Banda Aceh—Sosialisasi Pengelolaan
BMN dan Sosialisasi Antikorupsi telah sukses dilaksanakan (07/08/2023). Kanwil
DJKN Aceh bersama KPKNL Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe melakukan kegiatan
sosialiasi bertajuk “Digitalisasi dan Era Baru Pengelolaan BMN” yang diikuti
oleh satkorwil di wilayah Provinsi Aceh bertempat di Aula Gedung A GKN
Aceh Lantai 3. Sejalan dengan tugas dan fungsi DJKN yaitu sebagai Pengelola Barang Milik
Negara, DJKN terus berkomitmen untuk bertransformasi menjadi “A
Distinguished Asset Manager”. Hal ini yang mendorong dilaksanakan kegiatan
ini yaitu sebagai bentuk pembinaan pengelolaan BMN di lingkup Pemerintah
Provinsi Aceh. Selain itu juga, kegiatan ini memberikan pemahaman dan
penyegaran serta isu terkini terkait pengelolaan BMN kepada satkorwil.
Kegiatan dimulai dari sosialisasi
antikorupsi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai era baru
pengelolaan BMN terlebih dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235
Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat
Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang akan
berlaku tanggal 5 Agustus 2023. Selanjutnya, materi yang disampaikan adalah success
story pengelolaan BMN di lingkup Provinsi Aceh yang disampaikan oleh
masing-masing Kepala KPKNL yang diharapkan dapat memberikan ide dan pemahaman
baru mengenai pengelolaan BMN sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.
Materi selanjutnya mengenai program
percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah Tahun 2023 terkait pengkategorian
output sertipikasi BMN 2023 hingga penyesuaian target dan strategi pencapaian
output berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan Sertipikasi BMN berupa Tanah
2023 yang telah ditetapkan. Materi terakhir adalah implementasi aplikasi SIMAN
Versi 2. Demi pengelolaan BMN yang lebih optimal, aplikasi SIMAN telah hadir
versi kedua. Versi kedua ini hadir untuk mensimplifikasi proses bisnis serta penambahan
fitur-fitur yang harapannya semakin memudahkan seluruh satuan kerja dalam
mengelola BMN. Harapannya, sosialisasi ini dapat menguatkan pemahaman
pengelolaan BMN para Satker/Satkorwil di wilayah Provinsi demi terwujudnya
pengelolaan BMN yang optimal serta mewujudkan DJKN sebagai A Distuingished
Asset Manager.