Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi UPG 2019 Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau
Ridho Kurniawan Siregar
Rabu, 20 November 2019   |   192 kali

Senin(18/11)- Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pegawai Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri. Adapun sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi  (KIHI) khususnya seksi Kepatuhan Internal (KI) yang dipimpin oleh Muhammad Joni sebagai Kepala Bidang KIHI. Sosialisasi dihadiri oleh para pegawai/pejabat Kanwil RSK.

Josep May Hardi Ginting sebagai Kepala Seksi Internal dalam hal ini memaparkan 2(dua) materi utama yaitu terkait dengan “Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi” dan “Area Rawan Fraud Pada Kanwil/KPKNL”. Pada materi pertama dijelaskan apa itu Gratifikasi. Gratifikasi yakni, uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pada setiap sesi diberi kesempatan kepada para peserta untuk bertanya dan berdiskusi sehingga penyampaian materi lebih mendalam.

Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi terkait “Area Rawan Fraud Pada Kanwil/KPKNL” yang masih dipaparkan oleh Josep May Hardi Ginting. Materi yang dipaparkan pada kesempatan kali ini seperti statistik Fraud DJKN, Area Rawan Fraud Kanwil/KPKNL, Mitigasi Risiko Fraud, Peran Unit Kepatuhan Internal, Keterbatasan Unit Kepatuhan Internal. Adapun beberapa pencegahan yang bisa dilakukan terhadap fraud yaitu komitmen dan keteladanan para pimpinan, penyempurnaan proses bisnis, pencanangan zona integritas dan masih banyak hal lainnya yang dapat dilakukan.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini