Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu > Artikel
Butuh Pendampingan tentang Pengelolaan Kinerja, Ranah Siapa??
Alief Sukma Abi Perwira
Selasa, 05 Maret 2024   |   23 kali

        Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan pada 28 Juli 2022 mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan terkait dengan pengelolaan kinerja antara lain KMK 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagai mana terakhir diubah dengan KMK 556/KMK.01/2015.

        Salah satu perubahan pada KMK 300/KMK.01/2022 adalah penegasan mengenai Klasifikasi Manajemen Kinerja, pada peraturan sebelumnya memang telah disebutkan namun belum dinyatakan secara khusus. Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan diklasifikasikan menjadi manajemen kinerja Organisasi dan Manajemen kinerja pegawai. Manajemen Kinerja Organisasi merupakan manajemen kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan Organisasi dalam periode tertentu, dan Manajemen Kinerja Pegawai merupakan Manajemen kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, penugasan lainnya sesuai kebutuhan organisasi, serta perilaku kerja pegawai selama periode tertentu.

        Klasifikasi ini menyebabkan perubahan unit kerja yang bertanggung Jawab dalam pelaksanaan kinerja, yang sebelumnya pada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu seluruh pelaksanaan pengelolaan kinerjanya dilakukan oleh Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi yaitu pada Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Sesuai dengan Struktur Manajemen kinerja pada Unit Pemilik Kinerja-Two (UPK-Two) menjadi terdiri dari:

        Dengan adanya klasifikasi tersebut maka dalam pelaksanaan menajemen kinerja pada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dibagi kepada Koordinator Kinerja Organisasi dan Koordinator Kinerja Pegawai pada setiap tahapan, sebagai berikut:



1. Perencanaan Kinerja


2. Addendum Kinerja


3. Pelaksanaan Kinerja



4. Kualitas Komitmen Kinerja (K3)


5. Evaluasi Kinerja


6. Lainnya


    Dengan adanya klasifikasi atas manajemen pengelolaan kinerja ini, diharapkan unit yang diberikan tugas menjadi lebih fokus dalam pengelolaan kinerja sesuai dengan uraian yang telah disampaikan di atas.  Nah, kemudian bagi para pegawai khususnya di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu setelah mengetahui tentang pembagian tugas atas klasifikasi Pengelola kinerja ini dapat lebih mudah menentukan, kapan perlu meminta pendampingan dari siapa,  apakah dengan pengelola kinerja organisasi yaitu Seksi Kepatuhan Internal atau dengan Subbagian SDM selaku Pengelola Kinerja Pegawai.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini