampaikan keluhan/pengaduan melalui:
1. Instagram: @kpknlbanjarmasin,
2. Facebook: KPKNL Banjarmasin,
3. Twitter: @kpknl_bmasin,
4. Website: www.djkn.kemenkeu.go.id\kpknl-banjarmasin.
5. Email Pengaduan: pengaduan_kpknlbanjarmasin@kemenkeu.go.id
6. WhatsApp untuk Pengaduan: 628115167200
7. WhatsApp untuk Konsultasi/Pertanyaan: 628115167100
WILAYAH KERJA
Saat ini KPKNL Banjarmasin berada di Jalan Pramuka No.7, Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Tim., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70249. Wilayah kerja KPKNL Banjarmasin sendiri cukup luas, meliputi 2 kota dan 11 Kabupaten atau seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan, di wilayah daratan maupun kepulauan. Adapun kota dan kabupaten yang termasuk wilayah kerja KPKNL Banjarmasin sebagai berikut:
1.Kota Banjarmasin,
2. Kota Banjarbaru,
3. Kabupaten Balangan,
4. Kabupaten Banjar,
5. Kabupaten Barito Kuala,
6. Kabupaten Hulu Sungai Selatan,
7. Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
8. Kabupaten Hulu Sungai Utara,
9. Kabupaten Kotabaru,
10.Kabupaten Tabalong,
11. Kabupaten Tanah Bumbu,
12. Kabupaten Tanah Laut,
13. Kabupaten Tapin
VISI, MISI, TUGAS, DAN FUNGSI
VISI
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat.
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang profesional dan akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
MISI
Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
TUGAS
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
FUNGSI
Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
Pelaksanaan pelayanan penilaian;
Pelaksanaan pelayanan lelang;
Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
Pelaksanaan administrasi KPKNL.
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Unit kerja pada KPKNL terdiri atas:
Tugas unit kerja di KPKNL Banjarmasin