Banda Aceh—KPKNL Banda Aceh didampingi Kanwil DJKN Aceh
melaksanakan pemusnahan kertas sekuriti pada Senin, 26 Juni 2023. Kegiatan
ini berlangsung di Ruang Rapat KPKNL Banda Aceh dan dihadiri oleh Kepala KPKNL
Banda Aceh, Istina Setya Lestari, Tri Feriandi, Kasubbag Umum KPKNL Banda Aceh,
dan perwakilan pelaksana KPKNL Banda Aceh serta disaksikan oleh Antoni Saputra,
Plt. Kabid Bimbingan Lelang Kanwil DJKN Aceh dan Azmi Mubarok, Kepala Seksi
Bimbingan Lelang I Kanwil DJKN Aceh.
Pemusnahan dilakukan atas berkas kertas
sekuriti yang sudah tidak terpakai karena kesalahan pengetikan saat
pembuatan kutipan risalah lelang. Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) dan (2)
PER-9/KN/2020 bahwa penggunaan kertas sekuriti oleh Pelelang/Pejabat Lelang
Kelas I/Pejabat Lelang Kelas II apabila terjadi kesalahan dalam pengetikan,
percetakan, dan/atau rusak secara fisik maka Kertas Sekuriti tersebut disimpan
di KPKNL/Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan dilaporkan dalam Laporan
Penatusahaan Kertas Sekuriti. Dalam ayat (2) dijelaskan bahwa Kertas sekuriti
sebagaimana pada maksud ayat (1) dikategorikan sebagai Kertas Sekuriti dalam
kondisi rusak dan ditindaklanjuti dengan pemusnahan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari
penyalahgunaan risalah lelang dan juga sebagai bentuk tertib administrasi dari
penatausahaan kertas sekuriti. Kertas sekuriti adalah kertas khusus untuk
pembuatan kutipan risalah lelang yang mempunyai fitur-fitur tertentu sebagai
pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan. Pemusnahan ini dilakukan menggunakan
mesin penghancur kertas atau shredder. Setelah kegiatan pemusnahan
selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Kertas
Sekuriti oleh Plt. Kabid Lelang Kanwil DJKN Aceh dan Kepala Subbagian Umum
KPKNL Banda Aceh. (Narasi/Foto: Seksi HI KPKNL BNA)