Dalam upaya meningkatkan target kinerja lelang, khususnya dari Lelang Hak Tanggungan
Kamis, 25 Januari 2018 Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, menyelenggarakan rapat koordinasi dan dialog terkait lelang yang berasal dari lelang eksekusi pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan. Rapat koordinasi kali ini terbilang cukup
istimewa, karena dihadiri oleh Direktur Lelang Kantor Pusat DJKN, Lukman
Effendi, yang didampingi oleh Kepala Subdit Bina Lelang III, Nunung Eko
Laksito, dan beserta dua Kepala Seksi,
yaitu Cuti Asih Kepala Seksi Bina Lelang IIIC, dan Diki Zenal Abidin Kepala
Seksi Bina Lelang IB, beserta satu orang staf Anang Somo Prabowo.
Rapat tersebut dihadiri seluruh tiga Kepala KPKNL unit vertikal Kanwil DJKN
Lampung dan Bengkulu yang masing-masing didampingi kepala seksi lelangnya, perwakilan perbankan dan beberapa
cabangnya yaitu Mandiri, BNI, Bank Lampung, Bank Mandiri Syarih, Panin Bank, Bank Danamon, BCA,
BTPN dan dua BPR, sehingga semua peserta
berjumlah 54 orang.
Acara dimulai dengan sambutan Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Ekka
S. Sukadana, yang melaporkan fluktuasi pelaksanaan dan capaian lelang hak
tanggungan dari sejak tahun 2015. Ekka pun tidak berpanjang lebar dalam
sambutannya, kemudian acara dilanjutkan dengan acara dialog dan rapat
koordinasi dengan perwakilan-perwakilan dari perbankan dan juga Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Bagian
Administrasi OJK Provinsi Lampung, Yenni
Anggraini
Sementara itu, Direktur Lelang Lukman Effendi menyampaikan fungsi lelang dari sisi pengelolaan bisnis perbankan, serta peran DJKN selaku operator dan pembuat regulasi dikaitkan sebagai penggerak perekonomian nasional. Pria yang pernah menjabat Kakanwil di Sumatera Utara ini menjelaskan upaya dan langkah-langkahnya dalam membenahi tata kelola bisnis lelang, sejak memasuki Direktorat Lelang pada Februari 2016. Dalam analisanya terdapat tiga tahapan lelang yaitu tahap Pra Lelang, Tahap Pelaksanaan Lelang dan Tahap Pasca Lelang,
Lukman mengajak pihak perbankan selaku pemohon dapat memperbaiki
penyediaan data barang yang akan dilelang, pengadministrasian surat-surat peringatan
dan pendokumentasiannya. Direktur Lelang juga meminta KPKNL untuk membuat jadwal lelang
selama setahun, mengadakan rapat koordinasi secara berkala, serta sosialisasi bersama
pimpinan-pimpinan wilayah setempat karena karakteristik permasalahan setiap
daerah biasanya berbeda.
Dengan demikian diharapkan hasil dari pelaksanaan lelang dapat menghasilkan
tiga kriteria yaitu lelang laku dengan harga optimal, aset yang dilelang dapat
dieksekusi, dan terakhir lelang tersebut minim dari gugatan. Hampir dua jam
tidak terasa, Lukman membahas sisi kebijakan, visi misinya terkait lelang hak tanggungan, dan
juga optimismenya pelaksanaan proses bisnis lelang dimasa mendatang.
Di penghujung acara Direktur Lelang berpesan kepada hadirin, “Lelang adalah
milik kita dan ada ditangan kita, gunakan sesuai kebutuhan masing-masing, untuk
itu mari kita gunakan lelang sebagai solusi dari semua permasalahan kita,
berarti kinerja lelang harus kita perbaiki bersama, dan kita semua yang
terlibat harus sama-sama menjaga lelang dengan baik.”