Dalam rangka memberikan insight kepada seluruh Kejaksaan Tinggi dan Negeri di Wilayah
Kalimantan Tengah, Kanwil
DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah menyelenggarakan Sosialisasi PMK
199/PMK.06/2022 tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal Dari
Kejaksaan Republik Indonesia, pada Kamis (08/06). Bertempat di Aula
KPKNL Palangkaraya, hadir
bersama sebagai Narasumber, Mohammad Akyas, Kepala Seksi Kebijakan Lelang
Eksekusi, Direktorat Lelang DJKN, Sosialisasi
PMK 199/PMK.06/2022 ini berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
"PMK baru ini
penting untuk dipahami" demikian ungkapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya
menyambut hangat inisiatif dari Direkorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam
memberikan insight atas terbitnya PMK
199/PMK.06/2022.
Peraturan Menteri Keuangan
ini merupakan sinergi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian
Keuangan dengan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, agar pengelolaan barang
rampasan di Kejaksaan RI menjadi transparan, akuntabel dan sesuai supremasi
hukum.
Tujuan utamanya
adalah mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas di masyarakat kita.
seluruh pihak yang terlibat harus bekerja untuk menghilangkan persepsi
impunitas atau favoritisme dalam menangani aset yang disita/dirampas.
Dengan
kegiatan ini diharapkan stakeholder dari Kejaksaan Tinggi dan Negeri Wilayah Kalimantan
Tengah dapat memahami maksud dan tujuan disusunnya PMK ini.
"Dengan mensosialisasikan PMK 199/2022, kami tidak
hanya menyebarkan kesadaran tentang peraturan ini tetapi juga mendorong
keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder).
Keberhasilan inisiatif ini bergantung pada kerjasama semua pihak yang terlibat, termasuk
lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum, sektor swasta, organisasi masyarakat
sipil, dan masyarakat umum. Bersama-sama, kita dapat memastikan bahwa
proses lelang dilakukan secara efisien, beretika, dan sesuai dengan prinsip
keadilan." ungkap Ferdinan Lengkong, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan
Selatan dan Tengah dalam
menutup sambutannya.
Kegiatan
ini diakhiri dengan materi "Optimalisasi Lelang Melalui Media Foto"
oleh Moh. Eko Agus Y dalam rangka memberikan wawasan kepada Stakeholder
mengelola ataupun mengedit foto sebelum di upload melalui portal lelang.go.id.