Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Banda Aceh > Berita
KPKNL Banda Aceh Laksanakan Evaluasi SBSK BMN Pada BKKBN Prov. Aceh
Agung Prasetya
Senin, 24 Mei 2021   |   157 kali

Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh yang terdiri dari Sdr.Zakiyuddin dan Muhammad Zikri Hidayat, keduanya merupakan pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, melakukan koordinasi bersama pegawai Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Aceh (BKKBN Prov. Aceh) untuk melaksanakan survei dalam rangka evaluasi kesesuaian pengimplementasian Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) terhadap Barang Milik Negara berupa asrama permanen yang berlokasi di lingkungan kantor BKKBN Prov. Aceh. Zaki dan Zikri didampingi oleh Nita Afrida selaku Analis Keuangan dan Pengelolaan APBN Ahli Muda, Eriena Sartika Ayu selaku Arsiparis Ahli Muda, dan Akbar selaku petugas BMN pada satker BKKBN Prov. Aceh, serta seorang penjaga asrama. Zikri bertugas mengukur panjang maupun lebar BMN, sementara Zaki bertugas mencatat hasil pengukuran itu ke dalam kertas kerja SBSK.

Total BMN pada BKKBN Prov. Aceh yang dilaksanakan evaluasi SBSK sebanyak 7 NUP (nomor urut penilaian). Selama proses survei dan pengukuran, Zaki dan Zikri mewawancara petugas-petugas BMN pada BKKBN Prov. Aceh terkait tujuan penggunaan. Nita dan Eriena menginformasikan bahwa bangunan itu biasa digunakan bagi para pegawai yang berkegiatan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi kedinasan BKKBN yakni sebagai asrama tempat meginap para pegawai. Lebih lanjut, Akbar menambahkan, asrama itu juga disediakan klinik, ruang makan, dapur, gudang kecil, hingga toilet. Terlihat Zaki menuangkan berbagai informasi dari pengukuran, wawancara, hingga penggunaan bangunan asrama permanen itu ke dalam form pendataan. Form pendataan itu nantinya akan diolah dan diperhitungkan untuk mengukur tingkat kesesuaian pengimplementasian penggunaan Barang Milik Negara yang dikelola, apakah suatu Barang Milik Negara/aset telah terutilisasi sesuai dengan prinsip potensi penggunaan terbaik dan tertingginya (highest and best use principle).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, objek SBSK Barang Milik Negara meliputi:

  1. Bangunan Gedung Negara.
  2. Rumah Negara.
  3. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan.
  4. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor.

Sasaran strategis dari kegiatan evaluasi kesesuaian pengimplementasian SBSK terhadap Barang Milik Negara ialah terwujudnya pengelolaan kekayaan Negara yang optimal melalui penggunaan Barang Milik Negara yang sesuai dengan SBSK, terlebih SBSK merupakan salah satu alat untuk merealisasika komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menjadi distinguished asset manager dalam optimalisasi pengelolaan aset sehingga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

Narasi-Foto: HI-KPKNL Banda Aceh

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara, Gedung C Lantai 1, Jl. Tgk Chik Ditiro , Banda Aceh, 23241
0651 – 25292
0651 - 31121
kpknlbandaaceh@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini