Aceh
- KPKNL Banda Aceh laksanakan serangkaian tugas di antaranya melakukan
penggalian potensi penyelesaian pengurusan piutang Negara dan memberikan
sosialisasi keringanan utang melalui mekanisme crash program kepada para debiturnya di Kabupaten Aceh Besar,
Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, serta melimpahkan Berkas Kasus Piutang
Negara kepada KPKNL Lhokseumawe, selama kurun waktu dari tanggal 08 Juni hingga
11 Juni 2021. Tim pelaksana tugas tersebut terdiri dari Muhammad Indra Kesuma (Kepala
Kantor), Tri Feriandi (Juru Sita Piutang Negara), dan Andy Maulana (pelaksana
Seksi Piutang Negara).
Mulanya,
tim meninjau langsung ke alamat tiap-tiap debitur. Dari hasil peninjauan
langsung itu, tim melakukan penagihan melalui penyampaian Surat Paksa kepada tujuh
debitur. Tak hanya penyampaian Surat Paksa saja, tim berikan sosialisasi
keringanan utang melalui mekanisme crash
program, sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 (PMK 15/2021 crash program). Terdapat enam debitur
yang sudah tidak diketahui keberadaannya, sehingga Berita Acara Penyampaian
Surat Paksa berikut Salinan Surat Paksa disampaikan kepada Kepala Desa/Keuchik
setempat untuk ditempelkan pada papan pengumuman Kantor Keuchik.
Sisi
lain, tim berhasil mengantongi empat debitur lainnya yang mengkonfirmasi akan
menyelesaikan utangnya melalui mekanisme crash
program sebelum bulan Juni 2021 berakhir. Debitur bersedia melengkapi
dokumen yang diperlukan dan menyiapkan pelunasan pokok sebesar lima puluh
persen setelah dipotong BDO (bunga, denda, ongkos)/biaya lainnya. Ada pun satu
debitur yang berasal dari penyerahan pengurusan piutang dari Direktorat
Pengelolaan Kekakayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) eks. Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Berkas Kasus Piutang Negara itu dilimpahkan
pengurusan penyelesaiannya kepada KPKNL Lhokseumawe karena alamat yang tertera
dalam BKPN itu masuk pada wilayah kerja KPKNL Lhokseumawe.
Serangkaian
kegiatan tugas kedinasan itu dilaksanakan dalam rangka penggalian potensi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan melakukan penagihan melalui
penyampaian Surat Paksa untuk mengoptimalkan capaian PNBP kantor periode
kuartal kedua tahun 2021 yang juga dapat diselesaikan dengan mekanisme crash program sesuai PMK 15/2021 crash program. Serta agar informasi
adanya program keringanan utang melalui mekanisme crash program dapat tersampaikan tepat sasaran kepada debitur yang termasuk
dalam ruang lingkup PMK 15/2021 crash
program.
(hi/kpknlbna)