Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Barat > Berita
Kanwil DJKN Jawa Barat Gelar Focus Group Discussion Terkait Kepegawaian
Okto Vierten  Masrel
Selasa, 27 November 2018   |   149 kali

Bandung – Kanwil DJKN Jawa Barat Menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas isu-isu terbaru terkait Kepegawaian. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari di ruang rapat lantai II Kanwil DJKN Jawa Barat, Jl. Asia-Afrika Nomor 114, Bandung(Senin, 26/11/2018). Kegiatan FGD ini dihadiri oleh pejabat dan pegawai yang mengurusi bagian kepegawaian di KPKNL di wilayah kerja Kanwil DJKN Jawa Barat. Isu-isu terbaru terkait kepegawaian yang dibahas pada acara tersebut meliputi peraturan terbaru mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK Nomor 136/PMK.01/2018), Tata Cara Pemberian Cuti PNS (Per-BKN Nomor 24 Tahun 2017), dan Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan pengganti PMK Nomor 241/PMK.01/2015 jo. PMK Nomor 17/PMK.01/2017.

Acara dibuka oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Jawa Barat, Aceng Machmud. Aceng mengharapkan agar forum FGD ini menjadi ajang diskusi yang dapat memberikan pengetahuan dan manfaat terkait tugas dan fungsi kepegawaian kepada para peserta yang hadir. Peserta diharapkan dapat mengimplementasikannya di unit kerja masing-masing.

Selanjutnya kegiatan FGD tersebut dipandu oleh Kepala Subbagian Kepegawaian Kanwil DJKN Jawa Barat, Sri Andini. Andini  memberikan sosialisasi terkait peraturan mengenai pedoman Tata Naskah Dinas. Andini menyampaikan bahwa peraturan tersebut lahir dilatarbelakangi oleh perubahan acuan penyusunan tata naskah dinas instansi pemerintah yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB menjadi mengacu kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional. Tujuan diterbitkannya peraturan tersebut adalah agar tercapainya kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran penyelenggaraan tata naskah dinas, serta terwujudnya keterpaduan pengelolaan tata naskah dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup Administrasi Umum. “Intinya adalah tercapainya kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan Instansi atau pihak lain dalam penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan” ujarnya .

Setelah diskusi dan tanya jawab mengenai peraturan terbaru terkait pedoman tata naskah dinas, kegiatan FGD tersebut dilanjutkan dengan diskusi mengenai tata cara pemberian cuti PNS dan diskusi terkait mekanisme penetapan jabatan dan peringkat (grading) bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada peserta, sehingga seluruh unit Subbagian Umum di masing-masing KPKNL di wilayah Kanwil DJKN Jawa Barat, khususnya yang menangani permasalahan terkait kepegawaian dapat bekerja lebih profesional dan ikut berperan aktif dalam menciptakan organisasi DJKN yang lebih baik lagi.(Naskah dan foto : Nenden dan Okto, Bidang KIHI Kanwil DJKN Jawa Barat)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini