Manado – Kanwil
DJKN Suluttenggomalut melaksanakan rapat pembentukan Tim ZI-WBBM dan penyusunan
rencana kerja pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, secara daring. Kegiatan ini
merupakan langkah awal Kanwil DJKN Suluttenggomalut sebagai peserta Zona
Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani pada tahun 2024 mendatang.
Pada kesempatan
tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Evendi Antogia, mempresentasikan hal
esensial Pembangunan ZI-WBBM berupa pemenuhan dokumen Lembar Kerja Evaluasi
berikut tahapan penilaian ZI-WBBM yang dihadiri oleh segenap pegawai di
lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Adapun syarat-syarat dimaksud yaitu
unit kerja yang diajukan merupakan core layanan utama dari instansinya,
unit kerja memberikan dampak yang signifikan terhadap persepsi masyarakat
tentang kualitas birokrasi, persentase penyelesaian tindak lanjut hasil
pengawasan dari APIP/BPK mencapai 100 persen, LHKASN dan LHKPN 100 persen,
sudah melakukan Pembangunan ZI menuju WBBM minimal satu tahun, dan predikat
SAKIP dari evaluasi internal minimal “BB”.
Perlu diketahui
juga berdasarkan berita acara hasil Quality Assurance (QA) evaluasi atas
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang ditetapkan oleh
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Kanwil DJKN Suluttenggomalut meraih
nilai sebesar 90,70 dengan predikat “AA”. Hal ini menunjukkan bahwa Kanwil DJKN
Suluttenggomalut telah siap menjadi unit kerja dengan predikat ZI-WBBM.
Selain itu, dijelaskan
pula bahwa kriteria penilaian dan evaluasi dari ZI-WBBM terdiri dari komponen
pengungkit dengan bobot nilai minimal per area pengungkit sebesar 75 persen,
nilai minimal pengungkit minimal sebesar 48, dan nilai minimal komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” adalah sebesar 15,75.
Disamping itu, terdapat juga syarat untuk WBBM yaitu memiliki nilai persepsi
anti korupsi minimal 15,75 dan nilai sub-komponen “Kinerja Lebih Baik” minimal
3,75.
Kepala Kanwil
DJKN Suluttenggomalut, Nikodemus Sigit Rahardjo, mengarahkan tentang perlunya komitmen serta kerja sama yang baik dari
seluruh pegawai untuk menjawab tantangan Pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ini. Zona Integritas (ZI) merupakan
sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga atau Pemda yang
pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM
melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas
pelayanan publik. “Semua pegawai Kanwil DJKN Suluttenggomalut harus menjadi
agen perubahan, dan kita sepakat untuk memaksimalkan pelayanan dan terus
melakukan monitoring serta evaluasi pada semua lini” pungkas Nikodemus yang
sekaligus menutup kegiatan rapat tersebut. (Tim Bentenan)