Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kelola Aset PPA menjadi Rumah Makan
Ridho Kurniawan Siregar
Jum'at, 24 Juli 2020   |   308 kali

Salah satu aset properti eks kelolaan PT PPA yang terletak di Kota Batam berupa Ruko telah disetujui pemanfaatan oleh Direktur Jenderal untuk digunakan sebagai Tempat Rumah Makan (Restoran). Lokasi yang strategis menjadikan pemohon sewa setuju untuk membayar uang sewa sebesar Rp267.966.000,00 selama 2 Tahun.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.06/2015 tentang Aset eks Kelolaan PT PPA oleh Menteri Keuangan, diatur bahwa pengelolaan aset properti eks kelolaan PT PPA meliputi penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan, lelang, penebusan, pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada pemerintah, pemanfaatan, penggunaan untuk keperluan pemerintah melalui Penetapan Status Penggunaan, Penambahan PMN dengan aset properti, penilaian, dan/atau pengadaan jasa yang berkaitan dengan aset properti dalam hal diperlukan. Sedangkan untuk lingkup pemeliharaan dan pengamanan meliputi fisik dan dokumen aset property dilakukan oleh Kantor Wilayah DJKN. Aset properti eks kelolaan PT PPA di wilayah kerja Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, sebanyak 66 aset (berdasarkan laporan semester II Tahun 2019)

Dengan adanya optimalisasi pengelolaan aset Eks PT PPA tersebut tentu saja diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pemasukan negara dari pemanfaatan aset.

[Teks & Foto : PKN]

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini