Manado (22/03) – Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-1/KN/2021 tentang Pengurusan Piutang
Penyerahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan
Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pengembalian Berkas Kasus Piutang
Negara (BKPN) BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan FGD turut mengundang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Manado, KPKNL Gorontalo, KPKNL Palu, dan KPKNL Ternate dengan agenda
pemaparan pengembalian BKPN BPJS Ketenagakerjaan oleh Bidang Piutang Negara
(PN), reviu capaian kinerja, serta pemaparan masing-masing KPKNL mengenai progres
pelaksanaan Program Keringanan Utang dan Pengurusan Sederhana.
“FGD ini bertujuan untuk membentuk keseragaman pemahaman dalam proses
pengembalian BKPN BPJS Ketenagakerjaan sebagai tindaklanjut dari Surat Ederan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-1/KN/2021”, ujar Plt. Kepala Kanwil
DJKN Suluttenggomalut Priyanto Nugroho saat membuka kegiatan.
Pada sesi pemaparan, Plt. Kepala Bidang Piutang Negara Anggun Prihatmono
menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 telah
menegaskan kebijakan baru di bidang PN yang mana BPJS Ketenagakerjaan tidak
disebut dalam dalam ketentuan PN dan menitikberatkan pada PN yang
terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
“Secara teknis KPKNL dan BPJS perlu melakukan inventarisasi dan
verifikasi jumlah berkas, nilai piutang setiap berkas dan data terkait lainnya.
Kemudian Data hasil inventarisasi tersebut perlu direkonsiliasi dan dibuat
berita acara kesepakatan data berkas yang perlu dikembalikan”, jelas Anggun.
“Berkas yang dikembalikan berupa fotocopy
surat penyerahan, SP3N, tahap pengurusan terakhir, hasil verifikasi dan surat
asli SKPPN (atau copy PSBDT)”,
tambahnya.
Pada sesi diskusi Kepala KPKNL Manado Rofiq Manshur mengatakan bahwa
selama ini BKPN BPJS Ketenagakerjaan merupakan sumber dari pencapaian Biaya
Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN). Namun dengan adanya
pengembalian, terdapat pengurangan outstanding
BKPN.
“Mengenai debitur yang telah melakukan pelunasan di BPJS akan diungkapkan
di Berita Acara”, kata Rofiq.
“KPKNL Gorontalo sudah sempat menyampaikan SE-1 kepada BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat BKPN BPJS Ketenagakerjaan yang sudah pada tahap Penyataan Bersama (PB) dan akan diteruskan sampai PB berakhir sesuai arahan”, ujar Angga Kunto Widianto Plt. Kepala Seksi PN KPKNL Gorontalo.
Anggun mengingatkan bahwa apabila terdapat debitur yang wanprestasi harap diperingatkan, kemudian disiapkan untuk pengembalian jika tetap wanprestasi. Diharapkan agar setiap KPKNL segera menindaklanjuti pelaksanaan pengembalian BKPN BPJS Ketenagakerjaan. (ayu/wdp)