Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah menetapkan Standar Pelayanan melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-60/KN/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Standar Pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas Standar Pelayanan pada:
Rincian Standar Pelayanan dapat diakses di link ini
Seluruh pelayanan DJKN tidak dikenakan biaya/tarif, kecuali untuk layanan yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan atas pelayanan Kanwil DJKN Aceh dapat disampaikan melalui:
Saluran Internal Kanwil DJKN Aceh
Call Center HALO DJKN 150-991;
Tautan: bit.ly/Pengaduan-DJKNAceh
Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) Kanwil DJKN Aceh, Gedung Keuangan Negara (Gedung C) Jl. Tgk Chik, Ditiro, Ateuk Pahlawan, Baiturrahman, Kota Banda Aceh - 23001
Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada Kantor Kanwil DJKN Aceh;
Surat/Nota Dinas: Kanwil DJKN Aceh (Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi), Gedung Keuangan Negara (Gedung C) Jl. Tgk Chik, Ditiro, Ateuk Pahlawan, Baiturrahman, Kota Banda Aceh - 23001
Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id
Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id