Makassar,
17 Januari 2024 – Perwakilan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) serta perwakilan
dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek) mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (DJKN
Sulseltrabar) dalam rangka konsultasi terkait pemindahtanganan Barang Milik
Negara (BMN).
Rombongan
tamu diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Misail Palagia,
dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I, Dony Sasmita, selanjutnya
pembahasan diselenggarakan di ruang rapat besar lantai 4 Gedung Keuangan Negara
II. Pada pokoknya, pihak Unhas melakukan konsultasi terkait pemindahtanganan BMN
milik Unhas berupa tanah yang terletak di Pattalassang yang saat ini digunakan
oleh pihak swasta, yaitu PT Kolaboran. Pihak Unhas ingin mengetahui, apakah
atas BMN dimaksud dapat dilakukan pemindahtanganan melalui mekanisme tukar
menukar, mengingat aset tersebut telah dimanfaatkan oleh PT Kolaboran sebagai
lapangan golf sejak tahun 2009.
Kepala
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Misail Palagia, dan tim dari Bidang PKN
selanjutnya menjelaskan tentang mekanisme pemindahtanganan, opsi
pemindahtanganan beserta prosedur yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan
pemindahtanganan kepada pihak Unhas sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara, yang telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021.
Berdasarkan
informasi dan ketentuan dalam peraturan yang telah disampaikan di atas,
selanjutnya pihak Unhas dan Kemendikbudristek berkomitmen untuk melengkapi data
pendukung yang diperlukan serta menyampaikan secara tertulis permintaan kajian
analisis beserta rekomendasi terkait pemindahtanganan BMN dimaksud kepada
Kantor Wilayah DJKN Sulseltrabar dalam upaya penyelesaian permasalahan terkait
pemindahtanganan BMN yang sedang dihadapi oleh Unhas.