Manado – Jumat
(26/08) bertepatan dengan kegiatan Jumat Belajar, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil
DJKN Suluttenggomalut) mengundang Kepala Bagian Organisasi dan Kepatuhan
Internal Jose Arif Lukito serta Kepala Subbagian Kepatuhan Internal dan
Evaluasi Hasil Pemeriksaan Dwi Asmoro sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi
Survei Penilaian Integritas (SPI) di Lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut.
Sebagai informasi,
Kanwil DJKN Suluttenggomalut bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) di wilayah kerjanya ditunjuk sebagai bagian dari 62 unit kerja
yang menjadi unit sampel SPI Tahun 2021 di Lingkungan Kementerian Keuangan.
“Survei Penilaian
Integritas merupakan kegiatan survei yang diinisiasi oleh KPK sebagai upaya
pemberatasan korupsi, mengukur dan memetakan capaian budaya integritas,
melakukan identifikasi area prioritas perbaikan, serta mendorong peran serta
masyarakat dalam peningkatan integritas dan kepercayaan publik,” ujar Kepala
Kanwil DJKN Suluttenggomalut Arif Bintarto Yuwono saat membuka acara.
Arif mengatakan bahwa
SPI akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sehingga para pegawai diminta untuk
mempersiapkan diri dengan memahami pedoman pelaksanaannya serta memiliki
pemahaman yang seragam atas pertanyaan-pertanyaan yang diberikan agar dapat
memberikan hasil yang terbaik.
“Perlu menjadi
perhatian bersama bahwa kewaspadaan terhadap hal-hal yang dapat mencederai
integritas juga harus tetap dijaga. Menjaga integritas unit kerja merupakan team effort yang membutuhkan kerja sama
seluruh anggota,” kata Arif.
“Maka saya berharap
dengan dilaksanakannya sosialisasi dan survei ini juga dapat menjadi bahan
perbaikan dalam memperkuat sistem integritas dan antikorupsi pada unit kerja
masing-masing,” tambahnya.
Dalam kesempatan
tersebut, Jose A. Lukito menyampaikan arahan dari Inspektorat Jenderal bahwa
acara ini tidak ditujukkan bukan untuk mengarahkan jawaban, namun merupakan sosialisasi
agar para responden memiliki keyakinan bahwa jawaban yang pilih sesuai dengan
fakta, tidak dibuat-buat, dan diisi dengan kesadaran penuh.
“Manfaat dari
penyelenggaraan SPI adalah sebagai early
warning system terhadap indikasi tindak pidana korupsi, pemetaan area yang
rentan KKN, meningkatkan kepercayaan publik, serta perbaikan program pencegahan
korupsi,” jelas Dwi Asmoro dalam paparannya.
“Nanti komponen yang
akan dinilai bagi responden internal adalah budaya organisasi, sistem antikorupsi,
pengelolaan anggaran, dan pengelolaan sumber daya manusia. Namun terdapat
faktor koreksi atau faktor pengurangnya, seperti operasi tangkap tangan, hasil
investigasi yang terbukti, pengondisian survei, informasi fraud dari Aparat Penegak Hukum, dan faktor lain yang ditetapkan
oleh tim penilai,” tutur Dwi Asmoro.
Ia juga mengungkapkan
bahwa sejauh ini, di Kanwil DJKN Suluttenggomalut maupun KPKNL di wilayah
kerjanya tidak ada hasil investigasi yang terbukti.
“Baca dengan baik
pertanyaannya, perhatikan ruang lingkup survei ini, cermati tata cara
menjawabnya jangan sampai salah menjawab, misalnya pada pertanyaan yang menggunakan
skala, dan jawab sesuai presepsi kita serta kondisi aktual di lapangan,”
tanggap Arif.
Saat menutup acara,
Arif mengajak para pegawai untuk membangun integritas bersama dan sukseskan SPI
tahun ini dengan memberikan dukungan positif dan terbaik demi mewujudkan DJKN
berintegritas. (ayu/wdp)