Gorontalo (02/03) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi
Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) bersama
Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo dan Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi
Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021 dan Target Sertipikasi BMN Provinsi
Sulawesi Utara Tahun 2021. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan
sertipikat tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato serta
penandatanganan Berita Acara Penetapan Target Nominatif Sertipikasi BMN berupa
Tanah Tahun 2021. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan
Program Pensertipikatan BMN berupa Tanah tahun 2021.
Sebagai informasi,
sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2019 dan
Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan
Barang Milik Negara Berupa Tanah, dinyatakan bahwa BMN berupa tanah harus
disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Kementerian/Lembaga Negara (K/L) yang menguasai dan/atau menggunakan BMN.
Kegiatan
pensertipikatan BMN berupa tanah pada K/L merupakan tindak lanjut atas temuan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat tahun 2011 s.d. tahun 2014 yang menyatakan bahwa aset tetap
belum didukung dokumen kepemilikan pada beberapa K/L. Terhadap temuan tersebut,
BPK merekomendasikan agar pemerintah melakukan program sertipikasi tanah milik
Negara/pemerintah. Menindaklanjuti hal tersebut, DJKN menginsiasi Program
Percepatan Pensertipikatan BMN berupa Tanah.
Kegiatan tersebut juga
turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo
Wartomo, serta para kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Gorontalo.
Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut
Aloysius Yanis Dhaniarto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada
seluruh satuan kerja di Provinsi Gorontalo atas sinergi dan koordinasi yan baik
antara Kanwil BPN beserta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, satuan kerja
Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN), dan KPKNL Gorontalo.
“Presentase capaian sertipikasi BMN
berupa bidang tanah di Provinsi Gorontalo pada tahun 2020 sangat membanggakan
yaitu mencapai 101% atau seluruh bidang tanah yang menjadi target telah
berhasil tercapai sertipikasinya sebanyak 304 bidang tanah”, ujar Yanis.
“Hari ini kita sampaikan apresiasi
atas kerjasama KPKNL Gorontalo dan PJN di Provinsi Gorontalo. Semoga setelah
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sertipikat BMN dari Kantor Pertanahan
Kabupaten Pohuwato ini kita dapat menyelesaikan seluruh target sertipikasi di
Provinsi Gorontalo”, ungkap Wartomo.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menyerahkan
62 sertipikat tanah BMN kepada Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi
Gorontalo. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatangan Berita Acara Penetapan
Target Nominatif Sertipikasi BMN berupa Tanah Tahun 2021 oleh Kepala Kanwil
DJKN Suluttenggomalut dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo. Kegiatan
diakhiri dengan pelaksanaan rapat koordinasi percepatan penyelesaian
sertipikasi berupa tanah tahun 2021. (ayu/wdp)