Terbitnya aturan terbaru mengenai
pengelolaan kinerja di Kementerian Keuangan, yaitu Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian
Keuangan dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-17/MK.1/2022 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan,
membawa beberapa perubahan, khususnya dalam hal penentuan Nilai Hasil Kerja
(NHK).
Before-After
Sebelum KMK-300 terbit, pegawai
dapat memperoleh nilai hasil kerja dengan nilai maksimal sebesar 120 cukup
dengan memenuhi realisasi Indikator Kinerja Utama tanpa perlu kinerja tambahan.
Dengan adanya aturan terbaru, nilai maksimal yang dapat diperoleh pegawai tanpa
adanya HKT adalah maksimal 105. Bagi pegawai non Pimpinan Unit Pemilik Kinerja
(UPK) dihitung sesuai perhitungan Nilai Hasil Kerja Utama (HKU) dengan
mempertimbangkan Kualitas Komitmen Kinerja (K3) serta nilai Hasil Kerja
Tambahan (HKT)-nya. Nilai maksimal HKU K3 sebesar 105 dan nilai maksimal HKT
sebesar 15. Sehingga jika ingin meraih nilai maksimal yaitu 120, pegawai perlu
memiliki Hasil Kerja Tambahan (HKT) dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
miliknya.
Apa itu HKT?
Hasil Kerja Tambahan merupakan hasil
pelaksanaan tugas di luar uraian jabatan dan bukan bagian dari Rencana
Hasil Kerja Utama yang telah dilaksanakan, serta dibuktikan dengan surat
keputusan/surat keterangan/surat penugasan dari pimpinan unit kerja. Adapun ruang
lingkup hasil pelaksanaan tugas tambahan yang dapat dimasukkan dalam HKT
meliputi tugas pada lingkup: Tim Kerja (Unit Eselon IV), Unit Kerja (Unit
Eselon III, II dan I), Instansi (Kementerian Keuangan) dan Nasional. Sementara
itu, Pemilik Kinerja pada penugasan dalam lingkup HKT meliputi:
Menteri/Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (PPTM) atau Pimpinan Unit
Organisasi Non Eselon yang Berada di Bawah dan Bertanggung Jawab Langsung
kepada Menteri Keuangan, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) atau
setingkat. (Jadi, kegiatan yang dapat diakui sebagai nilai HKT adalah
kegiatan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh
Pemilik Kerja ya!)
Nilai HKT merupakan jumlah seluruh Indeks Capaian IKI pada HKT yang dimiliki pegawai dengan batas maksimal nilai sebesar 15. Ketentuan perhitungan Indeks Capaian IKI pada HKU berlaku secara mutatis mutandis terhadap perhitungan Indeks Capaian IKI pada HKT, yaitu dengan membandingkan antara realisasi dan target dari setiap IKI pada HKT dengan memperhatikan polarisasinya masing-masing.
Jenis HKT
Hasil Kerja Tambahan memiliki
tiga jenis kegiatan yaitu: inovasi, squad team dan penugasan lain.
Pertama, Inovasi. Secara
singkat, Inovasi yang dapat diakui dalam HKT merupakan gagasan kreatif pegawai
atau sekelompok pegawai yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah dan/ atau
perbaikan metode dan proses kerja yang telah diimplementasikan dan memberikan
manfaat bagi pemangku kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi
yang dapat dicantumkan sebagai HKT bukan sembarang HKT, tetapi harus
sekurang—kurangnya telah lolos seleksi di tingkat unit Eselon I untuk mengikuti
kompetisi inovasi di eselon lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau telah
masuk ke dalam basis data inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Selain itu, inovasi harus telah
diimplementasikan paling lama setahun sebelum dilakukan evaluasi kinerja.
Inovasi yang telah dinilai dalam HKT tidak dapat digunakan kembali sebagai
penambah nilai di tahun-tahun berikutnya kecuali untuk inovasi lingkup instansi
dan nasional yang dapat digunakan dalam periode dua tahun berturut-turut.
Bagi HKT berupa Inovasi akan mendapatkan bobot dengan ketentuan berikut:
Kedua, Squad Team.
Pencanturnan penugasan dalam squad team sebagai HKT harus disepakati
antara pemilik kinerja/ketua squad team dengan pegawai yang bersangkutan
dengan persetujuan oleh pimpinan pada jabatan definitif pegawai. Penilaian
penugasan dalam squad team dibedakan berdasarkan sifat penugasan (penuh
waktu dan paruh waktu) dan ruang lingkup pemilik kinerja (Menteri/Wakil
Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama).
Ketentuan teknis terkait penugasan dalam squad team mengacu pada
ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagi HKT berupa Squad Team akan mendapatkan bobot dengan ketentuan berikut:
Ketiga, Penugasan Lain. Penugasan
lain merupakan penugasan yang dapat menghasilkan output bersifat strategis bagi
organisasi, memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, dan/atau cara kerja
kolaboratif (lintas unit) yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah,
perbaikan kebijakan, metode, dan proses kerja, serta optimalisasi pengelolaan
keuangan negara berdasarkan pertimbangan dari Pimpinan UPK. Penugasan lain
harus memenuhi kriteria: penugasan terkait dengan tugas atau fungsi unit
organisasi selain/di luar dimana pegawai tersebut memiliki jabatan definitif
(minimal 1 level di atas unit terkecil), kecuali bagi pegawai tugas belajar,
merupakan penugasan di luar IKI pada HKU, dan penugasan diberikan sesuai dengan
kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan. Pencantuman penugasan lain
sebagai HKT harus disepakati antara atasan langsung dengan pegawai yang
bersangkutan berdasarkan pertimbangan dari pengelola kinerja pegawai.
Bagi HKT berupa Penugasan Lain
akan mendapatkan bobot dengan ketentuan berikut:
Semangat Sinergi - Kolaborasi
Dengan dijadikannya HKT sebagai salah satu komponen utama dalam penilaian kinerja pegawai, menyiratkan bahwa setiap pegawai perlu terbuka dalam bekerjasama untuk memiliki nilai tambah di luar tugas dan fungsi utama. Adnya HKT memupuk semangat pegawai untuk bersinergi (value Kemenkeu) dan berkolaborasi (core value ASN) memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
*Ketentuan ini berlaku umum bagi pegawai non Pimpinan UPK
---
Contoh kegiatan HKT Penugasan Lain pada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu: Kegiatan Asset Talks Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu yang dituangkan melalui SK Tim Asset Talks Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Tahun 2023.
Kegiatan Asset Talks dapat disaksikan pada kanal Youtube Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu sebagai berikut:
Hari 1 - Biarkan Aset yang Bekerja
Hari 1 - Optimalisasi Pengurusan Piutang Daerah
Hari 2 - Mengenal Lebih Dekat Penilaian
Hari 2 - Lelang Mudah, Obyektif dan Aman
Hari 3 - Say NO to Gratifikasi (acara puncak)
-----