Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Barat > Berita
KPKNL dan Perbankan Harus Samakan Persepsi untuk Pelaksanaan Lelang yang Lebih Efektif dan Berkualitas
Okto Vierten  Masrel
Selasa, 27 Februari 2018   |   455 kali

Bandung – Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat R.B. Sigit Budi Prabowo membuka acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Lelang Ekseskusi Hak Tanggungan (HT) dan e-auction yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung pada Selasa, (27/2) di aula KPKNL Bandung gedung N Lantai 3 GKN, Jl. Asia Afrika, Bandung.


FGD ini dihadiri oleh peserta dari perbankan BUMN, swasta dan lembaga pembiayaan lain yang berada di wilayah kerja KPKNL Bandung dengan mengundang nara sumber dari Pengadilan Negeri  Kota Bandung. Acara FGD ini diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan Peringatan 110 Tahun Lelang Indonesia di Jawa Barat .


Dalam sambutannya, Sigit menyebutkan bahwa tujuan dari FGD adalah untuk menyamakan persepsi dan langkah semua pihak terkait pelaksanaan lelang agar lebih efektif, berkualitas, dipercaya, dan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan perekonomian di Indonesia.

Sigit menyampaikan pula bahwa apabila melihat  usia lelang di Indonesia yang sudah memasuki 110 tahun, maka banyak perubahan yang telah terjadi, antara lain pelaksanaan lelang yang dahulu dilakukan secara konvensional, saat ini sudah menggunakan teknologi digital, sehingga mempermudah pengguna jasa lelang untuk mengikuti kegiatan lelang di manapun brada dengan mempergunakan laptop atau handphone.


Terkait lelang hak tanggungan, Sigit berharap kepada mitra kerja dari perbankan agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan pihak debitur dan melakukan tahapan prosedur perbankan dengan benar, sehingga pada saat aset debitur tersebut diajukan untuk dilelang, dokumennya lengkap memenuhi syarat dan dapat dipertanggungjawabkan. “ Dengan kondisi seperti ini kemungkinan terjadinya gugatan diharapkan dapat diminimalisir, mengingat lelang sebagian besar terkait dengan harta milik orang lain yang diikat hak tanggungan,” ujarnya.


Selain itu, ia juga berharap agar lelang tidak lagi digunakan oleh pemohon lelang hanya sebagai sarana untuk menakut-nakuti debitur agar membayar atau melunasi hutangnya, namun dijadikan sebagai sarana bagi kreditur dan debitur untuk menyelesaikan hutangnya, sebagaimana pesan dari Dirjen Kekayaan Negara.

Sigit juga menyampaikan kepada mitra kerja dari Pengadilan Negeri yang hadir pada acara FGD tersebut untuk dapat memahami proses terjadinya perjanjian kredit sampai dengan pelaksanaan lelang dari awal sampai akhir dengan baik, agar dapat memberikan solusi dengan bijaksana kepada para pihak terkait permasalahan hukum yang berkaitan dengan lelang, sehingga penanganan permasalahan hukum tersebut tidak berlarut-larut dan dapat lebih cepat diselesaikan, karena penanganan suatu permasalahan yang berlarut-larut sampai bertahun-tahun sangat menyita waktu dan membutuhkan biaya yang sangat besar yang seharusnya dapat dipergunakan untuk kegiatan pembangunan yang lebih bermanfaat.


Pada akhir sambutannya, Sigit berharap semoga dengan adanya FGD ini jalinan komunikasi dengan perbankan dan pengadilan negeri yang sudah baik ini ke depannya dapat semakin baik lagi, sehingga terjadinya permasalahan hukum terkait lelang HT dapat diminimalisir dan proses penyelesaian permasalahan hukum terkait lelang hak tanggungan ini juga dapat semakin cepat waktu penyelesaiannya. Usai sambutan dari Plh. Kakanwil DJKN Jawa Barat tersebut, acara kemudian dilanjutkan dengan paparan dari para narasumber dan sesi tanya jawab.(naskah/foto:Okto, Seksi Informasi Bidang KIHI Kanwil DJKN Jawa Barat)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini