Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three-Four-Fve Kanwil DJKN RSK
Ridho Kurniawan Siregar
Jum'at, 19 Maret 2021   |   145 kali

Kontrak Kinerja adalah dokumen yang merupakan kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung yang paling sedikit berisi pernyataan kesanggupan, sasaran kerja pegawai dan trajectory target yang harus dicapai dalam periode tertentu.

Untuk memastikan keberhasilan pencapaian tujuan reformasi birokrasi dan keberhasilan pencapaian perencanaan strategis, maka diperlukan sistem penilaian kinerja sebagai bagian dari sistem pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Sejak tahun 2007, Kementerian Keuangan telah menetapkan penggunaan metode BSC dalam pengelolaan kinerja yang bertujuan agar kinerja menjadi terukur dan terarah. Penilaian kinerja meliputi seluruh organisasi dan pegawai diharapkan sebagai “early warning system” bagi pemimpin organisasi, para atasan, dan akhirnya bagi Kementerian Keuangan untuk terus antisipatif dan proaktif terhadap tantangan dan kesempatan yang ada demi mencapai reformasi birokrasi.

Jumaat (29/1) bertempat di Aula Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Three-Four-Five Tahun 2021 sebagai tindaklanjut penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Tahun 2021. Penandatanganan Kemenkeu-Three di Lingkungan Kanwil DJKN RSK dilakukan secara simbolis melalui media virtual zoom dan dilanjutkan dengan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four-Five di Aula Kanwil DJKN RSK dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Melalui Kontrak Kinerja ini, Sudarsono selaku Kepala Kanwil DJKN RSK mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk selalu semangat dan memiliki perencanaan yang matang dan detil dalam pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU). dilanjutkan dengan arahan singkat mengenai target 2021 dan upaya atau kendala dalam pencapaian target tersebut.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini