Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Banda Aceh > Artikel
Hati-Hati Penipuan Lelang! Kenali Modusnya!
Muhammad Athaya Zhafran
Jum'at, 03 Maret 2023   |   1127 kali

        Apakah #RakanKaeN pernah mendapat selebaran mengenai lelang internal dengan harga miring melalui whatsapp seperti foto di atas? Saat ini, sedang marak penipuan lelang internal yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Umumnya, harga yang ditawarkan miring dan tidak masuk akal. Lantas bagaimana modusnya?

1. Harga tidak masuk akal/terlalu miring

Modus penipuan lelang internal ini sering memuat harga barang yang jauh di bawah harga pasar sehingga calon korban ikut tergiur dengan harga tersebut. Lelang yang dilaksanakan pada KPKNL memuat nilai limit. Nilai limit ini adalah batas harga minimal yang dapat diajukan oleh peserta lelang untuk mengikuti lelang. Penentuan nilai limit ini ditetapkan oleh penjual dan diumumkan pada pengumuman lelang;

2. Menjanjikan peserta lelang memenangkan lelang

Lelang saat ini yang melalui sistem elektronik tidak bisa menjanjikan siapapun menang. Lelang dapat diikuti oleh siapapun selama telah memenuhi persyaratan tertentu. Lelang dilaksanakan secara open bidding dan closed bidding. Open bidding adalah pelaksanaan lelang dengan harga penawaran peserta lain dan pergerakan kenaikan harga lelang dapat dilihat oleh seluruh peserta lelang. Sedangkan closed bidding adalah pelaksanaan lelang dengan harga penawaran peserta lain tidak dapat dilihat oleh peserta lelang. Pemenang lelang baru diketahui setelah pelaksaan lelang selesai dengan nilai bid tertinggi;

3. Meminta untuk mentransfer uang muka (DP) dan pembayaran dapat dilakukan degan cara kredit (cicilan)

Pada pelaksanaan lelang, tidak dikenal uang muka (DP) melainkan uang jaminan lelang (UJL). UJL adalah uang yang disetorkan oleh peserta lelang untuk dapat mengikuti lelang. Pengenaan UJL adalah minimal 20 persen dari nilai limit lelang dan maksimal 50 persen dari nilai limit lelang. Informasi mengenai UJL dan nilai limit tertera pada pengumuman lelang.

Peserta lelang baru dapat mengikuti lelang apabila telah menyetor uang jaminan lelang (UJL) dengan batas penyetoran H-1 pelaksanaan lelang dan tidak dapat dicicil. Apabila telah melakukan penyetoran UJL, peserta dapat menentukan nilai bidding di atas nilai limit yang telah ditentukan pada pengumuman lelang. Apabila dalam batas 5 (lima) hari kerja pemenang lelang tidak melunasi, maka akan dianggap wanprestasti serta uang jaminan lelang pemenang lelang tidak dikembalikan;

4. Rekening tujuan melalui rekening pribadi bukan rekening kantor

Waspadalah jika UJL serta pelunasan lelang melalui rekening pribadi. Pembayaran UJL serta pelunasan lelang hanya dan hanya melalui rekening penerimaan KPKNL pelaksanaan lelang; 

5. Pengumuman lelang yang tidak wajar

Banyaknya informasi palsu yang beredar di masyarakat membuat kita perlu untuk melakukan cek dan ricek. Waspadalah jika melihat selebaran lelang yang tidak wajar. Umumnya kop surat yang ditampilkan pada kasus penipuan lelang tidak memuat kop surat kantor. Format surat juga terkesan tidak rapi dan acak. Pengumuman resmi lelang hanya melalui http://lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia pada playstore, dan pengumuman koran.


Lelang hanya di lelang.go.id

    Dengan kemudahannya saat ini, lelang dapat diikuti oleh siapapun, dimanapun, dan kapanpun. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) saat ini menyediakan platform lelang yaitu e-auction melalui platform https://lelang.go.id atau melalui aplikasi Lelang Indonesia pada playstore. Lelang juga dipastikan aman karena penyetoran UJL dan pelunasan lelang melalui virtual account dengan tujuan rekening penerimaan KPKNL. Waspadalah jika menerima jarkoman melalui whatsapp atau media sosial lain terkait pengumuman lelang.

    Ingat! Pengumuman resmi lelang hanya melalui http://lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia pada playstore, dan pengumuman koran. Apabila #RakanKaeN menemukan modus penipuan lelang, segera hubungi call center HaloDJKN di 150-991 atau dapat menghubungi media sosial KPKNL Banda Aceh yaitu Instagram: @kpknl.bandaaceh ataupun melalui e-mail: kpknlbandaaceh@kemenkeu.go.id. (Narasi: Seksi HI KPKNL Banda Aceh)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini