Banda Aceh - Pejabat Lelang
KPKNL Banda Aceh Febriano Iriawan Ishaq menetapkan 1 (satu) paket kendaraan bermotor
roda empat (mobil) bukan baru yang terdiri dari 59 (lima puluh sembilan) unit terjual
dengan harga Rp11,8 Milyar rupiah, Selasa (24/10/2017).
Lelang yang berlangsung
di ruang rapat KPPBC TMP C Banda Aceh dimulai tepat pukul 11.00 WIB. Nilai limit
yang ditawarkan sebesar Rp8,27 miliar tersebut langsung melesat menjadi Rp10,5
miliar pada tawaran pertama. Drama penawaran lelang yang diikuti oleh 16
peserta tersebut diwarnai oleh saling tawar yang cukup sengit dan berakhir
dramatis dengan tawaran tertinggi masuk tepat pada pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, untuk
menarik minat masyarakat, KPPBC TMP C Banda Aceh telah melaksanakan jumpa pers
terkait rencana Lelang Barang Milik Negara ini, Rabu, (18/10/2017). Dalam jumpa
pers yang juga dihadiri Kepala Bidang Lelang Yuliarno dan staf tersebut,
disampaikan objek lelang berupa mobil yang akan dilelang tersebut terdiri dari
berbagai merk, yakni Lamborgini, Bentley, Land Rover, Mini, Mercedes Benz, BMW,
Audi, Volkswagen, Jeep, Lexus, Toyota, Honda, Nissan, Suzuki, dan Mazda.
Pemenang lelang wajib
melunasi pokok lelang ditambah 3 persen bea lelang pembeli dalam jangka waktu 5
hari kerja atau maksimal tanggal 31 Oktober 2017 agar tidak dinyatakan
wanprestasi.
Lelang tersebut juga
dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kanwil DJBC Aceh, pejabat Kepatuhan
Internal Kantor Pusat Bea Cukai, Perwakilan dari Polda Aceh, PT Balai Lelang
Artha,serta perwakilan KPK.
(HI KPKNL Banda Aceh)