Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu > Artikel
Mungkinkah melamar dia ???
Suryo Hartono
Senin, 02 Oktober 2023   |   176 kali

MUNGKINKAH MELAMAR DIA ?

 

Kehidupan memang seperti pelangi, indah saat ada matahari kelam saat senja menghampiri. Ada satu puisi berjudul “KITA SAKSIKAN” berasal dari Manuskrip Puisi “Hujan Bulan Juni” karya Sapardi Djoko Damono, terbitan Grasindo yang diterbitkan pertama kali tahun 1994 :

 

kita saksikan burung-burung lintas di udara

kita saksikan awan-awan kecil di langit utara

waktu cuaca pun senyap seketika

sudah sejak lama, sejak lama kita tak mengenalnya

 

di antara hari buruk dan dunia maya

kita pun kembali mengenalnya

kumandang kekal, percakapan tanpa kata-kata

saat-saat yang lama hilang dalam igauan manusia

 

bagi saya, sungguh sebuah puisi yang indah dan sarat makna kehidupan. Sama seperti kita yang sehari-hari mampu melihat para pelaku usaha mikro dan kecil berjuang untuk kehidupannya.

 

Banyak orang tidak menyadari bahwa usaha mikro dan kecil merupakan salah satu cara tercepat untuk menciptakan lapangan kerja dan penghasilan. Kenapa tercepat ? saat ada satu usaha mikro dan kecil berjalan maka bisa dipastikan akan ada orang yang langsung mendapatkan pekerjaan tanpa melalui prosedur yang rumit.

 

Data BPS Provinsi DKI tahun 2020 (bisa diunduh di sini) pertumbuhan pelaku usaha mikro dan kecil di DKI Jakarta pada medio 2016 – 2020 mengalami kontraksi yang cukup signifikan. Tahun 2016 tercatat ada 93.984 pelaku usaha sementara di tahun 2020 jumlahnya turun menjadi 59.017 pelaku usaha. Turunnya jumlah pelaku usaha mikro dan kecil tersebut bisa saja berarti ada 34.967 usaha yang mati atau naik kelas menjadi pengusaha menengah.

 

Menurut kategorisasi usaha yang dilakukan BPS, usaha mikro adalah jenis usaha yang mempekerjakan 1 – 4 orang dan usaha kecil mempekerjakan 5 – 19 orang.

Jika diambil rata-rata maka jumlah orang yang memiliki pekerjaan karena usaha mikro dan kecil adalah 10 x 59.987 = 599.870 orang. Sebagai perbandingan, jumlah pekerja investor besar seperti PT. Mata***i Department Store (Tbk) yang hingga bulan Juni 2020 berjumlah 12.080 orang se-Indonesia.

Tanpa disadari, sektor usaha mikro dan kecil mampu membantu pemerintah dalam mengurangi jumlah pengangguran yang ada di masyarakat.

 

BPS DKI Jakarta menyebutkan bahwa :

a.       96 %       pemilik usaha adalah perorangan

b.      70%        usaha mikro dan kecil megalami kesulitan usaha (kesulitan pemasaran)

c.       96%        pemilik usaha tidak menjalin kemitraan

d.      34,09% merupakan usaha makanan

e.      26%        usaha pakaian jadi

f.        5,27%    usaha furnitur

g.       4,42%    usaha percetakan dan reproduksi media rekaman.

 

Dan yang menarik adalah, dari jumlah keseluruhan usaha mikro dan kecil itu hanya 3,51% yang berbadan hukum/badan usaha. Artinya sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil belum pernah “bersinggungan” dengan sistem dan birokrasi, dan seringkali disebut sebagai golongan informal.

Penggolongan itu membuat sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil luput dari “jangkauan” pemerintah, perbankan dan pembiayaan.

 

Terlepas dari itu semua, seperti bait-bait puisi di atas, kita setiap hari berinteraksi dengan para pelaku usaha mikro dan kecil meski kita tidak berusaha mengenal dan memahami mereka. Para pejuang kehidupan tersebut (96%) berusaha keras mengarungi lapak-lapak kehidupan dalam kesendirian.

 

Bisakah DJKN atau kita memberikan bantuan untuk mereka mengingat 70% pelaku usaha mikro dan kecil mengalami kesulitan usaha? Mungkin bisa….

Bagaimana jika aset-aset under utilized yang berada di lokasi-lokasi dan cocok untuk jenis usaha mikro dan kecil disewakan kepada mereka ? bagaimana menentukan harga sewanya ?

mungkinkah negara memberikan diskon hingga 75% nilai sewa ? sepertinya sih mungkin karena sudah diamanahkan oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 213/KM.06/2021.

 

Mungkin sudah waktunya kita memasarkan “under utilized assets” kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan cara pandang “digunakan dan bermanfaat” tentu saja dengan mempertimbangkan segala implikasinya. Aset nganggur, biaya muncul terus dan tidak diurus selayaknya diupayakan untuk menjadi sesuatu yang bermanfaat langsung bagi masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil.

 

Lamarlah pelaku usaha mikro dan kecil untuk membantu kita mengoptimasi penggunaan dan pemanfaatan aset negara ….

 

Apakah semua itu mungkin ?

Mungkin saja ….




Suryo Hartono

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini