Samarinda - Latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2008 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) pada tanggal 31 Agustus 2022, yaitu adanya Piutang Negara yang diurus oleh PUPN
dan belum terselesaikannya kewajiban para penanggung utang sebagaimana
mestinya. Sejalan dengan itu, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan
usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah RI. (LPDB-KUMKM) bekerja sama Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
mengadakan Forum Group Discussion
(FGD) untuk menbahas bersama upaya-upaya optimal dalam mempercepat penyelesaian
Piutang Negara tersebut yang berlangsung secara luring pada Selasa (4/10)
bertempat di Hotel Harris Samarinda.
Rapat tersebut dibuka oleh Direktur
Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Oetje Koesoema Prasetia didampingi oleh Direktur
Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar dan Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM
Jarot Wahyu Wibowo. Pada Kesempatan ini, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil
DJKN Kaltimtara Andi Ahmad Rivai menjelaskan bahwa kegiatan sinergi ini
diharapkan menjadi titik ungkit untuk melejitkan semangat dan menentukan
Langkah-langkah strategi untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada
LPDB-KUMKM.
Selanjutnya untuk menentukan
Langkah-langkah Strategi antara KPKNL dengan LPDB-KUMKM, masing-masing Kepala
KPKNL di wilayah DJKN Kaltimtara memaparkan permasalahan dan kendala yang
dihadapi. Kepala KPKNL Balikapapan Yoshua Wisnungkara menjelaskan perlunya
sinergi bersama untuk melakukan penelusuran asset harta kekayaan lain milik
Penanggung Utang. Hal yang sama disampaikan juga oleh Kepala KPKNL Samarinda
Bagus Kurniawan yang menjelaskan rencana akan dilakukan penelitian bersama
untuk penelusuran keberadaan debitur yang di wilayah lain, sama halnya dengan
pemaparan dari Kepala KPKNL Tarakan Doni Prabudi yang menjelaskan akan
dilakukan optimalisasi pengurusan piutang negara dengan pelaksanaan lelang
barang jaminan milik Penanggung Utang.
Adapun hasil dari kegiatan FGD
tersebut telah disepakati beberapa rencana aksi bersama yang dilaksanakan
antara KPKNL diwilayah Kanwil DJKN Kaltimtara bersama dengan LPDB-KUMKM. Serta
Acara FGD ini akan terus dilakukan secara kontinu oleh LPDB-KUMKM dan Kanwil
DJKN Kaltimtara sebagai wujud sinergi untuk memperkuat pengendalian dalam pengelolaan dan penyelesaian piutang
pada K/L. (PN)