Sebagai tindak lanjut dari
penandatanganan kontrak kinerja Kemenkeu-Two
dan Kemenkeu-Three yang telah
dilaksanakan sebelumnya, kini KPKNL Banda Aceh melaksanakan penandatanganan Kontrak
Kinerja tahun 2021 untuk para Kepala Seksi, para Pejabat Fungsional, para
pelaksana, dan para PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri). Kegiatan
yang dilaksanakan secara tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan covid-19 itu bertempat di KPKNL Banda
Aceh, pada hari Jum’at (29/01). Kegiatan itu terkesan penting karena kontrak
kinerja ialah dokumen kesepakatan yang menjadi komitmen antara bawahan dengan
atasan tentang target kinerja dalam periode 1 (satu) tahun.
Berangkat dari NKO (Nilai
Kinerja Organisasi) KPKNL Banda Aceh untuk tahun 2020 sebesar 101,21%, KPKNL
Banda Aceh melanjutkan sikap optimismenya dalam menatap dan mengarungi berbagai
tantangan serta target pencapaian untuk tahun 2021. Muhammad Indra Kesuma
sebagai Kepala Kantor dalam kegiatan yang mengedepankan konsep Activity-Based Workplace (red-area kerja
tanpa adanya sekat) itu mengingatkan kembali kepada seluruh insan KPKNL Banda
Aceh akan pentingnya mengetahui, memahami, dalam menunaikan apa-apa saja yang
menjadi indeks kinerja utama dalam kontrak kinerja masing-masing. Kontrak
kinerja dimaknai sebagai komitmen kerja bagi tiap individu maupun tim kerja
atau organisasi guna mencapai target-target yang telah ditetapkan. Pria yang
akrab disapa ‘Pak Mike’ itu menambahkan, “Bukan hanya mengetahui dan memahami
IKU, kita juga perlu membuat suatu rencana kerja yang rinci dan jelas, dalam
rangka melaksanakan monitoring evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja kita”.
Sebagaimana telah diketahui
dan tengah diimplementasikan dalam Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang
menerapkan pengelolaan kinerja berbasis BSC (Balance Score Card) sejak tahun 2007, terbagi menjadi 6 (enam)
level, meliputi Kemenkeu-Wide (Komitmen
Kinerja Menteri dan Kontrak Kinerja Wakil Menteri), Kemenkeu-One (Kontrak
Kinerja Pejabat Struktural Eselon I),
Kemenkeu-Two (Kontrak Kinerja Pejabat
Struktural Eselon II), Kemenkeu-Three (Kontrak
Kinerja Pejabat Struktural Eselon III), Kemenkeu-Four (Kontrak Kinerja Pejabat Struktural Eselon IV), dan Kemenkeu-Five (Kontrak Kinerja Staf Ahli Menteri,
Tenaga Pengkaji, Pejabat Fungsional, level unit Eselon V dan Pelaksana). Tolok
ukur pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dapat mengacu pada kontrak
kinerja. Kontrak kinerja tersebut merupakan bagian dari eksekusi sistem perencanaan
strategis.
Selepas kegiatan inti
terlaksana, acara dilanjutkan dengan mengabadikan momen melalui foto bersama. Rangkaian
kegiatan penandatanganan itu menjadi suatu langkah awal dalam serangkaian upaya
pencapaian kinerja yang lebih optimal pada tahun 2021 khususnya di tengah isu pandemi
covid-19.
(narasi-foto: Seksi HI)