Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara > Berita
Jalin Sinergi dengan LPDB-KUMKM, Kepala Bidang PN: Jadi Titik Ungkit untuk Melejitkan Semangat
Arum Ratna Dewi
Rabu, 05 Oktober 2022   |   344 kali

Samarinda - Latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada tanggal 31 Agustus 2022, yaitu  adanya Piutang Negara yang diurus oleh PUPN dan belum terselesaikannya kewajiban para penanggung utang sebagaimana mestinya. Sejalan dengan itu, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. (LPDB-KUMKM) bekerja sama Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara mengadakan Forum Group Discussion (FGD) untuk menbahas bersama upaya-upaya optimal dalam mempercepat penyelesaian Piutang Negara tersebut yang berlangsung secara luring pada Selasa (4/10) bertempat di Hotel Harris Samarinda.

Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Oetje Koesoema Prasetia didampingi oleh Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar dan Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM Jarot Wahyu Wibowo. Pada Kesempatan ini, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kaltimtara Andi Ahmad Rivai menjelaskan bahwa kegiatan sinergi ini diharapkan menjadi titik ungkit untuk melejitkan semangat dan menentukan Langkah-langkah strategi untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada LPDB-KUMKM.

Selanjutnya untuk menentukan Langkah-langkah Strategi antara KPKNL dengan LPDB-KUMKM, masing-masing Kepala KPKNL di wilayah DJKN Kaltimtara memaparkan permasalahan dan kendala yang dihadapi. Kepala KPKNL Balikapapan Yoshua Wisnungkara menjelaskan perlunya sinergi bersama untuk melakukan penelusuran asset harta kekayaan lain milik Penanggung Utang. Hal yang sama disampaikan juga oleh Kepala KPKNL Samarinda Bagus Kurniawan yang menjelaskan rencana akan dilakukan penelitian bersama untuk penelusuran keberadaan debitur yang di wilayah lain, sama halnya dengan pemaparan dari Kepala KPKNL Tarakan Doni Prabudi yang menjelaskan akan dilakukan optimalisasi pengurusan piutang negara dengan pelaksanaan lelang barang jaminan milik Penanggung Utang.

Adapun hasil dari kegiatan FGD tersebut telah disepakati beberapa rencana aksi bersama yang dilaksanakan antara KPKNL diwilayah Kanwil DJKN Kaltimtara bersama dengan LPDB-KUMKM. Serta Acara FGD ini akan terus dilakukan secara kontinu oleh LPDB-KUMKM dan Kanwil DJKN Kaltimtara sebagai wujud sinergi untuk  memperkuat pengendalian dalam pengelolaan dan penyelesaian piutang pada K/L. (PN)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Juanda No. 6, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur 75124
(0541) 4113344
(0541) 4113779
kanwildjkn13@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini