Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu > Artikel
MEMPUNYAI UTANG DENGAN NEGARA? MARI MENGENAL CRASH PROGRAM KERINGANAN HUTANG
Arief Aditia Budi
Senin, 02 Oktober 2023   |   33 kali

Ditengah tengah perbincangan ekonomi dan keuangan, seringkali kita mendengar tentang negara negara yang mempunyai hutang terlebih kita tidak asing dengan pembahasan utang negara kita sendiri yaitu negara Indonesia. Namun apa yang terjadi jika sebuah individu yang memiki utang dengan negara? ini adalah situasi yang mungkin jarang kita dengar namun perlu kita ketahui. Dalam artikel ini kita akan membahas bagaimana terdapat sebuah individu yang memiliki utang dengan negara, namun tidak dapat ia lunasi.

Mungkin terdapat beberapa dari kita yang memiliki hutang dengan negara,baik itu untuk kebutuhan membangun usaha ataupun untuk melanjutkan pendidikan kita. Lalu bagaimana apabila kita memasuki suatu kondisi yang membuat kita sulit untuk melunasi jumlah utang tersebut? Nah apabila ada dari kita yang mengalaminya, mungkin kamu harus mengenal Crash Program.

Bagaimana awalnya Crash Program terbentuk? Apa yang dimaksud dengan Crash Program? Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, maka diaturlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme Crash Program. Program ini dirancang untuk mempercepat penyelesaian piutang dan memperingan penanggung utang di masa pandemi Coronavirus Disease 2019. Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau dengan moratorium tindakan hukum atas piutang negara. Crash Program dalam bentuk keringanan utang adalah pemberian keringanan kepada penanggung utang yang dituangkan dalam surat persetujuan yang meliputi pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos atau biaya lainnya dan pemberian keringan utang pokok. Pemberian keringanan tersebut dibedakan untuk Penanggung Utang yang mempunyai Barang jaminan Tanah dan Bangunan dan tidak mempunyai barang jaminan Tanah dan Bangunan. Untuk piutang negara yang ada jaminan Tanah dan Bangunan, pemberian keringanan utang pokok sebesar 35%, serta Bunga Denda Ongkos (BDO) sebesar 100%. Sedangkan untuk piutang negara yang tidak didukung atas jaminan Tanah atau Tanah dan Bangunan, pemberian keringanan utang pokok sebesar 60% , serta Bunga denda ongkos (BDO) sebesar 100%.

Program ini terbukti mempercepat penurunan outstanding piutang negara dan penyelesaian berkas kasus piutang negara (BKPN), tercatat pada tahun 2022 capaian piutang negara lunas dengan menggunakan program keringanan utang adalah sebanyak 2.327 BKPN, meningkat 56% dibandingkan capaian tahun 2021 yaitu sebanyak 1.491 BKPN. Dengan dilanjutkannya crash program pada tahun 2023 diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian BKPN yang ada dalam pengurusan PUPN, dan meningkatkan penurunan outstanding piutang negara.

Bila ragu dalam status kehalalan nya, program ini diperbolehkan dalam islam karena program ini tidak menambahkan bunga untuk si penghutang melainkan memberikan keringanan kepada si penangggung hutang,seperti dalam hadist dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw, bersabda: orang yang memperhatikan dan membantu mukmin lain dari kesusahan di dunia ini, nanti Allah akan mempedulikan dan membantunya dari kesusahan diakhirat. Siapa yang memudahkan orang yang dalam kesulitan, Allah akan memudahkannya dari kesulitan yang mungkin dihadapinya di dunia dan akhirat. (H.R. Bukhari)

Jadi bagi kalian yang memiliki hutang dan ingin mengikuti Crash Program dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL di daerah kalian dengan memberikan dokumen-dokumen lengkap untuk memenuhi syarat untuk mengajukan keringanan. Program ini ini diharapkan dapat memaksimalkan pelunasan piutang dan membantu para pelaku UMKM untuk segera melunasi utang-utangnya kepada negara atau pemerintah pusat.



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini