Banda Aceh –
Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terdiri dari Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Aceh, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh, pada tanggal 10 Juli 2023 mengadakan
Konferensi Pers bertempat di Gedung Keuangan Negara Aceh, Aula Gedung D Lantai
5. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJBC Aceh selaku Kepala Perwakilan
Kemenkeu Satu Aceh, Safuadi didampingi oleh Kepala Kanwil DJP Aceh, Imanul
Hakim, Kepala Kanwil DJPb Aceh, Izharul Haq, dan Kepala Kanwil DJKN Aceh,
Nofiansyah, menyampaikan capaian kinerja Kemenkeu Satu Aceh Semester I Tahun
2023 dan current issues yang terjadi di wilayah kerja Kemenkeu Satu
Aceh.
Imanul Hakim
selaku Kepala Kanwil DJP Aceh menyampaikan penerimaan pajak Kanwil DJP Aceh per
30 Juni 2023 mencapai 41,31 persen atau sebesar Rp 2,47 triliun di mana Sektor
Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib berkontribusi paling besar
yakni 27,18 persen. Sektor Pertambangan dan Penggalian memberikan kontribusi
terbesar kedua sebesar 22,65 persen dari total penerimaan pajak. Secara umum,
penerimaan pajak Kanwil DJP Aceh mengalami pertumbuhan positif sebesar 3,68
persen jika dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu.
Kepatuhan
penyampaian SPT Tahunan sampai dengan Juni 2023 di Kanwil DJP Aceh telah
melampaui target triwulan II dengan presentase capaian sebesar 101,31 persen
atau sejumlah 270.678 SPT yang masuk. Realisasi hasil Pemadanan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai dengan 30 Juni
2023 telah mencapai 982.126 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI (78.89 persen) dari
1.244.883 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang terdaftar pada Kanwil DJP Aceh.
Kepala Kanwil
DJBC Aceh, Safuadi menyampaikan penerimaan Kanwil DJBC Aceh per 30 Juni 2023
sebesar Rp 53,91 miliar atau sebesar 103,17 persen. Penerimaan bea keluar yang
berasal dari ekspor produk kepala sawit telah memberikan kontribusi terbesar
yakni 66,38 persen atau mencapai Rp 35,79 miliar. Penerimaan bea masuk yang
berasal dari importisasi BULOG, Minyak Bitumen, dan Plastic Bag memberikan
kontribusi terbesar kedua penerimaan yakni sebesar 33,07 persen atau Rp 17,83
miliar, selanjutnya kontribusi penerimaan dari cukai sebesar 0,52 persen atau
Rp 0,28 miliar.
Sepanjang
Semester I Tahun 2023, Kanwil DJBC Aceh telah melakukan penindakan Narkotika
Psikotropika dan Prekursor (NPP) dengan jumlah barang bukti berupa 903.038,
gram meth per sabu dan 450.000 gram ganja. Pada penindakan Cyber Crawling dilakukan
penindakan sebanyak 15 Penindakan NPP pada jenis barang Tembakau Sintesis, Alprazolam,
Tramadol, dan Ganja (Cannabis) sebanyak 7.813,65 gram, penindakan pada
jenis barang Hasil Tembakau sebanyak 2.926.537,78 gram dan 29 penindakan pada
jenis barang MMEA sebanyak 316.000 gram.
Izharul Haq
selaku Kepala Kanwil DJPb Aceh menyampaikan per 30 Juni 2023, Kanwil DJPb Aceh
mencatat bahwa pagu belanja negara dalam APBN Regional Aceh secara total
sebesar Rp 47,8 triliun meliputi belanja Kementerian dan Lembaga sebesar Rp
18,1 triliun dan belanja TKD sebesar Rp 29,7 triliun. Pagu belanja negara
tersebut disalurkan melalui 7 KPPN dengan sebaran terbesar pada KPPN Banda Aceh
yang berkontribusi 45,65 persen dari total realisasi belanja negara di Aceh.
Realisasi
Belanja Negara sampai dengan 30 Juni 2023 mencapai Rp 20,2 Triliun (42,37
persen), terdiri dari belanja Kementerian dan Lembaga sebesar Rp 7,2 Triliun
(40,13 persen), dan belanja TKD Rp 13 Triliun (43,73 persen). Secara year on
year (yoy), belanja negara tumbuh sebesar 4,23 persen. Belanja K/L tumbuh
sebesar 28,07 persen dan belanja TKD mengalami pertumbuhan negatif mencapai
-5,56 persen. Seluruh jenis belanja K/L mengalami pertumbuhan, sedangkan
belanja TKD terkontraksi pada belanja Otsus (Rp 1.080,0 miliar atau -47,62
persen yoy) dan DAU (Rp 854,9 miliar atau -12,24 persen yoy). Di sisi lain,
terdapat pertumbuhan cukup tinggi pada belanja DAK Non Fisik sebesar Rp 292,9 miliar
(19,57 persen yoy) dan DBH yang tumbuh hingga Rp 59,7 miliar (28,88 persen
yoy). Sedangkan Dana Desa hanya tumbuh sebesar 0,67 persen yoy, dimana
realisasinya telah mencapai Rp 2,49 triliun (52,3 persen) dari total pagu sebesar
Rp 4,76 triliun.
Untuk penyaluran
pembiayaan KUR dan UMI dalam rangka pemberdayaan UMKM di Aceh, pembiayaan KUR
sudah tersalur sekitar Rp 1,77 triliun kepada 25.970 debitur. Selanjutnya,
pembiayaan UMI sudah tersalur sekitar Rp 47,28 miliar kepada 10.378 debitur.
Kepala Kanwil
DJKN Aceh menyampaikan capaian Kanwil DJKN Aceh per tanggal 30 Juni 2023 untuk
Realisasi Penerimaan Negara dari Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang adalah
sebesar Rp13,27 milyar (53,70 persen) yang terdiri dari:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak Barang Milik
Negara (PNBP BMN) sebesar 65 persen;
- PNBP Piutang Negara sebesar 1 persen;
- PNBP Lelang sebesar 34 persen.
Dalam
pengamanan aset negara secara hukum dan administrasi bekerja sama dengan Kantor
Agraria berhasil mensertipikatkan Barang Milik Negara berupa tanah sebanyak
1.153 sertifikat. Penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) sebanyak 27
kasus.
Dalam
pengelolaan Investasi Pemerintah dukungan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN)
melalui pendanaan lahan oleh LMAN, untuk realisasi di wilayah Aceh sampai dengan
30 Juni 2023 mencapai Rp 178,54 milyar dengan rincian:
- Sektor Bendungan mencapai Rp 23,24 milyar;
- Sektor Irigasi mencapai Rp 15,18 milyar;
- Sektor Jalan Tol mencapai Rp 140,12 milyar.
Usulan Rekomendasi atas Current
Issues
Sebagai daerah
penghasil sumber daya alam yang melimpah dan mendapatkan anggaran dana desa Rp 4,76
triliun dimana jumlah desa di Aceh sekitar 6.500 desa, serta berbasis ekonomi
syariah yang kuat sebagai kearifan lokal, seharusnya Aceh mempunyai kemampuan
untuk kemandirian fiskal yang lebih baik. Terkait isu tersebut, Kementerian
Keuangan Satu Aceh merekomendasikan sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan penerimaan dari sektor Sumber
Daya Alam (SDA) terutama pertambangan (Minerba) dan perikanan laut melalui tata
kelola yang sesuai dengan ketentuan. Menerapkan bentuk kerja sama participating
interest sebagai kearifan lokal yang sudah diterapkan pada abad ke 16 dengan
nama Mawah yang lazim diterapkan pada sektor perikanan, peternakan, dan
pertanian. Bentuk kerja sama ini dapat menjaga Aceh sebagai daerah penghasil
sumber daya alam minerba dan perikanan laut.
2. Mengakselerasi pemberdayaan ekonomi Gampong
melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) bersama dengan pemanfaatan Dana Desa.
3. Memobilisasi pembiayaan investasi syariah,
Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan BUMN sebagai Special Mission
Vehicle (SMV) bagi Pemerintah Aceh untuk pembangunan infrastruktur termasuk
pembiayaan perumahan dengan Lembaga Keuangan Syariah Aceh. (Narasi/Foto: Muhamad
Fajar)