Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara > Berita
Perkuat Sinergi, Pemda Kukar Minta Dampingi untuk Pengelolaan Piutang Daerah
Arum Ratna Dewi
Selasa, 11 Oktober 2022   |   125 kali

Samarinda – Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara kunjungi Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara pada Selasa (11/10) dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan Piutang Daerah di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kunjungan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kutai Kartanegara Wendi Frihindarwan, perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kutai Kartanegara serta perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara.

Dalam pertemuan tersebut, Wendi menyampaikan ada beberapa permasalahan terkait pengelolaan Piutang Daerah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara. “Saat ini kami memiliki 3 hal yang harus segera diselesaikan. Tiga hal tersebut berkaitan dengan pengelolaan Piutang Daerah yang sedang dialami, dengan hal ini kami meminta didampingi terkait pengelolaan piutang tersebut oleh Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara” ujarnya.

Kepala Bidang Piutang Negara Andi Ahmad Rivai menyambut senang kunjungan tersebut. Didampingi bersama Kepala Seksi Piutang Negara I Mokhammad Khoiri dan Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Samarinda Siti Badriyah. Andi menyampaikan dengan senang hati akan membantu Pemda Kukar dalam pengelolaan Piutang Daerah selama masih termasuk dalam ranah PUPN juga tetap bersedia memberikan arahan terkait pengelolaan tersebut walaupun dilimpahkan pengurusannya ke Pemda terkait.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan adanya peraturan pemerintah terbaru yaitu PMK 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepala Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dijelaskannya bahwa ada beberapa kategori Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN yaitu Piutang Daerah dengan kategori macet dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta dan Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN yaitu Piutang Daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum.

“Hal paling penting dalam pengurusan Piutang Negara/Daerah adalah pencatatannya” lanjut Khoiri menambahkan yang disampaikan oleh Andi. Khoiri juga menyampaikan alur penyampaian tata cara penagihan hingga masuknya kategori Piutang Negara/Daerah macet.

Peserta diskusi yang bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara ini sangat antusias dalam mendengarkan sosialisasi terkait PMK 137/PMK.06/2022 tersebut. Permasalahan dalam pengelolaan Piutang Daerah tersebut disampaikan oleh BPKAD Kukar dan Dinas Koperasi dan UKM untuk dalam diskusi tersebut untuk mendapatkan solusi dalam menyelesaikan Piutang Daerah.

“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara yang telah bersedia membantu mencari solusi dalam pengelolaan Piutang Daerah ini, agar nantinya permasalahan ini cepat terselesaikan dan tidak adanya kerugian daerah lagi” ungkap Wendi. 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Juanda No. 6, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur 75124
(0541) 4113344
(0541) 4113779
kanwildjkn13@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini