Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
Pangkas Norma Waktu Layanan, Kanwil Lakukan Sosialisasi Pemberian Pertimbangan Penghapusan Piutang Daerah
Ayutia Nurita Sari
Jum'at, 19 Maret 2021   |   102 kali

Manado (20/03) – “Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak hanya dapat dilakukan setelah Piutang Daerah diurus secara optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengurusan Piutang Negara”, ujar Zilly Julieta.

Pada Jumat (20/03) secara daring, Zilly Julieta Pelaksana Bidang Piutang Negara memberikan sosialisasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) atas Pemberian Pertimbangan Penghapusan Piutang Daerah secara Bersyarat dan Mutlak kepada seluruh pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut).

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan dalam rangka sosialisasi inovasi terhadap SOP Bidang Piutang Negara dalam memberikan layanan pertimbangan penghapusan piutang daerah secara bersyarat dan mutlak.

Sebagai informasi, penghapusan secara bersyarat adalah kegiatan untuk menghapus Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah dengan tidak menghapusan hak tagih Negara/Daerah. Sementara penghapusan secara mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah setelah penghapusan secara bersyarat dengan menghapusan hak tagih Negara/Daerah.

“Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dapat mengusulkan Penghapusan Piutang Daerah secara Bersyarat/Mutlak untuk jumlah sampai dengan lima miliar rupiah kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Sementara dengan jumlah lebih dari lima miliar rupiah diusulkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing”, jelas Zilly.

“Usulan penghapusan tersebut dapat dilakukan setelah PPKD memperoleh pertimbangan penghapusan dari Kepala Kantor Wilayah”, tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Zilly juga menjabarkan syarat lampiran dokumen permohonan pertimbangan penghapusan secara bersyarat, yakni daftar nominatif penanggung hutang serta surat PSBDT dari PUPN Cabang. Sementara, penghapusan secara bersyarat dalam hal piutang daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) perlu ditambah surat rekomendasi penghapusan secara bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Bagi dokumen permintaan pertimbangan penghapusan secara mutlak, pihak pemohon perlu menyiapkan daftar nominatif penanggung utang, surat penetapan penghapusan secara bersyarat dari Kepala Daerah, dan surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang menyatakan penanggung utang tidak mempunyai kemampuan menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya”, tuturnya.

Berdasarkan penjelasan Zilly, norma waktu yang dibutuhkan apabila kelengkapan persyaratan telah terpenuhi (tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut) adalah maksimal 10 hari kerja sementara untuk kelengkapan persyaratan yang telah terpenuhi namun memerlukan penjelasan lebih lanjut adalah maksimal 12 hari kerja. Sedangkan bagi yang persyaratannya tidak terpenuhi atau belum terpenuhi membutuhkan waktu maksimal 9 hari kerja.

Kegiatan diakhiri dengan sesi dikusi dan tanya jawab serta kuis interaktif bagi para peserta sosialisasi. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Manado Lantai 5. Jalan Bethesda Nomor 6-8, Kelurahan Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Kode Pos 95114
(0431) 851522
(0431) 853128
kanwildjkn.manado@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini