Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
Langkah Awal Kanwil DJKN Suluttenggomalut Menuju ZI-WBBM
Debora Nurhary Grecia Marpaung
Kamis, 31 Agustus 2023   |   54 kali

Manado – Kanwil DJKN Suluttenggomalut melaksanakan rapat pembentukan Tim ZI-WBBM dan penyusunan rencana kerja pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, secara daring. Kegiatan ini merupakan langkah awal Kanwil DJKN Suluttenggomalut sebagai peserta Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani pada tahun 2024 mendatang.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Evendi Antogia, mempresentasikan hal esensial Pembangunan ZI-WBBM berupa pemenuhan dokumen Lembar Kerja Evaluasi berikut tahapan penilaian ZI-WBBM yang dihadiri oleh segenap pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Adapun syarat-syarat dimaksud yaitu unit kerja yang diajukan merupakan core layanan utama dari instansinya, unit kerja memberikan dampak yang signifikan terhadap persepsi masyarakat tentang kualitas birokrasi, persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari APIP/BPK mencapai 100 persen, LHKASN dan LHKPN 100 persen, sudah melakukan Pembangunan ZI menuju WBBM minimal satu tahun, dan predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “BB”.

Perlu diketahui juga berdasarkan berita acara hasil Quality Assurance (QA) evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang ditetapkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Kanwil DJKN Suluttenggomalut meraih nilai sebesar 90,70 dengan predikat “AA”. Hal ini menunjukkan bahwa Kanwil DJKN Suluttenggomalut telah siap menjadi unit kerja dengan predikat ZI-WBBM.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa kriteria penilaian dan evaluasi dari ZI-WBBM terdiri dari komponen pengungkit dengan bobot nilai minimal per area pengungkit sebesar 75 persen, nilai minimal pengungkit minimal sebesar 48, dan nilai minimal komponen hasil “Terwujudnya  Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik  kepada Masyarakat” adalah sebesar 15,75. Disamping itu, terdapat juga syarat untuk WBBM yaitu memiliki nilai persepsi anti korupsi minimal 15,75 dan nilai sub-komponen “Kinerja Lebih Baik” minimal 3,75.

Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Nikodemus Sigit Rahardjo, mengarahkan tentang perlunya  komitmen serta kerja sama yang baik dari seluruh pegawai untuk menjawab tantangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ini. Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga atau Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Semua pegawai Kanwil DJKN Suluttenggomalut harus menjadi agen perubahan, dan kita sepakat untuk memaksimalkan pelayanan dan terus melakukan monitoring serta evaluasi pada semua lini” pungkas Nikodemus yang sekaligus menutup kegiatan rapat tersebut. (Tim Bentenan)

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Manado Lantai 5. Jalan Bethesda Nomor 6-8, Kelurahan Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Kode Pos 95114
(0431) 851522
(0431) 853128
kanwildjkn.manado@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini