Balikpapan - Rabu s.d Jumat (10
s.d 12/05), Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Balikpapan (KPKNL) melakukan perjalanan dinas mengunjungi Kabupaten Paser dalam
rangka penyampaian surat paksa sekaligus penelitian lapangan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) penyerahan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Paser. Pada
kegitan tersebut disampaikan pula kepada para debitur terkait Crash Program
Keringanan Utang.
Pegawai KPKNL Balikpapan
yang terdiri dari Kepala Seksi Piutang Negara, Juru Sita dan seorang Pelaksana Seksi
Piutang Negara didampingi oleh pegawai Sekda Paser mengunjungi Kantor Desar
Muara Adang yang terletak di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Disambut langsung
oleh Kurniansyah, Kepala Desa Muara Adang beserta kelompok penerima dana Kredit
Penguatan Modal Usaha (KPMU) yang telah diundang guna mendiskusikan
penyelesaian hutang Kerdit KPMU. Paulus, Kepala Bidang Perekonomian Sekda Paser
memaparkan pada para kelompok usaha terkait asal mula munculnya penyaluran dana
KPMU beserta hak dan kewajiban yang muncul dari penyaluran dana tersebut. Berikutnya
Keni Kurniasih, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Balikpapan menyampaikan
terkait pengurusan piutang negara yang dilakukan KPKNL, juga mekanisme
pembayaran ke rekening Bendahara KPKNL Balikpapan melalui Virtual Account (VA) yang
dilanjutkan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa oleh Ledi Mika, Juru Sita
Piutang Negara KPKNL Balikpapan kepada perwakilan kelompok usaha.
Selain kegiatan penyampaian
surat paksa sekaligus penelitian lapangan BKPN penyerahan Sekda Paser, KPKNL Balikpapan
juga melakukan sosialisasi Crash Program Keringanan Utang, dimana pada
tahun 2023 Pemerintah memberikan keringanan utang tidak hanya kepada dibitur pemerintah
pusat, namun juga debitur pemerintah daerah, terutama kepada debitur kecil
seperti pelaku UMKM. (HI/BPN)