(Balikpapan) Pada hari Rabu, 28
Desember 2022 bertempat di Lapangan Rumah Dinas Pegawai KPPBC TMP B Balikpapan,
KPKNL Balikpapan turut menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara. Pada
kesempatan tersebut, KPKNL Balikpapan diwakili Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara (PKN) Mohamad Syuaib dengan didampingi pelaksana Seksi PKN Muhamad
Faris dan pelaksana seksi Hukum dan Informasi Bagus Budi Prayogi.
Barang Milik Negara yang dilakukan
pemusnahan pada kegiatan hari itu adalah BMN eks Kepabeanan dan Cukai KPPBC
Tipe Madya Pabean B Balikpapan berupa hasil tembakau, MMEA dan Barang Larangan
dan Terbatas. Adapun alasan pemusnahan tersebut adalah karena barang-barang
tersebut telah diperjual belikan secara tidak sah dan melanggar peraturan yang
mengaturnya. Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari
Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Kegiatan pemusnahan
BMN pada hari itu diketuai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJBC Kalimantan
Bagian Timur Aldy Fardian. Pada kesempatan
sambutannya, Aldy menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari
tegahan tahun 2020 sampai dengan 2022. Aldy juga menambahkan bahwa barang
tegahan yang sudah menjadi milik Negara tersebut secara ketentuan harus
dimusnahkan.