Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat > Berita
Pembahasan tentang Tata Cara Pemindahtangan Barang Milik Negara (BMN) pada Universitas Hasanuddin yang Digunakan Oleh Pihak Ketiga
Selvia Yunassanah
Kamis, 18 Januari 2024   |   29 kali

Makassar, 17 Januari 2024 – Perwakilan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) serta perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (DJKN Sulseltrabar) dalam rangka konsultasi terkait pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN).

Rombongan tamu diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Misail Palagia, dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I, Dony Sasmita, selanjutnya pembahasan diselenggarakan di ruang rapat besar lantai 4 Gedung Keuangan Negara II. Pada pokoknya, pihak Unhas melakukan konsultasi terkait pemindahtanganan BMN milik Unhas berupa tanah yang terletak di Pattalassang yang saat ini digunakan oleh pihak swasta, yaitu PT Kolaboran. Pihak Unhas ingin mengetahui, apakah atas BMN dimaksud dapat dilakukan pemindahtanganan melalui mekanisme tukar menukar, mengingat aset tersebut telah dimanfaatkan oleh PT Kolaboran sebagai lapangan golf sejak tahun 2009.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Misail Palagia, dan tim dari Bidang PKN selanjutnya menjelaskan tentang mekanisme pemindahtanganan, opsi pemindahtanganan beserta prosedur yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemindahtanganan kepada pihak Unhas sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021.

Berdasarkan informasi dan ketentuan dalam peraturan yang telah disampaikan di atas, selanjutnya pihak Unhas dan Kemendikbudristek berkomitmen untuk melengkapi data pendukung yang diperlukan serta menyampaikan secara tertulis permintaan kajian analisis beserta rekomendasi terkait pemindahtanganan BMN dimaksud kepada Kantor Wilayah DJKN Sulseltrabar dalam upaya penyelesaian permasalahan terkait pemindahtanganan BMN yang sedang dihadapi oleh Unhas.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Jend. Urip Sumohardjo Km. 4 Gedung Keuangan Negara II Lt. 4 Makassar - 90232
(0411) 425245
(0411) 425246
pelayanan.kanwildjkn15@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini