Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Barat > Berita
Kanwil DJKN Kalbar Hadiri Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Jum'at, 08 Maret 2024   |   33 kali

Pontianak (1/3) Bertempat di halaman Kanwil DJBC Kalbagbar, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, Kakanwil DJKN Kalbar, Tetik Fajar Ruwandari, ikut menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran barang illegal dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector yang senantiasa dilaksanakan secara bersinergi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan berbagai pihak lain yang bertujuan untuk menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan Kepabeanan dan Cukai.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Turut hadir pula pada kegiatan ini yaitu Wakil Komandan Puspom TNI AD, Panglima Kodam XII/TPR, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Komandan Lantamal XII Pontianak, dan Kepala BNN Prov. Kalimantan Barat yang merupakan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kalimantan Barat.

Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2022 s.d 2023 oleh Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar dan unit vertikal dibawahnya yang terdiri dari KPPBC TMP B Pontianak dan KPPBC TMP C Jagoi Babang.

Barang Menjadi Milik Negara yang dimusnahkan merupakan barang yang telah mendapatkan surat persetujuan untuk dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada tahun 2022 s.d 2023 dengan total nilai perkiraan barang sejumlah Rp 5.713.576.700 (lima miliar tujuh ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) dan potensi kerugian negara sejumlah Rp 2.279.527.960 (dua miliar dua ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah).

Semoga melalui kegiatan ini akan dapat semakin ditingkatkan sinergisitas para pihak dalam memerangi peredaran barang illegal sebagai musuh bersama sehingga dapat semakin memperkuat fungsi Bea dan Cukai sebagai salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan RI dalam pelaksanaan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai pada wilayah kerja Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, khususnya di wilayah perbatasan dan selanjutnya sebagai community protector dapat dimaksimalkan.

 

(Ditulis oleh: Arya Putra/Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalbar)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Letnan Jenderal Sutoyo No. 122 Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat - 78121
(0561) 584150
(0561) 584151
kanwildjkn11@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini