Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah > Berita
Rakor Sertifikasi Tanah Di Provinsi Kalimantan Tengah
N/a
Rabu, 22 Maret 2017   |   455 kali

Palangka Raya - Provinsi Kalimantan Tengah untuk pertama kali nya menerima target Program Percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah Kementerian/Lembaga.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa (14/3), bertempat di Aula KPKNL Palangka Raya, Kanwil DJKN Kalselteng mengadakan Rapat Koordinasi dan penandatanganan MoU Sertifikasi BMN Berupa Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Kanwil BPN Prov. Kalteng.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan terhadap bidang tanah yang menjadi objek sertifikasi antara KPKNL Palangka Raya, KPKNL Pangkalan Bun serta Kantor Pertanahan dan satuan kerja penerima target sertifikasi tahun anggaran 2017.

Agenda rapat membahas rencana dan langkah-langkah yang akan dilakukan pada Tahun 2017 guna menyelesaikan target sertifikasi BMN berupa Tanah Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016 sebanyak 35 sertifikat serta memberi pemahaman kepada satuan kerja mengenai Program Percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah Kementerian/Lembaga.

Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Joko Prihanto mengatakan, program pensertifikatan BMN berupa tanah di Provinsi Kalimantan Tengah terlambat dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Hal ini disebabkan wilayah Kalimantan Tengah sebagian besar berupa hutan lindung dan lahan gambut yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan pensertifikatan tanah.

Namun demikian, pada tahun pertama Program Percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah Kementerian/Lembaga di Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan target dapat tercapai. Untuk itu Joko menghimbau agar satuan kerja dapat melengkapi persyaratan data dan dokumen pelaksanaan sertifikasi, serta terus berkoordinasi dengan kantor pertanahan dan KPKNL sehingga pelaksanaan sertifikasi dapat berjalan dengan lancar.

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov. Kalteng Ida Aniyati Frans menyatakan, sebelum dilakukan MoU dengan Kanwil DJKN Kalselteng, telah berkoordinasi dengan Korem 102/Panju Panjung dan Polda Kalteng guna memenuhi target.

Selanjutnya Ida mengatakan bahwa kewajiban pemerintah untuk mensertifikatkan, mendata, dan  memberikan kepastian hukum. Kepastian yang diberikan BPN masih bersifat stelsel negatif, artinya pendataan tanah berdasarkan permohonan dan dokumen yang disampaikan kepada BPN. Untuk itu, BPN memfasilitasi dan memberi kemudahan kepada satuan kerja apabila terdapat permasalahan dalam melampirkan dokumen persyaratan sertifikasi. Dalam pelaksanaan MoU ini Ida optimis target sertifikasi tahun ini dapat tercapai.

Acara dilanjutkan pemaparan Program Percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah Kementerian/Lembaga Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017 yang disampaikan oleh Kepala Seksi PKN II Kanwil DJKN Kalselteng Bambang Sugiyono serta pemaparan Pelaksanaan Tata Cara Kerja Sertifikasi Tanah di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang disampaikan secara langsung oleh Ida Aniyati Frans.

Acara ditutup dengan tanya jawab langsung terkait permasalahan dan tata cara pensertifikatan tanah yang dijawab langsung oleh Ida Aniyati Frans dan dimoderatori oleh Joko Prihanto.

Selanjutnya, untuk efektivitas dan efisiensi di tempat yang sama dilaksanakan pelantikan Pejabat Lelang Kelas I dan Penilai Pemerintah secara bersamaan serta Rapat Kerja Tim Koordinasi Revaluasi BMN. (Foto: Chandra Febri, Teks: Rizar Anugraha)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini