Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara > Berita
Jadi Pengelola Piutang Daerah Terbaik, Kanwil DJKN Kaltimtara Beri Penghargaan kepada Pemda Kukar
Arum Ratna Dewi
Senin, 05 Desember 2022   |   151 kali

Samarinda Sebanyak 708 dari 789 Berkas Kasus dengan Nilai Rp3,2 miliar Piutang Negara yang berasal dari Piutang Daerah di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Serta Pertimbangan Penghapusan Piutang bersyarat yang telah dikeluarkan kepada Pemda Kab. Kukar sebanyak 1.145 Berkas Kasus dengan nilai sebesar Rp3,2 miliar, dan sangat berdampak pada penurunan Outstanding Piutang Jangka Pendek Pemda Kukar yang sebelumnya sebesar Rp87,6 miliar turun menjadi Rp84,5 miliar.

Hal tersebut menjadikan Pemda Kab. Kukar menjadi pengelola Piutang Daerah terbaik se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2022. Berkat kerjasama dan capaian  tersebut, Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara berikan penghargaan kepada Pemda Kab. Kukar pada Jumat (2/12) bertempat di Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara.

Kesempatan tersebut juga bersamaan dengan acara Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kab. Kutai Kartanegara dan penandatanganan kerjasama Penilaian, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengurusan Piutang Daerah bersama Kanwil DJKN Kaltimtara dan KPKNL Samarinda yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kab. Kukar.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Kepala Bidang Piutang Negara Andi Ahmad Rivai, Plh. Kepala KPKNL Samarinda Erwin Maulana Muhamad. Pada kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani menyampaikan sambutannya. Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tak terhingga kepada Pemerintah Daerah Kab. Kutai Kertanegara atas kerja samanya dengan Kanwil DJKN Kaltimtara terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penilaian serta Pengurusan Piutang Daerah.

“Berkat kinerja dan usaha yang dilakukan oleh Pemda Kab. Kukar, pengelolaan Piutang Daerah pada Pemda Kukar sudah menujukkan hal positif yang akan berdampak pada Laporan Keuangan yang disajikan Pemerintah Daerah setiap tahunnya. Selain itu, juga bisa menghindari adanya temuan audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atas piutang macet tersebut” ungkap Kusumawardhani.

Lebih lanjut Kusumawardhani menyampaikan bahwa dengan adanya data capaian tersebut sangat perlu untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama pemerintah daerah dengan PUPN/DJKN, salah satunya adalah penyelesaian BKPN dengan penerbitan surat Pernyataan Piutang Negara untuk Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) yang merupakan salah satu syarat penghapusan piutang pada pembukuan atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat maupun Daerah. Pengelolaan piutang yang baik merupakan salah satu penilaian LKPP/LKPD dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sejalan dengan itu disampaikan pula bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2022 serta diterbitkannya PMK 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya ke PUPN, maka akan secara bertahap memperbaiki kualitas piutang daerah pada LKPD, mendorong Pemda untuk lebih bertanggungjawab menyelesaikan piutang daerahnya, serta mendorong terciptanya mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang prudent dan akuntabel.

Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara beserta  KPKNL Samarinda siap dan merasa bangga dapat melayani serta membantu Pemerintah Daerah Kutai Kertanegara dalam mengelola Piutang Daerah” ujar Kusumawardhani.

 

Kusumawardhani mengharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, mampu mewujudkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian Keuangan c.q. DJKN dengan Pemerintantah Daerah c.q. SKPD dalam rangka meningkatkan atau menjaga kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. (Nelawati)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Juanda No. 6, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur 75124
(0541) 4113344
(0541) 4113779
kanwildjkn13@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini