Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu > Artikel
Pengelolaan Kinerja: Tidak Optimal Tanpa Hasil Kerja Tambahan (HKT)*
Hanifah Muslimah
Rabu, 20 Desember 2023   |   628 kali

Terbitnya aturan terbaru mengenai pengelolaan kinerja di Kementerian Keuangan, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-17/MK.1/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, membawa beberapa perubahan, khususnya dalam hal penentuan Nilai Hasil Kerja (NHK).

Before-After

Sebelum KMK-300 terbit, pegawai dapat memperoleh nilai hasil kerja dengan nilai maksimal sebesar 120 cukup dengan memenuhi realisasi Indikator Kinerja Utama tanpa perlu kinerja tambahan. Dengan adanya aturan terbaru, nilai maksimal yang dapat diperoleh pegawai tanpa adanya HKT adalah maksimal 105. Bagi pegawai non Pimpinan Unit Pemilik Kinerja (UPK) dihitung sesuai perhitungan Nilai Hasil Kerja Utama (HKU) dengan mempertimbangkan Kualitas Komitmen Kinerja (K3) serta nilai Hasil Kerja Tambahan (HKT)-nya. Nilai maksimal HKU K3 sebesar 105 dan nilai maksimal HKT sebesar 15. Sehingga jika ingin meraih nilai maksimal yaitu 120, pegawai perlu memiliki Hasil Kerja Tambahan (HKT) dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) miliknya.

Apa itu HKT?

Hasil Kerja Tambahan merupakan hasil pelaksanaan tugas di luar uraian jabatan dan bukan bagian dari Rencana Hasil Kerja Utama yang telah dilaksanakan, serta dibuktikan dengan surat keputusan/surat keterangan/surat penugasan dari pimpinan unit kerja. Adapun ruang lingkup hasil pelaksanaan tugas tambahan yang dapat dimasukkan dalam HKT meliputi tugas pada lingkup: Tim Kerja (Unit Eselon IV), Unit Kerja (Unit Eselon III, II dan I), Instansi (Kementerian Keuangan) dan Nasional. Sementara itu, Pemilik Kinerja pada penugasan dalam lingkup HKT meliputi: Menteri/Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (PPTM) atau Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang Berada di Bawah dan Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) atau setingkat. (Jadi, kegiatan yang dapat diakui sebagai nilai HKT adalah kegiatan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Pemilik Kerja ya!)

Nilai HKT merupakan jumlah seluruh Indeks Capaian IKI pada HKT yang dimiliki pegawai dengan batas maksimal nilai sebesar 15. Ketentuan perhitungan Indeks Capaian IKI pada HKU berlaku secara mutatis mutandis terhadap perhitungan Indeks Capaian IKI pada HKT, yaitu dengan membandingkan antara realisasi dan target dari setiap IKI pada HKT dengan memperhatikan polarisasinya masing-masing.



Jenis HKT



Hasil Kerja Tambahan memiliki tiga jenis kegiatan yaitu: inovasi, squad team dan penugasan lain.

Pertama, Inovasi. Secara singkat, Inovasi yang dapat diakui dalam HKT merupakan gagasan kreatif pegawai atau sekelompok pegawai yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah dan/ atau perbaikan metode dan proses kerja yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi yang dapat dicantumkan sebagai HKT bukan sembarang HKT, tetapi harus sekurang—kurangnya telah lolos seleksi di tingkat unit Eselon I untuk mengikuti kompetisi inovasi di eselon lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau telah masuk ke dalam basis data inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain itu, inovasi harus telah diimplementasikan paling lama setahun sebelum dilakukan evaluasi kinerja. Inovasi yang telah dinilai dalam HKT tidak dapat digunakan kembali sebagai penambah nilai di tahun-tahun berikutnya kecuali untuk inovasi lingkup instansi dan nasional yang dapat digunakan dalam periode dua tahun berturut-turut.

Bagi HKT berupa Inovasi akan mendapatkan bobot dengan ketentuan berikut:

Kedua, Squad Team. Pencanturnan penugasan dalam squad team sebagai HKT harus disepakati antara pemilik kinerja/ketua squad team dengan pegawai yang bersangkutan dengan persetujuan oleh pimpinan pada jabatan definitif pegawai. Penilaian penugasan dalam squad team dibedakan berdasarkan sifat penugasan (penuh waktu dan paruh waktu) dan ruang lingkup pemilik kinerja (Menteri/Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama). Ketentuan teknis terkait penugasan dalam squad team mengacu pada ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Bagi HKT berupa Squad Team akan mendapatkan bobot dengan ketentuan berikut:


Ketiga, Penugasan Lain. Penugasan lain merupakan penugasan yang dapat menghasilkan output bersifat strategis bagi organisasi, memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, dan/atau cara kerja kolaboratif (lintas unit) yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah, perbaikan kebijakan, metode, dan proses kerja, serta optimalisasi pengelolaan keuangan negara berdasarkan pertimbangan dari Pimpinan UPK. Penugasan lain harus memenuhi kriteria: penugasan terkait dengan tugas atau fungsi unit organisasi selain/di luar dimana pegawai tersebut memiliki jabatan definitif (minimal 1 level di atas unit terkecil), kecuali bagi pegawai tugas belajar, merupakan penugasan di luar IKI pada HKU, dan penugasan diberikan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan. Pencantuman penugasan lain sebagai HKT harus disepakati antara atasan langsung dengan pegawai yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan dari pengelola kinerja pegawai.

Bagi HKT berupa Penugasan Lain akan mendapatkan bobot dengan ketentuan berikut:

 

Semangat Sinergi - Kolaborasi

Dengan dijadikannya HKT sebagai salah satu komponen utama dalam penilaian kinerja pegawai, menyiratkan bahwa setiap pegawai perlu terbuka dalam bekerjasama untuk memiliki nilai tambah di luar tugas dan fungsi utama. Adnya HKT memupuk semangat pegawai untuk bersinergi (value Kemenkeu) dan berkolaborasi (core value ASN) memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mendapatkan hasil yang terbaik.

*Ketentuan ini berlaku umum bagi pegawai non Pimpinan UPK

---

Contoh kegiatan HKT Penugasan Lain pada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu: Kegiatan Asset Talks Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu yang dituangkan melalui SK Tim Asset Talks Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Tahun 2023.

Kegiatan Asset Talks dapat disaksikan pada kanal Youtube Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu sebagai berikut:

Hari 1 - Biarkan Aset yang Bekerja

Hari 1 - Optimalisasi Pengurusan Piutang Daerah

Hari 2 - Mengenal Lebih Dekat Penilaian

Hari 2 - Lelang Mudah, Obyektif dan Aman

Hari 3 - Say NO to Gratifikasi (acara puncak)

-----



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini