Pontianak (1/3) Bertempat di
halaman Kanwil DJBC Kalbagbar, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat,
Kakanwil DJKN Kalbar, Tetik Fajar Ruwandari, ikut menghadiri kegiatan
pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di Bidang
Kepabeanan dan Cukai. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam
memerangi peredaran barang illegal dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan
tugas pengawasan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJBC
Kalimantan Bagian Barat ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea
Cukai sebagai community protector
yang senantiasa dilaksanakan secara bersinergi dan kolaborasi dengan Aparat
Penegak Hukum (APH) dan berbagai pihak lain yang bertujuan untuk menciptakan
perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan
Kepabeanan dan Cukai.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin
langsung oleh Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Turut hadir pula
pada kegiatan ini yaitu Wakil Komandan Puspom TNI AD, Panglima Kodam XII/TPR,
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat, Komandan Lantamal XII Pontianak, dan Kepala BNN Prov. Kalimantan Barat
yang merupakan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kalimantan Barat.
Barang-barang yang dimusnahkan
adalah barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2022 s.d
2023 oleh Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar dan unit vertikal dibawahnya yang
terdiri dari KPPBC TMP B Pontianak dan KPPBC TMP C Jagoi Babang.
Barang Menjadi Milik Negara yang
dimusnahkan merupakan barang yang telah mendapatkan surat persetujuan untuk
dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak
dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada tahun 2022
s.d 2023 dengan total nilai perkiraan barang sejumlah Rp 5.713.576.700 (lima
miliar tujuh ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus
rupiah) dan potensi kerugian negara sejumlah Rp 2.279.527.960 (dua miliar dua
ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu Sembilan ratus
enam puluh rupiah).
Semoga melalui kegiatan ini akan
dapat semakin ditingkatkan sinergisitas para pihak dalam memerangi peredaran
barang illegal sebagai musuh bersama sehingga dapat semakin memperkuat fungsi
Bea dan Cukai sebagai salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan RI
dalam pelaksanaan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai pada wilayah
kerja Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, khususnya di wilayah perbatasan dan
selanjutnya sebagai community protector
dapat dimaksimalkan.
(Ditulis oleh: Arya Putra/Tim
Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalbar)