Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Norma Waktu dan Aturan Kepegawaian Terbaru
Noviana Cepaka Sari
Senin, 10 September 2018   |   628 kali

Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri (RSK) menyelenggarakan dua Internalisasi berturut-turut pada Kamis dan Jumat, tanggal 6-7 September 2018 di Aula Kanwil DJKN RSK. Kegiatan yang ditujukan kepada para pejabat/pegawai mengangkat dua tema. Pada hari pertama, Seksi Kepatuhan Internal dari Bidang KIHI menjadi narasumber, dan Subbagian Kepegawaian membawakan materi pada hari kedua.

Norma Waktu Layanan DJKN dan Penilaian Kinerja Pegawai Berdasarkan Kualitas Kontrak Kinerja adalah materi yang disampaikan pada hari pertama. Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Ahmad Elazar, berkesempatan menyampaikan materi pertama tentang Norma Waktu Layanan DJKN.

Penjelasan mengenai pertahanan tiga lapis ( 3 lines of defense) dalam manajemen risiko dijabarkan sebelum membahas lebih jauh norma waktu layanan DJKN. Pertahanan pertama berada pada unit teknis yang memiliki layanan itu sendiri. Pertahanan kedua dipegang oleh Kepatuhan Internal sebagai unit yang berperan sebagai manajer risiko. Inspektorat Jenderal yang merupakan unit audit internal berperan sebagai pertahanan ketiga.

Sebagai pertahanan lapis pertama, unit teknis harus mengetahui kejelasan pelayanan di lingkup DJKN. Hal ini dikarenakan masih ada perbedaan persepsi antar pegawai dalam perhitungan norma waktu layanan. Sehingga diperlukan petunjuk dalam rangka perhitungan norma waktu layanan untuk meningkatkan kualitas layanan.

Topik lain yang dibahas adalah terkait Nilai Kinerja Pegawai Kualitas Kontrak Kinerja (NKP K3) yang sangat memengaruhi penerimaan intensif. Eva Resia, pelaksana di Seksi Kepatuhan Internal, menjelaskan bagaimana perhitungan NKP, untuk mendapatkan NKP K3 yang baik, dimulai dengan penyusunan target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang berkualitas.

Pada hari kedua, Dwi Kurniawan Saputro menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.01/2018 tanggal 13 Agustus 2018, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Surat Edaran Nomor SE-15/MK.1/2018 tentang Pelaksanaan Cuti. Penerapan aturan jam kerja fleksibel, pemberlakuan aturan cuti terbaru, hingga perubahan pemotongan TKPKN menerbitkan diskusi hangat dalam kesempatan tersebut.

“Aturan ini dibuat oleh orang baik untuk orang baik,” adalah pesan yang beberapa kali diulang oleh Kepala Subbagian Kepegawaian ketika menyampaikan aturan baru yang memberi banyak kemudahan kepada para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan ini.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini