Manado – Kamis (18/08), Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttengomalut) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melaksanakan diskusi terkait Pengurusan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) atas salah satu Penanggung Hutang di wilayah Sulawesi Tengah.
Diskusi dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut pengurusan Piutang Negara yang dikategorikan ke dalam daftar Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dengan nilai penyerahan mencapai Rp5,95 miliar.
Selama ini Seksi Piutang Negara KPKNL Palu yang melakukan pengurusan piutang negara tersebut telah melakukan tahapan pengurusan piutang negara sesuai peraturan.
“Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut perlu dilibatkan sebagai bentuk supervisi dan koordinasi serta memastikan apakah pengurusan piutang telah dilakukan secara optimal sejak piutang diserahkan kepada kami sebagai Panitia Urusan Piutang Negara Cabang”, ujar Raut Bonita Pelaksana Seksi Piutang Negara KPKNL Palu.
Pokok pembahasan diskusi meliputi tahapan pengurusan yang sudah dilakukan sejak tahun 2011, pemahaman status Penanggung Hutang, prosedur dan dokumen pendukung dalam penerbitan PSBDT oleh PUPNC, serta memastikan bahwa proses pengurusan dilakukan secara optimal.
“Sebelum menerbitkan surat PSBDT, perlu dilakukan pemeriksaan digital serta perlu ditelusuri dokumen perpajakan atau perusahaan yang bekerja sama”, kata Hamza Novi Ibrahim Plt. Kepala Seksi Piutang Negara I.
“Dalam Surat Perjanjian Kontrak tertera jelas terdapat dua Penanggung Hutang, sehingga pemeriksaan objek dalam penerbitan PSBDT BKPN tersebut juga dilakukan terhadap keduanya”, tutur Zulfikar Pemeriksa Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut.
Disampaikan juga untuk mendukung pemeriksaan, maka diperlukan berbagai dokumen yang mendukung keberadaan Penanggung Hutang dan ketidakmampuan keduanya untuk menyelesaikan kewajiban. PSBDT yang akan diterbitkan juga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.
“Berdasarkan hasil diskusi, terdapat beberapa komponen yang perlu dilengkapi dan dicari informasinya oleh KPKNL Palu, seperti status kewajiban pajak debitur, informasi dari Kantor Pertahanan, dan berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan sejenis terkait aset dan keberlangsungan usaha penanggung utang”, tutup Anggun. (ayu/wdp)