Samarinda – Sebanyak 708 dari 789 Berkas
Kasus dengan Nilai Rp3,2 miliar Piutang
Negara yang berasal dari Piutang Daerah di wilayah Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Serta
Pertimbangan Penghapusan Piutang bersyarat yang telah dikeluarkan kepada Pemda
Kab. Kukar sebanyak 1.145 Berkas Kasus dengan nilai sebesar Rp3,2 miliar, dan
sangat berdampak pada penurunan Outstanding Piutang Jangka Pendek Pemda
Kukar yang sebelumnya sebesar Rp87,6 miliar turun menjadi Rp84,5 miliar.
Hal tersebut menjadikan Pemda
Kab. Kukar menjadi pengelola Piutang Daerah terbaik se-Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara Tahun 2022. Berkat kerjasama dan capaian tersebut, Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan
Utara berikan penghargaan kepada Pemda Kab. Kukar pada Jumat (2/12) bertempat di Komplek Kantor Bupati Kutai
Kartanegara.
Kesempatan
tersebut juga bersamaan dengan acara Soft Launching Mal Pelayanan Publik
Kab. Kutai Kartanegara dan penandatanganan kerjasama Penilaian, Pengelolaan
Barang Milik Daerah, Pengurusan Piutang Daerah bersama Kanwil DJKN Kaltimtara
dan KPKNL Samarinda yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kab. Kukar.
Kegiatan tersebut dihadiri
oleh Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Kepala Bidang Piutang Negara Andi Ahmad
Rivai, Plh. Kepala KPKNL Samarinda Erwin Maulana Muhamad. Pada kegiatan
tersebut Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani menyampaikan
sambutannya. Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tak terhingga
kepada Pemerintah Daerah Kab. Kutai Kertanegara atas kerja samanya dengan Kanwil
DJKN Kaltimtara terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penilaian serta
Pengurusan Piutang Daerah.
“Berkat kinerja dan usaha yang
dilakukan oleh Pemda Kab. Kukar, pengelolaan Piutang Daerah pada Pemda Kukar
sudah menujukkan hal positif yang akan berdampak pada Laporan Keuangan yang
disajikan Pemerintah Daerah setiap tahunnya. Selain itu, juga bisa menghindari
adanya temuan audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atas
piutang macet tersebut” ungkap Kusumawardhani.
Lebih lanjut Kusumawardhani
menyampaikan bahwa dengan adanya data capaian tersebut sangat perlu untuk
meningkatkan koordinasi dan kerjasama pemerintah daerah dengan PUPN/DJKN, salah
satunya adalah penyelesaian BKPN dengan penerbitan surat Pernyataan Piutang
Negara untuk Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) yang merupakan salah satu
syarat penghapusan piutang pada pembukuan atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat maupun Daerah. Pengelolaan piutang yang baik merupakan salah satu
penilaian LKPP/LKPD dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sejalan dengan itu disampaikan
pula bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2022 serta
diterbitkannya PMK 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang
tidak dapat diserahkan pengurusannya ke PUPN, maka akan secara bertahap
memperbaiki kualitas piutang daerah pada LKPD, mendorong Pemda untuk lebih
bertanggungjawab menyelesaikan piutang daerahnya, serta mendorong terciptanya
mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang prudent dan akuntabel.
“Kanwil DJKN Kalimantan
Timur dan Utara beserta KPKNL Samarinda
siap dan merasa bangga dapat melayani serta membantu Pemerintah Daerah Kutai
Kertanegara dalam mengelola Piutang Daerah” ujar Kusumawardhani.
Kusumawardhani
mengharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, mampu mewujudkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara
Kementerian Keuangan c.q. DJKN dengan Pemerintantah Daerah c.q. SKPD dalam
rangka meningkatkan atau menjaga kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh wilayah Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara. (Nelawati)