Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 300/KMK.01/2022
tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan pada 28 Juli 2022
mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan terkait dengan
pengelolaan kinerja antara lain KMK 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja
di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagai mana terakhir diubah dengan KMK
556/KMK.01/2015.
Salah satu
perubahan pada KMK 300/KMK.01/2022 adalah penegasan mengenai Klasifikasi
Manajemen Kinerja, pada peraturan sebelumnya memang telah disebutkan namun
belum dinyatakan secara khusus. Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian
Keuangan diklasifikasikan menjadi manajemen kinerja Organisasi dan Manajemen
kinerja pegawai. Manajemen Kinerja Organisasi merupakan manajemen kinerja dalam
rangka pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan Organisasi dalam
periode tertentu, dan Manajemen Kinerja Pegawai merupakan Manajemen kinerja dalam
rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, penugasan lainnya sesuai kebutuhan
organisasi, serta perilaku kerja pegawai selama periode tertentu.
Klasifikasi ini menyebabkan perubahan unit kerja yang bertanggung Jawab dalam pelaksanaan kinerja, yang sebelumnya pada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu seluruh pelaksanaan pengelolaan kinerjanya dilakukan oleh Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi yaitu pada Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Sesuai dengan Struktur Manajemen kinerja pada Unit Pemilik Kinerja-Two (UPK-Two) menjadi terdiri dari:
Dengan adanya klasifikasi tersebut maka dalam pelaksanaan menajemen kinerja pada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dibagi kepada Koordinator Kinerja Organisasi dan Koordinator Kinerja Pegawai pada setiap tahapan, sebagai berikut:
4. Kualitas Komitmen Kinerja (K3)