Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
Kanwil DJKN Suluttenggomalut Bahas Proses Pengembalian BKPN BPJS Ketenagakerjaan
Ayutia Nurita Sari
Senin, 22 Maret 2021   |   112 kali

Manado (22/03) – Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-1/KN/2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan FGD turut mengundang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, KPKNL Gorontalo, KPKNL Palu, dan KPKNL Ternate dengan agenda pemaparan pengembalian BKPN BPJS Ketenagakerjaan oleh Bidang Piutang Negara (PN), reviu capaian kinerja, serta pemaparan masing-masing KPKNL mengenai progres pelaksanaan Program Keringanan Utang dan Pengurusan Sederhana.

“FGD ini bertujuan untuk membentuk keseragaman pemahaman dalam proses pengembalian BKPN BPJS Ketenagakerjaan sebagai tindaklanjut dari Surat Ederan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-1/KN/2021”, ujar Plt. Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Priyanto Nugroho saat membuka kegiatan.

Pada sesi pemaparan, Plt. Kepala Bidang Piutang Negara Anggun Prihatmono menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 telah menegaskan kebijakan baru di bidang PN yang mana BPJS Ketenagakerjaan tidak disebut dalam dalam ketentuan PN dan menitikberatkan pada PN yang terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

“Secara teknis KPKNL dan BPJS perlu melakukan inventarisasi dan verifikasi jumlah berkas, nilai piutang setiap berkas dan data terkait lainnya. Kemudian Data hasil inventarisasi tersebut perlu direkonsiliasi dan dibuat berita acara kesepakatan data berkas yang perlu dikembalikan”, jelas Anggun.

“Berkas yang dikembalikan berupa fotocopy surat penyerahan, SP3N, tahap pengurusan terakhir, hasil verifikasi dan surat asli SKPPN (atau copy PSBDT)”, tambahnya.

Pada sesi diskusi Kepala KPKNL Manado Rofiq Manshur mengatakan bahwa selama ini BKPN BPJS Ketenagakerjaan merupakan sumber dari pencapaian Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN). Namun dengan adanya pengembalian, terdapat pengurangan outstanding BKPN.

“Mengenai debitur yang telah melakukan pelunasan di BPJS akan diungkapkan di Berita Acara”, kata Rofiq.

“KPKNL Gorontalo sudah sempat menyampaikan SE-1 kepada BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat BKPN BPJS Ketenagakerjaan yang sudah pada tahap Penyataan Bersama (PB) dan akan diteruskan sampai PB berakhir sesuai arahan”, ujar Angga Kunto Widianto Plt. Kepala Seksi PN KPKNL Gorontalo.

Anggun mengingatkan bahwa apabila terdapat debitur yang wanprestasi harap diperingatkan, kemudian disiapkan untuk pengembalian jika tetap wanprestasi. Diharapkan agar setiap KPKNL segera menindaklanjuti pelaksanaan pengembalian BKPN BPJS Ketenagakerjaan. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Manado Lantai 5. Jalan Bethesda Nomor 6-8, Kelurahan Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Kode Pos 95114
(0431) 851522
(0431) 853128
kanwildjkn.manado@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini