Samarinda – Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara kunjungi Kanwil
DJKN Kalimantan Timur dan Utara pada Selasa (11/10) dalam rangka koordinasi dan
konsultasi terkait pengelolaan Piutang Daerah di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kunjungan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kutai Kartanegara
Wendi Frihindarwan, perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM) Kutai Kartanegara serta perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kutai Kartanegara.
Dalam pertemuan tersebut, Wendi
menyampaikan ada beberapa permasalahan terkait pengelolaan Piutang Daerah yang
harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara. “Saat ini kami
memiliki 3 hal yang harus segera diselesaikan. Tiga hal tersebut berkaitan
dengan pengelolaan Piutang Daerah yang sedang dialami, dengan hal ini kami
meminta didampingi terkait pengelolaan piutang tersebut oleh Kanwil DJKN
Kalimantan Timur dan Utara” ujarnya.
Kepala Bidang Piutang Negara Andi
Ahmad Rivai menyambut senang kunjungan tersebut. Didampingi bersama Kepala
Seksi Piutang Negara I Mokhammad Khoiri dan Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL
Samarinda Siti Badriyah. Andi menyampaikan dengan senang hati akan membantu
Pemda Kukar dalam pengelolaan Piutang Daerah selama masih termasuk dalam ranah
PUPN juga tetap bersedia memberikan arahan terkait pengelolaan tersebut
walaupun dilimpahkan pengurusannya ke Pemda terkait.
Lebih lanjut, Andi menyampaikan
adanya peraturan pemerintah terbaru yaitu PMK 137/PMK.06/2022 tentang
Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepala
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dijelaskannya bahwa ada beberapa kategori
Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN yaitu Piutang Daerah
dengan kategori macet dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta dan
Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada
PUPN yaitu Piutang Daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum.
“Hal paling penting dalam
pengurusan Piutang Negara/Daerah adalah pencatatannya” lanjut Khoiri
menambahkan yang disampaikan oleh Andi. Khoiri juga menyampaikan alur
penyampaian tata cara penagihan hingga masuknya kategori Piutang Negara/Daerah
macet.
Peserta diskusi yang bertempat di
Ruang Rapat Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara ini sangat antusias dalam
mendengarkan sosialisasi terkait PMK 137/PMK.06/2022 tersebut. Permasalahan dalam
pengelolaan Piutang Daerah tersebut disampaikan oleh BPKAD Kukar dan Dinas
Koperasi dan UKM untuk dalam diskusi tersebut untuk mendapatkan solusi dalam menyelesaikan
Piutang Daerah.
“Kami sangat berterima kasih
kepada jajaran Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara yang telah bersedia
membantu mencari solusi dalam pengelolaan Piutang Daerah ini, agar nantinya
permasalahan ini cepat terselesaikan dan tidak adanya kerugian daerah lagi”
ungkap Wendi.