MUNGKINKAH
MELAMAR DIA ?
Kehidupan memang seperti pelangi,
indah saat ada matahari kelam saat senja menghampiri. Ada satu puisi berjudul
“KITA SAKSIKAN” berasal dari Manuskrip Puisi “Hujan Bulan Juni” karya Sapardi
Djoko Damono, terbitan Grasindo yang diterbitkan pertama kali tahun 1994 :
kita
saksikan burung-burung lintas di udara
kita
saksikan awan-awan kecil di langit utara
waktu
cuaca pun senyap seketika
sudah
sejak lama, sejak lama kita tak mengenalnya
di
antara hari buruk dan dunia maya
kita
pun kembali mengenalnya
kumandang
kekal, percakapan tanpa kata-kata
saat-saat
yang lama hilang dalam igauan manusia
bagi saya, sungguh sebuah puisi yang indah dan
sarat makna kehidupan. Sama seperti kita yang sehari-hari mampu melihat para
pelaku usaha mikro dan kecil berjuang untuk kehidupannya.
Banyak orang tidak menyadari bahwa usaha mikro dan
kecil merupakan salah satu cara tercepat untuk menciptakan lapangan kerja dan
penghasilan. Kenapa tercepat ? saat ada satu usaha mikro dan kecil berjalan
maka bisa dipastikan akan ada orang yang langsung mendapatkan pekerjaan tanpa
melalui prosedur yang rumit.
Data BPS Provinsi DKI tahun 2020 (bisa diunduh di
sini) pertumbuhan pelaku usaha mikro dan kecil di DKI Jakarta pada
medio 2016 – 2020 mengalami kontraksi yang cukup signifikan. Tahun 2016
tercatat ada 93.984 pelaku usaha sementara di tahun 2020 jumlahnya turun
menjadi 59.017 pelaku usaha. Turunnya jumlah pelaku usaha mikro dan kecil
tersebut bisa saja berarti ada 34.967 usaha yang mati atau naik kelas menjadi
pengusaha menengah.
Menurut kategorisasi usaha yang dilakukan BPS,
usaha mikro adalah jenis usaha yang mempekerjakan 1 – 4 orang dan usaha kecil
mempekerjakan 5 – 19 orang.
Jika diambil rata-rata maka jumlah orang yang
memiliki pekerjaan karena usaha mikro dan kecil adalah 10 x 59.987 = 599.870
orang. Sebagai perbandingan, jumlah pekerja investor besar seperti PT. Mata***i
Department Store (Tbk) yang hingga bulan Juni 2020 berjumlah 12.080
orang se-Indonesia.
Tanpa disadari, sektor usaha mikro dan kecil mampu
membantu pemerintah dalam mengurangi jumlah pengangguran yang ada di
masyarakat.
BPS DKI Jakarta menyebutkan bahwa :
a. 96
% pemilik usaha adalah perorangan
b. 70%
usaha mikro dan kecil megalami
kesulitan usaha (kesulitan pemasaran)
c. 96%
pemilik usaha tidak menjalin
kemitraan
d. 34,09%
merupakan usaha makanan
e. 26% usaha pakaian jadi
f.
5,27% usaha
furnitur
g. 4,42%
usaha percetakan dan reproduksi media
rekaman.
Dan yang menarik adalah, dari jumlah keseluruhan
usaha mikro dan kecil itu hanya 3,51% yang berbadan hukum/badan usaha. Artinya sebagian
besar pelaku usaha mikro dan kecil belum pernah “bersinggungan” dengan sistem dan
birokrasi, dan seringkali disebut sebagai golongan informal.
Penggolongan itu membuat sebagian besar pelaku
usaha mikro dan kecil luput dari “jangkauan” pemerintah, perbankan dan
pembiayaan.
Terlepas dari itu semua, seperti bait-bait puisi di
atas, kita setiap hari berinteraksi dengan para pelaku usaha mikro dan kecil
meski kita tidak berusaha mengenal dan memahami mereka. Para pejuang kehidupan
tersebut (96%) berusaha keras mengarungi lapak-lapak kehidupan dalam
kesendirian.
Bisakah DJKN atau kita memberikan bantuan untuk
mereka mengingat 70% pelaku usaha mikro dan kecil mengalami kesulitan usaha?
Mungkin bisa….
Bagaimana jika aset-aset under utilized yang berada di lokasi-lokasi dan cocok untuk jenis
usaha mikro dan kecil disewakan kepada mereka ? bagaimana menentukan harga
sewanya ?
mungkinkah negara memberikan diskon hingga 75% nilai
sewa ? sepertinya sih mungkin karena sudah diamanahkan oleh Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 213/KM.06/2021.
Mungkin sudah waktunya kita memasarkan “under utilized assets” kepada pelaku
usaha mikro dan kecil dengan cara pandang “digunakan dan bermanfaat” tentu saja
dengan mempertimbangkan segala implikasinya. Aset nganggur, biaya muncul terus
dan tidak diurus selayaknya diupayakan untuk menjadi sesuatu yang bermanfaat
langsung bagi masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil.
Lamarlah pelaku usaha mikro dan kecil untuk
membantu kita mengoptimasi penggunaan dan pemanfaatan aset negara ….
Apakah semua itu mungkin ?
Mungkin saja ….
Suryo Hartono