Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta > Berita
FGD Penyelesaian Hak Tagih BLBI, Direktur PKN: Pelaksanaan Harus Sesuai Norma Hukum yang Berlaku
Kharis Syuhada
Kamis, 09 November 2023   |   45 kali

Semarang (09/11) – Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Permasalahan BLBI. FGD kali ini mengusung tema Implementasi Pelaksanaan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia serta Pemblokiran Badan Hukum dan Penanganan Gugatan Perdata terkait Blokir Badan Hukum dalam Pengurusan Piutang Negara untuk Menyelesaikan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

 

Setelah pembukaan acara dan pengumandangan Lagu Indonesia Raya, Direktur PKN, Purnama T. Sianturi, mengawali kegiatan FGD ini dengan memberikan sambutan. Purnama memberikan penekanan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan harus benar-benar sesuai dengan prosedur yang ada. “DJKN c.q. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang melakukan penanganan perkara atas BLBI ini, kami harapkan benar-benar melakukan eksekusi yang rapi dan sesuai dengan prosedur yang ada. Jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain.”, papar Purnama dalam sambutannya.

 

Acara dilanjutkan dengan diskusi panel dengan Tema Pemblokiran Badan Hukum, yang kemudian berlanjut dengan Paparan Pelaksanaan Pencegahan pada DJKN, dan Paparan Teknis Cekal pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan menghadirkan para narasumber yang ahli dan berkecimpung langsung, harapannya tentu saja para peserta dapat menggali ilmu yang lebih kompleks sehingga memiliki beragam referensi dalam pelaksanaan tugas di lapangan. (UAM)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini