Balikpapan- Data yang valid menjadi kunci diterimanya hasil
pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (Revaluasi BMN) oleh Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Demi mewujudkan kesempurnaan
tersebut, KPKNL Balikpapan mengundang sekitar 116 satuan kerja (satker) untuk
mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK atas
Pelaksanaan Revaluasi BMN pada tahun 2017 dan 2018 lalu. Dibagi menjadi dua
gelombang pada Hari Kamis dan Jumat (28/02-01/03), acara yang bertempat di Aula
Gedung Keuangan tersebut dibuka langsung oleh Kepala KPKNL Balikpapan,
Chairiah.
Dalam
sambutannya, Chairiah menyampaikan beberapa hal terkait temuan BPK yang harus
segera ditindak lanjuti bersama oleh KPKNL Balikpapan berikut para satker.
“Kita diminta untuk melakukan perbaikan hasil revaluasi di Tahun 2019,” ujar
perempuan kelahiran Ujung Pandang tersebut. Ia juga menekankan terkait
pentingnya keabsahan data yang diserahkan ke KPKNL Balikpapan. “Terutama
tentang data,” tambahnya, “diharapkan
satker dapat mengisi form dengan baik dan sesuai kondisi kenyataannya di
lapangan.”
Perempuan 53 tahun itu lalu menjelaskan tentang lima jenis tindak
lanjut hasil pemeriksaan BPK yang menjadi prioritas untuk diselesaikan terlebih
dahulu, yaitu untuk
BMN yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, kemudian BMN yang menjadi temuan Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan (ITJEN KEMENKEU), BMN pada lingkungan KEMENKEU,
BMN pada BPK, dan BMN yang berdasarkan cluster
mempunyai nilai signifikan yang meng-cover
90% nilai hasil revaluasi BMN.
Turut hadir dalam acara Bimtek ini Plt. Kepala Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Sudirman.
Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kerjasama antara KPKNL Balikpapan
dan para satker dalam mengatasi temuan ini. “Kalau kesalahan penilaian bukan
dari form, berarti itu murni kesalahan KPKNL,” ujar pria yang berdinas di
Samarinda tersebut. “Namun seringkali ada formulir yang tidak diisi lengkap,
padahal formulir itu sendiri berfungsi untuk menceritakan alur dari awal barang
diperoleh sampai muncul nilai akhir.”
Bimtek kali ini dipandu oleh Lea Indriani dan
Didik Suryadi dari seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Keduanya menjelaskan
mengenai pedoman terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan negara, tata cara
penyampaian LBKP dan tata cara penyampaian laporan wasdal. Keduanya kemudian
menjelaskan apa-apa saja yang harus mulai dilakukan oleh satker.
“Yang pertama dilakukan tentu pendataan dan
identifikasi,” ucap Didik Suryadi. Ia kemudian menjelaskan tahapan-tahapan
selanjutnya yakni pencatatan hasil inventarisasi ke dalam form pendataan,
kemudian dilanjutkan dengan memverifikasi dan pengecekan form pendataan
tersebut. Hasil inventarisasi akan disahkan lalu diinput ke dalam SIMAN dan
selanjutnya dilakukan validasi dan pengecekan kembali update data form
pendataan sebleum kemudian hasil inventarisasi tersebut disampaikan pada KPKNL
Balikpapan.
Selaras dengan penuturan Kepala KPKNL Balikpapan, kedua
pemateri juga menegaskan pentingnya kebenaran data yang diisikan pada formulir
pendataan.“Sebisa mungkin, form pendataan diisi dengan sebenar-benarnya ya,”
ujar Lea Indriani sembari menjelaskan tata cara mengisi formulir pendataan yang
benar. Harapannya, jika form pendataan diisi dengan baik akan makin mendekati
kondisi kenyataan di lapangan.
BPK
telah merekomendasi Menteri Keuangan untuk me-review dan memperbaiki data hasil inventarisasi. Untuk itu KPKNL
Balikpapan berusaha sebaik-baiknya dalam menindaklanjuti hal tersebut dengan
mengkoordinasi dan memantau juga mendampingi satker dalam memberbaiki data
tersebut. Harapannya dengan sinergi antara KPKNL Balikpapan dan para satker,
akan lebih cepat didapatkan data yang valid perihal inventarisasi BMN. Karena
kami sadar, tanpa kerjasama yang mumpuni dari semua pihak kami takkan bisa
menyelesaikan tugas ini dengan efektif dan efisien.