Kanwil Bea Cukai Aceh bersama dengan KPKNL
Banda Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, Polisi Militer Kodam
Iskandar Muda, Satpol PP dan WH Banda Aceh, dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal.
Kegiatan ini merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh di bidang Kepabeanan
dan Cukai terhadap rokok ilegal dalam rentang waktu bulan Agustus-September
2022. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 15 Juni 2023 bertempat di Kanwil
Bea Cukai Aceh.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai
dan Barang Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara atau yang Dikuasai Negara Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
51/PMK.06/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal
dari aset Eks. Kepabeanan dan Cukai,Pasal 10 ayat 4, rokok ilegal ini termasuk
ke dalam Barang yang Menjadi Milik Negara untuk dimusnahkan, dengan
pertimbangan Barang yang Menjadi Milik Negara tersebut tidak dapat digunakan,
tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, dan berdasarkan peraturan
perundang- undangan harus dimusnahkan.
Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan
menggunakan mesin penghancur pada kegiatan ini berjumlah 68.020 batang dengan
nilai perkiraan barang sebesar Rp134.650.100,00 dengan berbagai merk dalam
kondisi baik serta kerugian negara
yang ditimbulkan sebesar Rp72.281.300,00. Kegiatan ditutup dengan
penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala KPKNL Banda Aceh, Istina
Setya Lestari Harapannya,
sinergi yang dilakukan antarinstansi ini dapat menjadi salah satu langkah untuk
melindungi masyarakat dari rokok ilegal dan memberantas rokok ilegal. (Narasi/Foto:
Seksi HI KPKNL BNA/ Seksi PKN KPKNL BNA)