Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
Sertipikasi BMN Berupa Tanah Provinsi Gorontalo: Kantah Kab. Pohuwato Serahkan 62 Sertipikat
Ayutia Nurita Sari
Selasa, 02 Maret 2021   |   135 kali

Gorontalo (02/03) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021 dan Target Sertipikasi BMN Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato serta penandatanganan Berita Acara Penetapan Target Nominatif Sertipikasi BMN berupa Tanah Tahun 2021. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan Program Pensertipikatan BMN berupa Tanah tahun 2021.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2019 dan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah, dinyatakan bahwa BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga Negara (K/L) yang menguasai dan/atau menggunakan BMN.

Kegiatan pensertipikatan BMN berupa tanah pada K/L merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2011 s.d. tahun 2014 yang menyatakan bahwa aset tetap belum didukung dokumen kepemilikan pada beberapa K/L. Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah melakukan program sertipikasi tanah milik Negara/pemerintah. Menindaklanjuti hal tersebut, DJKN menginsiasi Program Percepatan Pensertipikatan BMN berupa Tanah.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo Wartomo, serta para kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Gorontalo.

Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Aloysius Yanis Dhaniarto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja di Provinsi Gorontalo atas sinergi dan koordinasi yan baik antara Kanwil BPN beserta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN), dan KPKNL Gorontalo.

“Presentase capaian sertipikasi BMN berupa bidang tanah di Provinsi Gorontalo pada tahun 2020 sangat membanggakan yaitu mencapai 101% atau seluruh bidang tanah yang menjadi target telah berhasil tercapai sertipikasinya sebanyak 304 bidang tanah”, ujar Yanis.

“Hari ini kita sampaikan apresiasi atas kerjasama KPKNL Gorontalo dan PJN di Provinsi Gorontalo. Semoga setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sertipikat BMN dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato ini kita dapat menyelesaikan seluruh target sertipikasi di Provinsi Gorontalo”, ungkap Wartomo.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menyerahkan 62 sertipikat tanah BMN kepada Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatangan Berita Acara Penetapan Target Nominatif Sertipikasi BMN berupa Tanah Tahun 2021 oleh Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo. Kegiatan diakhiri dengan pelaksanaan rapat koordinasi percepatan penyelesaian sertipikasi berupa tanah tahun 2021. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Manado Lantai 5. Jalan Bethesda Nomor 6-8, Kelurahan Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Kode Pos 95114
(0431) 851522
(0431) 853128
kanwildjkn.manado@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini