Bandung – Kepala Bidang Kepatuhan Internal,
Hukum dan Informasi (KIHI) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) Jawa Barat R.B. Sigit Budi Prabowo membuka acara Focus Group Discussion
(FGD) terkait Lelang Ekseskusi Hak Tanggungan (HT) dan e-auction yang diselenggarakan
oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung pada Selasa,
(27/2) di aula KPKNL Bandung gedung N Lantai 3 GKN, Jl. Asia Afrika, Bandung.
FGD ini
dihadiri oleh peserta dari perbankan BUMN, swasta dan lembaga pembiayaan lain
yang berada di wilayah kerja KPKNL Bandung dengan mengundang nara sumber dari
Pengadilan Negeri Kota Bandung. Acara
FGD ini diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan Peringatan 110 Tahun Lelang
Indonesia di Jawa Barat .
Dalam
sambutannya, Sigit menyebutkan bahwa tujuan dari FGD adalah untuk menyamakan
persepsi dan langkah semua pihak terkait pelaksanaan lelang agar lebih efektif,
berkualitas, dipercaya, dan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi
pembangunan perekonomian di Indonesia.
Sigit
menyampaikan pula bahwa apabila melihat
usia lelang di Indonesia yang sudah memasuki 110 tahun, maka banyak
perubahan yang telah terjadi, antara lain pelaksanaan lelang yang dahulu
dilakukan secara konvensional, saat ini sudah menggunakan teknologi digital,
sehingga mempermudah pengguna jasa lelang untuk mengikuti kegiatan lelang di
manapun brada dengan mempergunakan laptop atau handphone.
Terkait
lelang hak tanggungan, Sigit berharap kepada mitra kerja dari perbankan agar
dapat berkomunikasi dengan baik dengan pihak debitur dan melakukan tahapan
prosedur perbankan dengan benar, sehingga pada saat aset debitur tersebut
diajukan untuk dilelang, dokumennya lengkap memenuhi syarat dan dapat
dipertanggungjawabkan. “ Dengan kondisi seperti ini kemungkinan terjadinya
gugatan diharapkan dapat diminimalisir, mengingat lelang sebagian besar terkait
dengan harta milik orang lain yang diikat hak tanggungan,” ujarnya.
Selain
itu, ia juga berharap agar lelang tidak lagi digunakan oleh pemohon lelang
hanya sebagai sarana untuk menakut-nakuti debitur agar membayar atau melunasi
hutangnya, namun dijadikan sebagai sarana bagi kreditur dan debitur untuk
menyelesaikan hutangnya, sebagaimana pesan dari Dirjen Kekayaan Negara.
Sigit
juga menyampaikan kepada mitra kerja dari Pengadilan Negeri yang hadir pada
acara FGD tersebut untuk dapat memahami proses terjadinya perjanjian kredit
sampai dengan pelaksanaan lelang dari awal sampai akhir dengan baik, agar dapat
memberikan solusi dengan bijaksana kepada para pihak terkait permasalahan hukum
yang berkaitan dengan lelang, sehingga penanganan permasalahan hukum tersebut
tidak berlarut-larut dan dapat lebih cepat diselesaikan, karena penanganan
suatu permasalahan yang berlarut-larut sampai bertahun-tahun sangat menyita
waktu dan membutuhkan biaya yang sangat besar yang seharusnya dapat dipergunakan
untuk kegiatan pembangunan yang lebih bermanfaat.
Pada
akhir sambutannya, Sigit berharap semoga dengan adanya FGD ini jalinan
komunikasi dengan perbankan dan pengadilan negeri yang sudah baik ini ke
depannya dapat semakin baik lagi, sehingga terjadinya permasalahan hukum
terkait lelang HT dapat diminimalisir dan proses penyelesaian permasalahan
hukum terkait lelang hak tanggungan ini juga dapat semakin cepat waktu
penyelesaiannya. Usai sambutan dari Plh. Kakanwil DJKN Jawa Barat tersebut,
acara kemudian dilanjutkan dengan paparan dari para narasumber dan sesi tanya
jawab.(naskah/foto:Okto, Seksi Informasi Bidang KIHI Kanwil DJKN Jawa Barat)