Salah satu aset properti eks kelolaan
PT PPA yang terletak di Kota Batam berupa Ruko telah disetujui pemanfaatan oleh
Direktur Jenderal untuk digunakan sebagai Tempat Rumah Makan (Restoran). Lokasi
yang strategis menjadikan pemohon sewa setuju untuk membayar uang sewa sebesar Rp267.966.000,00
selama 2 Tahun.
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan nomor 71/PMK.06/2015 tentang Aset eks Kelolaan PT PPA oleh Menteri
Keuangan, diatur bahwa pengelolaan aset properti eks kelolaan PT PPA meliputi
penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan, lelang, penebusan, pelepasan hak
dengan pembayaran kompensasi kepada pemerintah, pemanfaatan, penggunaan untuk
keperluan pemerintah melalui Penetapan Status Penggunaan, Penambahan PMN dengan
aset properti, penilaian, dan/atau pengadaan jasa yang berkaitan dengan aset
properti dalam hal diperlukan. Sedangkan untuk lingkup pemeliharaan dan
pengamanan meliputi fisik dan dokumen aset property dilakukan oleh Kantor
Wilayah DJKN. Aset properti eks kelolaan PT PPA di wilayah kerja Kanwil DJKN
Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, sebanyak 66 aset (berdasarkan laporan
semester II Tahun 2019)
Dengan adanya optimalisasi pengelolaan aset Eks PT PPA tersebut tentu saja diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pemasukan negara dari pemanfaatan aset.
[Teks & Foto : PKN]