Senin (05/02), Tim Kanwil DJKN Sulseltrabar bersama pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan peninjauan lapangan sehubungan dengan proses tukar menukar BMN pada Unhas yang telah digunakan oleh PT Kalaborang Residence. Kegiatan ini dilakukan untuk pendalaman data administrasi dan penelitian fisik untuk penyusunan kajian, analisis dan rekomendasi mengenai tukar menukar BMN pada Unhas dengan PT Kalaborang Residence yang sudah berlangsung sejak tahun 2012.
Tanah Unhas terletak di Dusun Borongloe,
Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa sudah dimanfaatkan
PT Kalaborang untuk fasilitas penunjang lapangan golf, sedangkan aset pengganti
milik PT Kalaborang Residence berlokasi di Dusun Billaya, Desa Pallantikang,
Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa saat ini sudah dimanfaatkan oleh Unhas
sebagai laboratorium lapangan untuk mendukung tugas dan fungsi Fakultas
Peternakan.
Proses tukar menukar akan dilaksanakan
setelah melalui kajian dan analisis terlebih dahulu oleh Tim Kanwil DJKN
Sulseltrabar dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan
Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 165/PMK.06/2021 untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan
BMN.